Berpijak
pada gagasan membentuk Karang Taruna sebagai alternatif, membuat pola
pembangunan dengan melalui pemberdayaan Karang Taruna. Maka pada hakekatnya
Karang Taruna sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dikembangkan sebagai Infra
Struktur sosial di pedesaan/kelurahan. Sebagai infra struktur sosial, maka
seharusnya posisi Karang Taruna dapat dianggap sebagai partner Pemerintah untuk
mengembangkan pembangunan pedesaan. Infra struktur sosial mempunyai misi membawakan
aspirasi masyarakat untuk menyuarakan pembangunan. Suara pembangunan akan
semakin padu dan bulat manakala peranan pemerintah (supra struktur) dan Karang
Taruna sebagai infra struktur sosial seiring seirama jalannya.
Profesionalisme
Karang Taruna sangat dituntut sebagai organisasi Infra struktur sosial karena
peranan dan fungsinya sebagai pelayan pembangunan dianggap sangat strategis.
Kiranya tidak menutup mata bahwa masih banyak kondisi Karang Taruna yang belum
memenuhi persyaratan profesional. Pada kenyataan, kualitas Karang Taruna pada
saat ini sebagian besar pada klasifikasi Karang Taruna tumbuh sebagian lagi
berkembang. Oleh karena itu Pemerintah Daerah di dalam fungsinya sebagai
pembina teknis utama dan dinas/instansi lain sebagai pembina teknis, mempunyai
kawajiban untuk meningkatkan secara terus menerus kualitas Karang Taruna. Upaya
peningkatan kualitas Karang Taruna harus diimbangi oleh Karang Taruna dalam
memotivasi untuk mengembangkan peranan dan fungsinya secara optimal agar
tercapai desa Karang Taruna. Adapun langkah yang harus ditempuh antara lain :
- Penataan management organisasi;
- Menumbuhkan dan mengembangkan
kader-kader profesional;
- Penguasaan teknologi pedesaan;
- Peningkatan dan pengembangan
program kegiatan.
- A. Penataan Management Organisasi
sebagai langkah nyata untuk menjawab tantangan persoalan organisasi.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :
- Konsolidasi Organisasi;
- Tatanan/mekanisme organisasi
yang terarah pada pengembangan Pokja-pokja;
- Peningkatan koordinasi dan
komunikasi;
- Penataan administrasi yang
lebih tertib.
Ruang
lingkup penataan management proses organisasi Karang Taruna hendaklah berjalan
searah dengan pembangunan, dimana tiap-tiap desa akan mempunyai
karakter-karakter yang berbeda. Dengan demikian warna dan corak penataan
management Karang Taruna akan berbeda satu sama lainnya.
- B. Menumbuhkan Dan
Mengembangkan Kader Profesional Karang Taruna
Karang
Taruna sebagai organisasi kepemudaan yang mempunyai fungsi pelayanan. Oleh
sebab itu Karang Taruna mampu berpartisipasi secara aktif di dalam proses
pembangunan pedesaan. Kondisi sosial yang diharapkan Karang Taruna mampu
berfungsi sebagai perencana dan sekaligus sebagai pelaksana pembangunan
pedesaan. Namun demikian didalam kenyataannya memang masih di jumpai banyak
kendala dan tantangan yang dihadapi Karang Taruna yang antara lain :
- Kegiatan Karang Taruna yang
masih bersifat rekreatif dan hanya sekedar pengisi waktu luang;
- Kurangnya kader profesional;
- Kurang tanggapnya sikap
masyarakat terhadap pengembangan kualitas Karang Taruna;
- Keraguan Pemerintah Desa
terrhadap potensi Karang Taruna sehingga sedikit dibri peluang pada peran
pembangunan.
Semua
kendala-kendala yang disebut diatas, memang merupakan tantangan bagi eksistensi
Karang Taruna. Oleh sebab itu maka pembenahan diri Karang Taruna, khususnya
pada anggotanya dituntut untuk selalu meningkatkan kadar kualitas diberbagai
bidang didalam menghadapi kondisi sosial/yang berkembang.
