Kamis, 29 Oktober 2009

Zakat Profesi (Penghasilan)

Zakat profesi atau zakat penghasilan merupakan zakat maal(Zakat Harta)seperti halnya zakat perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Dari berbagai macam zakat mal (zakat harta) Zakat profesilah yang belum banyak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan perkembangan pekerjaan/profesi sekarang ini sudah bermacam-macam yang menghasilkan penghasilan yang jauh lebih besar dari bekerja sebagai petani atai peternak, meskipun karena hal ini merupakan kajian fiqih kita tetap maklum bila terdapat pro dan kontra.
Zakat Profesi/Pendapatan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.
Dasar Hukum Syari'at
Firman Allah SWT:
"dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian". (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
Firman Allah SWT:
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji" (QS Al Baqarah: 267)
Hasilan profesi (pegawai negeri/swasta, dokter, notaris, wiraswasta, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu, oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada dasarnya/hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka (sesuai dengan ketentuan syara').
Dengan demikian apabila seseorang dengan penghasilan profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Waktu Pengeluaran
Berikut adalah beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi:
1. Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat
2. Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
3. Pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul:lama pengendapan harta)
Nisab
Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 5.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 5000 menjadi sebesar Rp 2.600.000. Namun mesti diperhatikan bahwa karena rujukannya pada zakat hasil pertanian yang dengan frekuensi panen sekali dalam setahun, maka pendapatan yang dibandingkan dengan nisab tersebut adalah pendapatan selama setahun
Kadar Zakat
Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah:
“Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).

Perhitungan Zakat
Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.

Sabtu, 24 Oktober 2009

Anggaran Rumah Tangga KJKS Dana Mentari Patikraja

ANGGRAN RUMAH TANGGA KJKS
BMT DANA MENTARI MUHAMMADIYAH PATIKRAJA
KECAMATAN PATIKRAJA KABUPATEN BANYUMAS

BABA I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan
1). Anggota yang tidak memenuhi sebagian persyaratan sebagaimana di atur dalam
AD BAB. IV pasal 4 ayat 2 a, b, c, d, dan e dapat diterima menjadi anggota luar biasa dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Anggota berupa lembaga sebagai penyerta modal
b. Memenuhi kewajiban dan haknya sebagai anggota biasa
2). Keanggotaan bersifat perorangan dan tidak dapat di pindahkan atau mengatasnamakan
orang lain
3). Keanggotaan yang bersifat kelembagaan dengan diwakili olehsalah satu pimpinan atau
pengurus

Pasal 2
Syarat-syarat menjadi Anggota
1). Mengajukan permohonan menjadi anggota secara tertulis dan mengisi surat pernyataan
menjadi anggota
2). Menandatangani dan membubuhkan cap ibu jari tangan kiri pada daftar buku anggota
KJKS BMT Dana Mentari Muhammadiyah Patikraja

Pasal 3
Kewajiban Anggota
1). Membayar uang simpanan pokok yang dapat dianggsur 10 ( sepuluh ) kali/ bulan sejak
menyatakan menjadi anggota .
2). Membayar Simpanan wajib,
3). Menghadiri Rapat Anggota Tahunan dan rapat-rapat lainnya yang di pandang perlu di
selenggarakan oleh dan atas kebijakan pengurus.

Pasal 4
Hak-hak Anggota
1). Setiap anggota berhak menerima menggunakan jasa berdasarkan kebutuhan dan ke -
mampuan KJKS , yang selanjutnya diatus dalam peraturan khusus.
2). Dalam rapat anggota tahunan setiap anggota mempunyai hak suara yang sama yakni sa -
tu orang satu suara.
3). Setiap anggota berhak mengoreksi , menanyakan, mengajukan usul saran tentang lang -
kah usaha KJKS secara tertulis dan atau lisan.
4). Setiap anggota berhak memperoleh pendidikan / kursus yang diselenggarakan oleh
KJKS / Pemerintah menurut kemampuan dana yang tersedia.
5). Jika keanggotaan berakhir, yang bersangkutan berhak menerima kembali simpanan
simpanannya setelah diperhitungkan segala hak dan kewajibanya.
Pasal 5
Penghentian Anggota

1). Setiap anggota dapat berhenti dari keanggotaan dengan mengajukan permintaan se-
cara tertulis kepada Pengurus.
2). Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat mengajukan pembelaan dihadapan ra-
pat anggota.
3). Anggota yang meninggal dunia, penyelesaian hak dan kewajibanya sebagaimana terse -
but pada ART BAB I Pasal 4 ayat 5 berpindah kepada ahli warisnya.

BAB II

Kepengurusan
Pasal 6

Susunan Pengurus

1). Komposisi Susunan Pengurus KJKS BMT Dana Mentari Muhammadiyah Patikraja
terdiri dari :

Ketua
Sekretaris
Bendahara
Anggota Pengurus

2). Penasehat sebagaimana diatur pada AD. BAB X Pasal ………yaitu Ketua Pimpinan
persyarikatan Muhammadiyah Cabang.

Pasal 7
Sumpah / janji Pengurus

1. Sesuai dengan AD BAB VI pasal 9 ayat 3 sebelum memengku jabatannya, anggota
Pengurus mengangkat sumpah / janji sebagai berikut :

Bismillahirrohmanirrohim
Atas dasar ketakwaan kepada Alloh SWT, saya bersumpah / berjanji bahwa saya dalam melaksanakan tugas berkewajiban sebagai Pengurus KJKS BMT Dana Mentari Muhamadiyah Patikraja akan selalu berpegang teguh kepada ketentuan ketentuan yang berlaku, dan akan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota dan ummat, bah - wa saya dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pengurus KJKS BMT Dana Men- tari Muhammadiyah Patikraja menjauhkan diri dari perbuatan yang merugikan koperasi.

2. Sumpah/ janji Pengurus tersebut diucapkan dihadapan Rapat Anggota.
Apabila hal itu tidak dapat dilakukan, maka sumpah/ janji tersebut dapat di lakukan
dihadapan pejabat / Pimpinan Persyarekatan
Pasal 8
Penghentian keanggotaan Pengurus

1. Anggota Pengurus berhenti karena :
a. Atas permintaan sendiri
b. Meninggal dunia
c. Diberbentikan oleh Pengurus karena terbukti melanggar ketentuan-ketentuan AD. ART dan peraturan khusus, atau melakukan tindakan yang merugikan Koperasi

2. Keputusan Pemberhentian atas hal-hal yang dimaksuddalam Bab II pasal 8 ayat
(1) tersebut didahului dengan pemberitahuan pemberhentian sementara secara ter-
tulis oleh Pengurus.
3. Pemberhentian sementara yang setelah tiga bulan tidak diusul dengan pemberhentian te -
tap, maka pemberhentian sementara tersebut batal dengan sendirinya.
4. Surat Keputusan Pemberhentian Sementara dan atau Surat Keputusan Pemberhentian
tetap disampaikan kepada yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya tujuh ha-
ri setelah tanggal Surat Keputusan tersebut ditetapkan.
5. Surat Keputusan Pemberhentian Tetap, diberitahukan kepada anggota dalam Rapat Ta -
nan Anggota.
6. Jabatan yang kososng sebagai akibat tersebut dalam Bab II pasal 8 ayat (1) diisi sesuai
Keputusan Rapat Pengurus dan dilaporkan untuk disyahkan pada Rapat Anggota beri -
kutnya.

Pasal 9
Kewajiban-kewajiban Pengurus
Pengurus berkewajiban melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut :

1. Menjalankan tugas sehari-hari sesuai dengan Rencana Kerja yang telah ditetapkan
Rapat Anggota .

2. Melaksanakan AD ART, Persus, Keputusan Rapat Anggota dan kebijaksanaan-kebijak -
sanaan Pengurus.

3. Memberikan pelayanan kepada Pejabat atau Petugas yang ditunjuk dan pihak ketiga yang
berkaitan dengan Koperasi sesuai dengan ketentuan.

4. Untuk memperlancar pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan, maka pengurus dapat
menyelengarakan Rapat Anggota Kerja yang bertugas menyusun Tata Tertib, Acara
RAT, Program Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB)
5. Pengurus wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban dalam Rapat Anggota
Tahunan.
6. Pembagian tugas masing-masing anggota Pengurus diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Khusus.

Pasal 10
Hak-hak Pengurus

1. Sesuai dengan AD Bab VII pasal 12 setiap anggota Pengurus berhak memperoleh.
a. Uang kehormatan
b. Biaya transpot dan biaya-biaya lain dalam melaksanakan tugas Koperasi.

2. Besarnya uang kehormatan , biaya trasnpot dan biaya-biaya lain tersebut ayat (1)
ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Anggota.