- C. Penguasaan Teknologi
Kemampuan
& penguasaan menerapkan teknologi, yaitu teknologi sederhana yang dapat
digunakan oleh setiap atau yang dapat digunakan secara secara langsung dalam
proses pembangunan. Dengan demikian Karang Taruna tidak memerlukan teknologi
tinggi untuk berperan aktif di dalam pembangunan. Teknologi sederhana yang
harus dikuasai Karang Taruna adalah teknologi yang mampu memadukan berbagai
potensi di daerah pedesaan/kelurahan, antara lain :
- Penguasaan teknologi yang
berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia, seperti misalnya
penerapan usaha-usaha koperasi dan lain sebagainya;
- Teknologi yang dapat
mengembangkan potensi SDA seperti misalnya teknologi pengolahan lahan
kering, pengolahan pasca panen dll;
- Penguasaan teknologi terapan
yang manfaatnya dirasakan secara langsung.
Dari
gambaran-gambaran penguasaan teknologi yang dimaksud sebenarnya amat berkaitan
dengan issue sentral yang sekarang sedang berkembang di tingkat
kelurahan/pedesaan yaitu masalah perluasan lapangan kerja., masalah
pengangguran, masalah urbanisasi yang tak terkendali dan masalah ketelantaran.
Oleh sebab itu, maka penguasaan teknologi terapan hendaknya diukur manfaatnya
untuk mangatasi dan mengantisipasi permasalahan-permasalahan diatas. Semakin
tinggi tingkat kepekaan Karang Taruna terhadap persalahan yang terjadi sangat
tergantung pada penguasaan teknologi tersebut diatas.
- D. Peningkatan dan Pengembangan
Program Kegiatan
Yang
dimaksud peningkatan dan pengembangan program kegiatan, adalah program yang
banyak terkait dengan program pembangunan kelurahan/pedesaan. Sementara itu
kita ketahui bahwa pembangunan dari tahun ke tahun semakin berfariasi dan
kompleks, terutama bila dikaitkan dengan pemecahan permasalahan-permasalahan
pembangunan.
Upaya
yang paling tepat yang harus dilaksanakan Karang Taruna adalah menyesuaikan
program-programnya sesuai dengan bentuk dan warna program pembangunan. Gambaran
yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan dan LP3M, hendaknya
tercermin juga pada program Karang Taruna. Oleh sebab itu diharapkan Karang
Taruna aktif ke dalam proses perencanaan dan proses pelaksanaan pembangunan.
Indikasi
keterlibatan Karang Taruna dalam proses pembangunan menuju Karang Taruna akan
terlihat demi kegiatan-kegiatan Pokja-pokja yang dibentuk dan dikembangkan
berdasarkan pada kepentingan-kepentingan pembangunan. Semakin luas pokja yang
dikembangkan semakin menunjukan Karang Taruna berperan aktif di dalam
pembangunan.
TUGAS
FUNGSI KARANG TARUNA
Sesuai
Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian Karang Taruna adalah Organisasi Sosial
wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama
generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan
terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial. Pembinaan Karang Taruna
diatur dalam Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Berikut
kutipan isi pedoman:
Tujuan
Tujuan Karang Taruna adalah :
- Terwujudnya pertumbuhan dan
perkembangan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda
warga Karang Taruna dalam mencegah, menagkal, menanggulangi dan
mengantisipasi berbagai masalah sosial.
- Terbentuknya jiwa dan semangat
kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang Trampil dan
berkepribadian serta berpengetahuan.
- Tumbuhnya potensi dan kemampuan
generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
- Termotivasinya setiap generasi
muda warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi
perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
- Terjalinnya kerjasama antara
generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf
kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
- Terwujudnya Kesejahteraan
Sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya
sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan
sosial dilingkungannya.