BAB III
Pengawas

Pasal 11
Keanggataan Pengawas

1. Pengawas KJKS BMT Dana Mentari Muhammadiyah Patikraja terdiri 3 ( tiga )
orang yang terpilih dari dan oleh anggota ( AD Bab VIII pasal 20 ayat (4).

2. Calon anggota Pengawas diajukan dan dipilih dalam Rapat Anggota Tahunan untuk
masa bakti tiga tahun dengan syarat-syarat sebagaimana tersebut dalam AD Bab VIII
pasal 20 ayat (3).

3. Jika karena satu dan lain hal jabatan Pengawas kosong Pengurus dapat mengangkat
gantinya untuk selanjutnya dimintakan pengesahan pada Rapat Anggota.


Pasal 12
1. Sesuai dengan AD Baba VIII pasal 20 ayat (6) sebelum memulai memangku jabatan-
nya, semua anggota Pengawas mengangkat sumpah/janji sebagai berikut :

“ Bismillaahirrohmaanirrohiim;
Atas dasar ketaqwaan kepada Alloh SWT saya bersumpah dan berjanji:
Bahwa saya dalam menjalankan tugas kewajiban sebagai Pengawas KJKS Dana
Mentari Muhammadiyah Patikraja akan selalu berpegang teguhpada ketentuan-keten-
Tuan dalm Undang-undang Perkoperasian, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tang-
ga serta peraturan-peaturan yang berlaku dan bertanggung jawab atas nama anggota
Bahwa saya dalam menjalankan tugas kewajiban sebgai pengawas KJKS BMT Dana
Mentari Muhammadiyah Patikraja akan menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan
yang merugikan koperasi.
2. Sumpah/janji Pengwas diucapkan dihadapan anggota dalam rapat Anggota. Jika hal
itu tidak dapat dilakukan, maka sumpah/jani tersebut dilakukan dihadapan Pejabat.
Pasal 13
Tugas dan Wewenang pengawas
1. Pengawas bertugas :
Melaksanakan pengawasan terhadap tata kehidupan koperasi sebagaimana diatur
Dalam AD Bab IX pasal 21 ayat (1),(2) dan (3).

2. Pengawas berwewenang untuk sewaktu-waktu :
a. Meneliti segala catatan tentang seluruh harta kekayaan koperasi.
b. Memberi saran perbaikan kepada Pengurus berdasarkan hasil pemeriksaan.

BAB IV
USAHA DAN PERMODALAN
PASAL 14

1. Untuk mencapai tujuan ( AD Bab II psal 3 ayat (3), loperasi ini bergerak dalam
lapangan usaha simpan pinjam dan usaha-usaha lain yang sah.

2. Menerima Dana ZIS ( Zakat Infak dan Shodaqoh ) mengembangkan dan menta -
syarufkan kepada para mustahiq.
Pasal 15
Koperasi memiliki modal perusahaan tidak tetap yang diperoleh dari :
1. Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Wajib Pinjaman, Simpanan luar biasa

2. Simpanan Pemupukan Modal dari SHU.

3. Simpanan-simpanan lain yang sah.
4. Iuran Dana Khusus, Dana Resiko Kredit.

5. Pinjaman dari pihak ketiga.

Pasal 16

Jumlah setinggi-tinggi uang pada kas lebih kecil dari jumlah yang doperlukan pemohon
Kredit kecil terakhir dan selebihnya dapat disimpan di Bank .

Pasal 17

Penyimpanan dan atau pengambilan uang lebih tersebut hanya dapat dilakukan oleh Bendahara setelah diketahui oleh ketua, kemudian diberikan kepada Pengurus.


Pasal 18

Pemberian uang pinjaman kepada anggota berupa uang tunai dan atau barang dengan
ketentuan dan besar pinjaman berdasarkan kemampuan dana koperasi yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Khusus.

Pasal 19

Usaha usaha lain yang sah dan halal yang dilakukan Pengurus harus berorientasi demi
Keuntungan koperasi dan kepentingan anggota

BAB V
PENGELOLA

Bila dipandang perlu dalam kaitannya dengan pengembangan usaha Pengurus dapat
mengangkat Pengelola atas dasar hubungan perikatan kerja dan diatur sebagai berikut :
Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus atas pertimbangan demi kepentingan dan keuntungan koperasi dan selanjutnya dimintakan pengesahan
Pada Rapat Anggota.
Pengelola berkewajiban mengelola usaha koperasi atas komoditi yang tersedia
dan atau usaha lain atas persetujuan Pengurus
3. Pengelola memperoleh imbalan kerja yang besarnya ditetapkan bersama pengu-
rus, atau diatur dalam Persus.