- Terwujudnya pembangunan
kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta
berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen
masyarakat lainnya.
Fungsi
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
- Penyelenggara Usaha
Kesejahteraan Sosial.
- Penyelenggara Pendidikan dan
Pelatihan bagi masyarakat.
- Penyelenggara pemberdayaan
masyarakat terutama generasi muda dilingkunggannya secara komprehensif,
terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
- Penyelenggara kegiatan
pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
- Penanaman pengertian, memupuk
dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
- Penumbuhan dan pengembangan
semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan
memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
- Pemupukan kreatifitas generasi
muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat
rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis
lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan
sosial di lingkungannya secara swadaya.
- Penyelenggara rujukan,
pendampingan, dan advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan
sosial.
- Penguatan sistem jaringan
komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor
lainnya.
10.
Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
PEMBERDAYAAN
KARANG TARUNA DENGAN PROGRAM LPM
Karang
Taruna merupakan wadah pembinaan generasi muda yanmg berada di Desa atau
Kelurahan dalam bidang Usaha Kesejahteraan Sosial. Sebagai wadah pembinaan
tentu saja mempunyai beberapa program yang akan dilaksanakan yang melibatkan
seluruh komponen dan potensi yang ada di Desa atau Kelurahan yang
bersangkutan. Sebagai Lembaga atau Organisasi yang bergerak di bidang
Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan berfungsi sebagai subyek. Karang Taruna
sedapat mungkin mampu menunjukkan fungsi dan peranannya secara optimal.
Sebagai
organisasi tentunya harus memiliki susunan pengurus dan anggota yang lengkap
dan masing-masing anggota dapat melaksanakan fungsinya sesuai dengan bidang
tugasnya serta dapat dapat bekerja sama dengan didukung oleh administrasi yang
tertib dan teratur. Memiliki program kegiatatan yang jelas sesuai dengan
kebutuhan dan permasalahan yang ada disekitarnya Program Kegiatan Karang Taruna
belangsung secara melembaga terarah dan berkesinambungan serta melibatkan
seluruh unsur generasi muda yang ada.
Kemampuan
untuk menghimpun dana secara tetap baik yang bersumber dari Pemerintah maupun
swadaya masyarakat untuk pelaksanaan program masyarakat kegiatannya
Karang Taruna harus memiliki sarana prasarana yang memadai baik secara tertulis
maupun administrasi Keberadaan Karang Taruna harus mampu menunjukkan peran dan
fungsinya secara optimal di tengah-tengah masyarakat sehingga dapat memberikan
legetimasi dan kepercayaan kepada komponen-komponen yang lain yang sama-sama
berpatisipasi dalam Pembangunan Desa atau Keluraharan khususnya pembangunan
dalam pembangunan dalam bidang Kesejahteraan Sosial, salah satu komponen yang
berperan dalam pembangunan Desa atau Kelurahan adalah Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ( LPM ).
LPM
bersama-sama dengan komponen–komponen yang lain sesuai dengan tugas, fungsi
dan perananya berkepentingan membangun Desa atau Kelurahan masing-masing.
Mengetahui bahwa LPM sebagai lembaga masyarakat yang mewadahi segenap aspirasi
masyarakat dalam Pembangunan Desa atau Kelurahan secara menyeluruh ( Idiologi,
Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, Pertahana dan Keamanan ) dan mempunyai
tugas yang menyelenggarakan musyawarah Desa atau Kelurahan maka Karang Taruna
sebagai salah satu bagian dari partisipasi pembangunan bidang kesejahteraan
sosial akan selalu koordinasi, konsultasi, koreksi dan memberikan kritik atau
saran maupun bentuk yang lain dengan LPM.