BAB VI
SISA HASIL USAHA
PASAL 21

Pembagian Sisa Hasil Usaha yang diperuntukan bagi dana Pengurus, Pegawai/Karyawan dan Pengawas diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Khusus dengan memperhatikan/ mempertimbangkan volume kerja/jasa pengabdian masing-masing.

Pasal 22

Pengunaan Dana Sosial diperuntukan bagi masalah-masalah sosial anggota dan atau yang dianggap memerlukan santunan.

BAB VII
C A D A N G A N
PASAL 23

Pengunaan Dana Cadangan sebagaimana tersebut pada AD Bab VII pasal 36 ayat (2)
huruf a diatur sebagai berikut:

Untuk menutup kerugian sebanyak-banyaknya 50 % dan bila tidak tertutup, maka penutupnya dilakukan secara bertahap.
Yang di maksud kerugian adalah kerugian koperasi yang terjadi bukan karena unsure yang dapat diduga merupakan kesengajaan , atau kekurangtelitian ataupun kelalaian.
Kerugian yang tertutup dengan Dana Cadangan selanjutnya dimintakan persetujuan Rapat Anggota.

BAB VIII

P E N U T U P

Pasal 24

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Khusus.

Pasal 25

Anggaran Rumah Tangga ini disetujui dan disahkan oleh Rapat Anggota Tahunan dan berlaku mulai tanggal disahkan.

Anggaran Dasar KJKS Dana Mentari Patikraja

ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, PENDIRI DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Koperasi ini bernama “ Koperasi Jasa Keuangan Syariah “ (KJKS) Dana Mentari Muhammadiyah disingkat KJKS Danamen.
Pasal 2
Pendiri
Koperasi ini didirikan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Patikraja pada tanggal 28 Februari 2008.
Pasal 3
Tempat kedudukan
Koperasi berkedudukan di Desa Patikraja Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah dengan alamat Jalan Raya Patikraja RT 03 RW II

BAB II
AZAS, LANDASAN DAN LAMBANG
Pasal 4
Azas dan Landasan
Koperasi ini berazaskan Islam yang pengelolaaannya berdasarkan hukum syariah.
Koperasi ini berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berdasarkan kekeluargaan.
Pasal 5
Lambang
Koperasi ini berlambangkan sinar matahari berjumlah 12 (dua belas), ditengahnya terdapat lambang koperasi.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6
Maksud
Maksud dan Tujuan Koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan mayarakat pada umumnya, serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 7
Tujuan


BAB IV
USAHA DAN PRODUK
Pasal 8
Usaha
Koperasi ini memiliki usaha:
1). Menggiatkan anggota dan masyarakat untuk bisa menyimpan di KJKS Dana Mentari Muhammadiyah Patikraja secara teratur.
2). Menggiatkan anggota untuk secara teratur menyetorkan iuran wajib pada KJKS Dana Mentari Muhammadiyah
3). Mengadakan kerjasama antar KJKS Dana Mentari Muhammadiyah
dan Badan Usaha lainnya.
Pasal 9
Produk:
Produk pembiayaan berupa mudharobah, musyarokah, ba’I bitsaman ajil (BBA), murobahah, qordul al-hasan, ijaroh, dan salam.
Produk simpanan berupa simpanan ummat, qurban, pendidikan, walimah,

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
1). Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
2). Anggota koperasi ini adalah perorangan dan lembaga yang telah memilki simpanan pokok dan wajib serta simpanan modal yang jumlahnya telah ditentukan.
3) Apabila calon anggota tidak dapat memenuhi sebagian persyaratan maka dapat menjadi anggota luar biasa yang ketentuannya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
Pasal 11
1). Kanggotan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2). Keanggotan koperasi mulai berlaku dan hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku
3). Seorang yang akan masuk menjadi anggota koperasi harus mengajukan surat permoho-
nan kepada pengurus. dalam waktu yang telah ditentukan pengurus harus memberikan
jawaban diterima atau ditolak.
4). Bila Pengurus menolah permintaan untuk menjadi anggota, maka yang berkepentingan
dapat minta pertimbangan Rapat Anggota yang berikutnya.
5). Permintaan berhenti harus diajukan secara tertulis kepada pengurus.
6). Seseorang dipecat atau diberhentikan oleh pengurus dapat minta pertimbangan dalam
rapat anggota yang akan datang.
7). Keangotaan berakhir bila nama anggota :
a. Meninggal Dunia.
b. Minta berhenti atas kehendak sendiri.
c. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 9 anggaran dasar ini.
d. Dipecat oleh pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota terutama dalam hal keuangan atau karena membuat sesuatu yang merugikan koperasi
8) Dalam hal anggota koperasi meninggal dunia,keanggotaannya dapat diterukan oleh
ahli waris yang memenuhi syarat dalam anggaran dasar.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 12
Hak anggota koperasi adalah :
1. Menghadiri menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota tahunan (RAT) atau rapat lain yang diikuti anggota.
2. Memilih atau dipilih menjadi anggota,pengurus dan badan pemeriksa.
3. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat baik diminta maupun
tidak diminta.

Kewajiban anggota koperasi adalah :
1. Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan dalam anggaran dasar,anggaran rumah
tangga, peraturan khusus dan keputusan rapat anggota.
2. Secara rutin memberikan iuran wajib kepada koperasi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan
3. Berpartisipasi dalam kegiatan atau usaha yang diselenggarakan koperasi.
4. Mengembangkan bersama dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas keke -
luargaan dan syariah
.
BAB VII
KEORGANISASIAN
Pasal 13
Pengurus
Pengurus minimal 5 (lima) orang dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota secara demokratis deengan masa bakti pengurus selama 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan lagi.
Pasal 14
Yang dapat dipilih menjadi pengurus ialah mereka yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Telah menjadi anggota sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
b. Mempunyai sifat kejujuran dan ketrampilan kerja.
c. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian yang syariah.
d. Mempunyai tanggung jawab dan kesempatan untuk memajukan dan mengurusi koperasinya.


BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 15
Kewajiban Pengurus
Pengurus berkewajiban :
a. Memimpin organisasi dan perusahaan koperasi.
b. Mengajukan Rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c. Menyelenggarakan rapat anggota;
d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
e. Menyelenggarakan pembukuan ,keuangaan dan inventaris secra tertib.

Pasal 16
1). Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
2). Pengurus tidak menerima gaji akan tetapi dapat diberikan uang kehormatan menurut rapat anggota.
3). Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan
usahanya kepada Rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
4). Pengurus diwajibkan memelihara kerukunan antar pengurus, mamajer, pengelola serta anggota.
5). Pengurus melakukan segala ketentuan AD/ART, peraturan khusus dan keputusan rapat anggota.
Pasal 17
1). Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang dire -
rita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelaleannya.
2). Disamping pengantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesenga
jaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.

Pasal 18
1. Anggota Pengurus Koperasi ini tidak boleh merangkap jabatan Pengurus pada 2 (dua)
organisasi Koperasi sejenis atau lebih.
2. Anggota Pengurus Harian dari Koperasi ini tidak boleh merangkap menjadi Anggota
Pengurus Harian di Pusat, Gabungan, atau induknya.
3. Apabila Anggota Pengurus Harian dari Koperasi ini terpilih menjadi Pengurus Hari -
an di Pusat, Gabungan atau Induknya, maka yang bersangkutan harus melepaskan ja-
batanya selaku Anggota Pengurus Harian dari Koperasi ini.

Pasal 19
1). Setelah tahun buku Koperasi ditutup paling lambat 1 (satu ) bulan sebelum diselese-
ngarakan Rapat Anggota Tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a. Perhitungan tahunan yang terdiri dari Neraca akhir tahun buku yang baru lampau
dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas
dokumen tersebut.
b. Keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
2). a. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) di tanda tangani
oleh semua Anggota pengurus.
b. Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menanda tangani laporan tahunan
tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasanya secara tertulis.
3). Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, meru-
pakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh rapat Anggota.

Pasal 20
Hak Pengurus
Pengurus memiliki hak :
Mewakili Koperasi didalam kegiatan dan pertemuan yang berkaitan dengan koperasi
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan anggran rumah tangga.
Melakukan tindaklan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
e. Pengurus dapat mengangkat pengelola dan diberi wewenang mengelola usaha
f. Pengangkatan pengelola diajukan pengurus kepada rapat anggota



BAB IX
P E N G A W A S

Pasal 21

1). Pengawas dipilih dari dan atau oleh anggota Koperasi dalm Rapat Anggota.
2). Pengawas bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
3). Yang dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengawas adalah mereka yang meme-
nuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. memiliki sifat-sifat kejujuran dan ketrampilan.
b. mengeri seluk beluk perkoperasian,atau sistem syariah.
4) Pengawas dapat diangkat dengan keputusan Rapat Anggota dengan jumlah gasal dan
sekurang-kurangnya terdiri atas 3 (tiga ) orang yang tidak termasuk dalam golongan
Pengurus.
5) Anggota Pengawas dipilih untuk masa jabatannya 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kem–
bali berdasarkan persetujuan Rapat Anggota dengan periodisasi yang berbeda..
6). Sebelum memengku jabatannya, anggota Pengawas mengangkat sumpah atau janji.