Pemberdayaan
Karang Taruna dengan program LPM dalam Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS). Telah
di ketahui bersama bahwa Karang Taruna sebagai organisasi sosial kepemudaan
yang ada di Desa atau Kelurahan mempunyai tugas pokok yaitu : bersama-sama
pemerintah menangani permasalahan sosial (Pembangunan dibidang Kesejahteraan
Sosial). Sebagai organisasi Karang Taruna mempunyai program yang disesuaikan
dengan kepentingan atau keadaan masyarakat Desa atau Kelurahan masing-masing.
Dalam
program atau kegiatan yang dilaksanakan LPM dan setelah dicermati, dikaji dan
dipahami maka dapat ditarik suatu garis kerjasama koordinasi, saling mengisi,
saling mendukung dan saling sumbang saran dengan program atau kegiatan Karang
Taruna sebagai bagian dari partisipasi masyarakat khususnya generasi muda,
bidang Usaha Kesejahteraan Sosial, program-programnya akan dilaksanakan
bersama-sama membahu pemerintah dalam pembangunan di Desa atau Kelurahan
meskipun Karang Taruna kosentrasinya pada Pembangunan Bidang Kesejahteraan
Sosial..
Sesuai
dengan kondisi masing-masing Karang Tarunanya. Karang Taruna diharapkan mampu
menyikapi dan menangani berbagi permasalahan kesejahteraan sosial para pemuda
dan warga masyarakat umumnya, LPM sebagai wahana partisipasi masyarakat (salah
satunya Karang Taruna) akan selalu memberikan spirit, dorongan dan membantu
pembangunan Karang Taruna melalui program-program yang telah direncanakan
Karang Taruna. Dengan bekal kemampuan dan kemapanan yang optimal, Karang
Taruna akan mampu secara maksimal menangani permasalahan kesejahteraan sosial, sehingga
permasalahan sosial yang ada di Desa atau Kelurahan akan menjadi berkurang atau
hilang. Dengan demikian LPM mampu memberikan kontribusi kepada Karang
Taruna secara optimal melalui program-programnya dan masyarakat sendiri
merasakan dampaknya yaitu permasalahan sosial berkurang, kesejahteraan sosial
meningkat dan kesetiakawanan sosial maupun kebersamaan sosial menjadi kental.
Beberapa
program UKS Karang Taruna yang dapat dikontribusikan dengan lembaga atau
organisasi lain dan bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya, antara lain:
Pencegahan atau preventif terhadap tumbuhnya kenakalan remaja dan
penyalahgunaan narkoba, minuman keras dan lain-lain melalui kegiatan olah raga,
kesenian dan rekreasi dll. Pelayanan dan rehabilitasi sosial antara lain
:kebersihan lingkungan, penyantunan para penyandang cacat anak terlantar secara
rujukan maupun langsung, penyantunan para korban bencana dan lain-lain.
Pengembangan melalui kerjasama dengan organisasi sosial yang ada, pembentukan
Kelompok Usaha Bersama, ketrampilan ekonomi produktif dll. Kependudukan
dan lingkungan hidup, kesehatan dan gizi, KB, pertanian dll.Program-program
tersebut bersifat fleksibel (dapat berubah), mengembangkan dan tuntas tanpa
menimbulkan akses-akses negatif. Adapun fungsinya antara lain : sebagai
pencegahan, rehabilitasi, pengembangan dan penunjang. Selain dari program
, banyak kegiatan yang dapat diprogramkan untuk membangun Desa atau Kelurahan
khususnya pada bidang kesejahteraan sosial.