BAB X
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS

Pasal 22
1). Tugas Pengawas adalah :
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Ko -
perasi;
b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
2). Wewenang Pengawas adalah :
a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3). Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

Pasal 23
1). Koperasi berkewajiban untuk mengadakan pemeriksaan atas dirinya.
2). Koperasi dalam melakukan pemeriksaan atas dirinya dapat minta bantuan jasa audit
dan / akuntan Publik.
3). Biaya pelaksanaan audit dibebankan pada Anggaran Koperasi.

BAB XI
PENASEHAT/DEWAN SYARIAH

Pasal 24
1). Bagi kepentingan Koperasi, Rapat Anggota dapat mengangkat Penasehat/Dewan Syariah.
2). Penasehat/Dewan Syariah dapat berasal dari anggota atau bukan anggota yang mempunyai pengetahuan
tentang Koperasi dan keahlian dalam perusahaan Koperasi.
3). Penasehat/Dewan syariah tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberi uang kehormatan yang disetujui oleh Rapat Anggota.
4). Penasehat/Dewan syariah tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota atau Rapat Pengurus.
5). Penasehat/Dewan Syariah memberi saran / anjuran Pengurus untuk kemajuan Koperasi baik diminta maupun tidak.

BAB XII
RAPAT ANGGOTA

Pasal 25
1). Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2). Setiap anggota mempunyai hak satu suara dalm Rapat Anggota.
3). Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
4). Rapat Anggota dapat diadakan :
a. Atas kehendak Pengurus.
b. Atas permintaan tertulis dari 1/10 (sepersepuluh) dari jumlah anggota, dengan cata -
tan paling sedikit 5 (lima ) orang dan;
c. Atas kehendak Pemerintah.
5). Tanggal dan tempat serta acara Rapat Anggota harus diberitahukan 7 (tujuh) hari
terlebih dahulu kepada anggota-anggotannya.
6). Undanagan Rapat Anggota Tahunan disertai laporan-laporan Neraca dan perhitugan
keuangan harus dikirim oleh Pengurus kepada anggota sekurang-kurangnya satu ming –
gu sebelum rapat.

Pasal 26
1). Rapat Angota sah apabila dihadiri anggota dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jikalau koperasi ini mempunyai anggota sampai dengan 50 (lima puluh) orang,
quorum untuk Rapat Anggota adalah lebih dari 50 % (lim puluh porsen) dari jumlah
anggotanya, dengan minimal 20 (dua puluh) orang .
b. Jikalau Koperasi ini mempunyai anggota 51(lima puluh satu) orang sampai
dengan 500 (lima ratus) orang, Quorum untuk rapat Anggota 25 % (dua puluh lima
porsen) dari jumlah anggota dengan ketentuan jumlah minimal 30 (tiga puluh) orang
c. Jikalau Koperasi ini mempunyai anggota 501 (lima ratus satu) orang keatas, quorum
untuk Rapat Anggota 20 % (dua puluh porsen) dari jumlah anggota dengan
ketentuan jumlah minimal 150 (seratus lima puluh) orang.
2). Jika rapat anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagai -
mana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka dapat ditunda untuk paling lambat 7 (tu-
juh) hari dan bila pada rapat kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut, maka berlaku
syarat– syarat seperti rapat Anggota dalam keadaan luar biasa.
3). Dalam keadaan yang istimewa /luar biasa, maka Rapat Anggota sah bila dihadiri seku -
rang- kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari jumlah anggota Koperasi.
4). Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Rapat Anggota
sebagaimana dimaksud dalam pasal 24.
5). Yang dimaksud dengan keadaan istimewa /luar biasa dalam ayat (3) pasal ini adalah :
a. Apabila biaya untuk mengadakan rapat tidak mungkin dipikul atau sangat membe -
ratkan Koperasi, atau
b. Apabila keadaan negara atau karena peraturan-peraturan ketentuan-ketentuan Pe -
Nguasa, baik pusat maupun setempat tidak memungkinkan mengadakan Rapat
Anggota yang memenuhi persyaratan termasuk dalam ayat (1) pasal ini, atau
d. Apabila pada saat diadakan Rapat Anggota yang tidak boleh tidah harus diadakan
demi kelancaran usaha Koperasi dan / atau karena untuk memnuhi ketentuan Ang -
garan Dasar sebagai besar anggota tidak dapat meninggalkan pekerjaan dengan
ketentuan ayat (3) pasal ini hanya sah bila keputusan itu menguntungkan anggota
dan/ atau untuk menyelelamatkan perusahaan Koperasi.
6). Keputusan Rapat Anggota sejauh mungkin diambil berdasrkan hikmah dan kebijaksana-
an dalam permusyawaratan. Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan di -
ambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
7). Anggota yang tidak hadir tidak dapat diwkilkan suaranya kepada orang lain.

Pasal 27
1). Untuk mengubah Anggran Dasar harus dilakukan Rapat Anggota khusus yang dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 3 / 4 (tiga perempat) dari jumlah anggota Koperasi dan kepu –
tusannya harus disetujui oleh paling kurang 3 / 4 (tiga perempat) dari jumlah anggota
Koperasi yang hadir .
2). Untuk membubarkan Koperasi harus diadakan Rapat Anggota khusus yang dihadiri se –
kurang-kurangnya 3/ 4 (tiga perempat) dari jumlah anggota koperasi, sedangkan keputu
sannya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang hadir.
3). Jika perubahan Anggaran Dasar harus diadakan berhubung dengan ketentuan un -
dang-undang atau peraturan-peraturan /ketentuan-ketentuan pelaksanaan nya, maka
Rapat Anggota sah menurut pasal 25 ayat (3) Anggran Dasar ini.


Pasal 28
Segala keputusan Rapat Anggota dicatat dalam sebuah Buku Daftar Berita Acara Rapat
dan ditanda tangani oleh Ketua dan Penulis Rapat.


Pasal 29
1). Rapat Anggota Tahunan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tutup
tahun buku.
2). Acara Rapat Anggota Tahunan memuat antara lain :
a. Pembukaan.
b. Pembacaan dan pengesahan Berita Acara Rapat Anggota yang lampau.
c. Laporan oleh Pengurus tentang Koperasi dan perusahaannya dalam tahun buku -
yang lampau dengan menyediakan neraca dan perhitungan keuntungan tahunan
serta surat bukti yang perlu.
d. Pengesahan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran dan Pendapatan Koperasi un -
tuk tahun buku berikutnya dan peninjauan Anggaran Belanja untuk tahun buku
yang berjalan.
e. Penetapan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
f. Pemilihan anggota Pengurus dan anggota Pengawas (jika masa jabatannya telah
habis ).
g. Tanya jawab / usul-usul.
h. Penutup.

3). Neraca dan Perhitungan keungan tahunan dikirim oleh Pengurus kepada Pemerintah
dalam tempo 1 (satu) bulan sesudah disahkan oleh Rapat Anggota.


BAB XIII
P E N G E L O L A

Pasal 30
1). Pengelola adalah seseorang atau beberapa orang yang diangkat oleh Pengurus atas per -
setujuan Rapat Anggota, yang diberi wewenang dan kuasauntuk mengelola usaha
2). Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagai -
mana ditentukan dalam Pasal 13 ayat (1) anggaran Dasar ini.
3). Hubungan antara Pengelola usaha dengan Pengurus sebagaimana dimaksud dalam pasal
14 ayat (1) Anggaran Dasar ini merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan
yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB XIV
PEMBINAAN

Pasal 31
1). Pembinaan Koperasi merupakan wewenang dan tanggungjawab Pemerintah.
2). Pemerintahan menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong
pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi.
3). Pemerintah memberikan bimbingan kemudahan dan perlindungan kepada Koperasi.
4). Dalam pelaksanaannya Pemerintah melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri
yang membimbing Koperasi.

BAB XV
PEMBUKUAN

Pasal 32
1). Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan tentang perusahaan menurut contoh
yang ditetapkan atau disetujui oleh pejabat atau menurut Akutansi (Standard Khusus
Akutansi Koperasi).
2). Koperasi wajib pada setiap tutup tahun buku mengadakan perhitungan keuangan, ne-
raca dan perhitungan laba/ rugi.
3). Tahun buku perusahaan Koperasi berjalan dari 1 Januari sampai 31 desember dan
harus disusun paling lambat 1 (satu) bulan sebelum Rapat Anggota Tahunan.