PERAN
KARANG TARUNA DALAM PEMBERDAYAAN FAKIR MISKIN
Pemberdayaan
Fakir Miskin merupakan komitmen bersama seluruh komponen bangsa, baik
pemerintah maupun masyarakat. Paradigma pemberdayaan dalam pengentasan fakir
miskin merupakan pergeseran cara pandang terhadap fakir miskin sebagai obyek
pembangunan selama ini. Ditengah segala keterbatasannya, kita semua menyadari
bahwa Fakir Miskin adalah juga manusia yang memiliki berbagai potensi untuk
dapat dikembangkan dan diberdayakan, paling tidak ”agar mereka dapat
menolong diri mereka sendiri”, sebagaimana prinsip yang sering dikembangkan
dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
Solidaritas
sosial yang tinggi, mobilitas yang tinggi, keuletan, dan orientasinya kemasa
depan yang cukup kuat, merupakan diantara sekian potensi yang masih dimiliki
oleh Fakir Miskin. Implementasinya tentu disesuaikan dengan kondisi daerahnya
masing-masing. Karena berdasarkan wilayahnya, program pemberdayaan fakir miskin
dikonsentrasikan berdasarkan karakteristik yang terbagi kedalam: wilayah hutan
kemasyarakatan, wilayah pedesaan (termasuk daerah pertanian dan pegunungan),
wilayah desa-kota (sub urban, termasuk kawasan industri), wilayah perkotaan,
wilayah pesisir/pantai, wilayah kepulauan terpencil, wilayah perbatasan
antarnegara, wilayah eks korban bencana alam, dan wilayah eks korban bencana
sosial.
Seiring
dengan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan kesejahteraan
sosial, maka program pemberdayaan fakir miskin juga merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari pemberdayaan potensi sumber kesejahteraan sosial yang ada
dimasyarakat, diantaranya Karang Taruna. Karang Taruna adalah organisasi sosial
wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggungjawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama
generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang bergerak
dibidang usaha kesejahteraan sosial. Sebagai social institution yang
menjadi sumberdaya sosial paling potensial di masyarakatnya, Karang Taruna
diorientasikan untuk menjadi organisasi pelayanan kemanusiaan penyelenggara
Usaha Kesejahteraan Sosial yang memiliki pendekatan dan standar pada pendekatan
pekerjaan sosial yang memadai, karena Karang Taruna adalah juga Volunteer.
Untuk
itulah, untuk menjadikan Karang Taruna sebagai organisasi atau kelompok
masyarakat fungsional yang secara khusus membantu pemerintah dalam
program-program kesejahteraan sosial seperti pemberdayaan fakir miskin, maka
peran Karang Taruna juga lebih diarahkan pada kegiatan-kegiatan advokasi,
bimbingan, dan pendampingan terhadap implementasi program pemberdayaan fakir
miskin. Hal itu juga mengingat keberadaan Karang Taruna yang tumbuh dan
berkembang dihampir seluruh desa/kelurahan di Indonesia baik wilayah pedesaan,
pesisir, hutan kemasyarakatan, industri, maupun eks korban bencana. Berikut ini
beberapa istilah yang berhubungan dengan implementasi Karang Taruna :
- Pemberdayaan
Masyarakat adalah upaya mengembangkan potensi dan kapasitas
masyarakat agar mereka dapat mengatasi ataupun menangani dengan baik
permasalahan ataupun tantangan kehidupan yang sedang ataupun akan mereka
alami.
- Usaha Kesejahteraan Sosial
(UKS) adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mengatasi
masalah sosial atau kerawanan sosial ekonomi dari anggota masyarakat
melalui peningkatan kemampuan sumberdaya manusia dan peningkatan akses
terhadap pelayanan sosial dasar dengan mendayagunakan sumber-sumber sosial
yang ada di masyarakat.
- Fakir Miskin adalah orang
yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak
mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan
atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat
memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan (PP 42/1981).
- Usaha Ekonomis Produktif
(UEP) adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan
kemampuan dalam mengakses sumber daya ekonomi, meningkatkan kemampuan
usaha ekonomi, meningkatkan produktivitas kerja, meningkatkan penghasilan
dan menciptakan kemitraan usaha yang saling menguntungkan.
- Kewirausahaan adalah suatu
usaha bisnis ekonomi berdasarkan tujuan dan sistematika tertentu yang
dimulai dengan skala usaha kecil dan dengan menggunakan analisis
”peluang”, konseptual, inovasi, dan mengarah pada pemberian contoh
berdasarkan falsafah kepemimpinan.
- Pendamping adalah seorang,
sekelompok orang atau kumpulan orang dalam lembaga yang memiliki
kompetensi di bidang usaha kesejahteraan sosial dan usaha ekonomis
produktif melalui program peningkatan kemampuan ekonomi yang meningkatkan
taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
- Pendampingan sosial adalah
proses menjalin relasi sosial antara pendamping dengan kelompok masyarakat
yang tergabung dalam program tertentu dan masyarakat sekitarnya dalam
rangka memecahkan masalah, memperkuat dukungan, mendayagunakan berbagai
sumber dan potensi dalam pemenuhan kebutuhan hidup, serta meningkatkan
akses anggota masyarakat terhadap pelayanan sosial dasar dan fasilitas
pelayanan publik lainnya.
Dengan
paradigma pembangunan saat ini yang menempatkan manusia sebagai sumberdaya
potensial, maka sesungguhnya pembangunan menghadapi tantangan nyata dalam
bentuk upaya-upaya konstruktif kearah pemberdayaan sumberdaya potensial
tersebut untuk menjadi sumberdaya yang aktual dan konkrit. Umumnya masyarakat
kita di desa/kelurahan adalah sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dan
ketrampilan mengelola sumber daya alam,modal, dan teknologi, disamping sebagian
lainnya juga memiliki kemampuan untuk memimpin dan mengorganisir.
Potensi
ini juga tidak terkecuali ada di kalangan generasi mudanya, Karang Taruna.
Peningkatan keahlian dan ketrampilan SDM di desa/kelurahan sejatinya juga dapat
dikembangkan diluar jalur formal. Berbagai pelatihan bagi masyarakat di
desa/kelurahan dapat dikembangkan dengan harapan mampu menghasilkan tenaga
kerja dan SDM yang berkualitas. Dengan memberdayakan dan mengembangkan Karang
Taruna melalui berbagai pendekatan programnya, terutama untuk menjadi
pendamping bagi pemberdayaan fakir miskin, akan dapat diwujudkan masyarakat
dengan sumberdaya manusia yang berkualitas dalam arti mampu menyelesaikan
permasalahan yang mereka hadapi sendiri.
Sumberdaya
yang sangat potensial dalam akselerasi pembangunan dengan tingkat kesejahteraan
yang meningkat adalah kelembagaan sosial yang berdaya, memiliki pengetahuan dan
pemahaman, berpikir kritis, dan memiliki solusi bagi setiap permasalahan
masyarakatnya. Bagaimanapun dan berapapun banyaknya kekayaan alam dan jumlah
penduduk yang tersedia, jika kualitas manusia dan kelembagaan sosialnya kurang,
maka menjadi sesuatu yang tidak bermanfaat. Sedangkan modal dan teknologi akan
tergantung pada cara manusia membuat keterkaitan dan keserasiannya dengan
faktor tenaga manusia itu sendiri.
Melalui
bimbingan dan pendampingan dari Karang Taruna diharapkan sumberdaya manusia
potensial dari kalangan fakir miskin dapat diwujudkan menjadi SDM yang aktual
dan potensi ekonomi desa/kelurahan dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah.
Program Pendampingan oleh Karang Taruna dimaksudkan untuk menjembatani
pemerataan tenaga sosial (Volunteer) yang bertugas mendampingi
pemberdayaan fakir miskin diseluruh desa/kelurahan di Indonesia, dalam rangka
ikut memecahkan masalah kemiskinan di tanah air. Sesuai dengan tujuan yang
hendak dicapai adalah mendampingi dan memberdayakan kelompok-kelompok usaha
masyarakat fakir miskin dalam peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengentasan
kemiskinan, sekaligus dalam kerangka menggerakkan potensi desa dalam mengatasi
masalah-masalah krisis ekonomi, khususnya pangan.