BAB XVI
PERMODALAN

Pasal 33
1). Koperasi mempunyai modal sendiri dan modal pinjaman.
a. Modal sendiri dapat berasal dari Simpanan Pokok,simpanan Wajib, Cadangan dan
Hibah.
b. Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, Koperasi lainnya dan atau anggotanya,
Bank/ Lembaga Keuangan lainnya dan sumber-sumber lain yang sah.
2). Rapat Anggota menetapkan jumlah setinggi-tingginya yang dapat dipergunakan sebagai
uang kas dan kelebihannya dengan segera harus disimpan atas nama Koperasi Pusatnya
Bank Umum Koperasi, Bank Pemerintah atau Bank lain.
3). Simpanan sebagaimana diataur dalam ayat (2) diatas, penyimpanannya dilakukan
dan ditanda tangani oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota Pengurus dan/atau pe-
gawai yang ditunjuk Pengurus untuk pelaksanaannya diatur dalam Anggran Rumah
Tangga.
4). Uang Kelebihan yang disimpan itu hanya dapat diminta kembali dengan bukti pengem -
balian yang ditanda tangani oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Pengurus
atau oleh Pegawai yang ditunjuk Pengurus untuk pelaksanaannya diatur dalam Angga -
ran Rumah Tangga.
5). Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan yang
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XVII
SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 34
1). Simpanan anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi berupa Simpanan
Pokok sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang pada waktu keanggotaan
Diakhiri merupakan suatu tagihan atas Koperasi sebesar jumlah tadi, jika perlu dikura -
ngi dengan bagian tanggungan kerugian.
2). Uang Simpanan Pokok harus dibayar sekaligus,akan tetapi Pengurus dapat mengijinkan
anggota untuk membayarnya dalam sebanyak-banyaknya 5 (lima) kali angsuran bula -
nan .
3). Tiap anggota yang akan mengangsur Simpanan Pokok harus menyatakan kesanggupan -
nya itu secara tertulis.
4). Setiap anggota diwajibkan untuk membayar Simpanan Wajib atas namanya pada
Koperasi sebagaimana ditetapkan dalam Anggran Rumah Tangga/ peraturan Khusus
5). Setiap angota digiatkan untuk mengadakan Simpanan Sukarela atas namanya pada
Koperasi menurut kehendaknya sendiri, baik secara Deposito maupun Giro.

Pasal 35
1). Uang Simpanan Pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota .
2). Uang Simpanan Wajib tidak dapat diambil kembali selama bersangkutan masih menjadi
anggota.
3). Uang Simpanan Sukarela yang merupakan deposito dapat diminta kembali menurut Pera
turan Khusus atau perjanjian dan yang merupakan giro dapat diminta kembali setiap
waktu.
4). Jika diperlukan, Koperasi dapat mengadakan Simpanan Khusus yang diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga / Peraturan Khusus.

Pasal 36

Apabila keanggotaan berakhir :
a. Karena meninggal dunia maka Uang Simpanan Pokok dan Uang Simpanan Wajib, setelah dipotong dengan bagian
tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada yang berhak dengan segera dan
selambat-lambatnya satu bulan kemudian.
b. Karena mengundurkan diri dan diberhentikan oleh pengurus maka uang Simpanan Pokok dan Uang Simpanan Wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada bekas-bekas anggota dalam
waktu satu bulan sesudah Rapat Anggota Tahunan yang akan datang.
c. Uang Simpanan Pokok menjadi kekayaan Koperasi dan pengambilan uang simpanan
wajib diserahkan kepada Keputusan Rapat Anggota dengan mempertimbangkan kesala -
han anggota yang mengakibatkan pemecatannya.

BAB XVIII
SISA HASIL USAHA

Pasal 37
1). Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
2). Sisa Gasil Usaha dibagi sebagai berikut :
a. 50 % Untuk Anngota
b. 20 % Untuk Cadangan
c. 10 % UntukPengurus / Pengawas.
d. 10 % Untuk Dana Kesejahteraan Pegawai.
e. 5 % Untuk Dana Pendidikan Koperasi.
f. 2,5 % Untuk Dana Pembangunan/ Persyarikatan.
g. 2.5 % Untuk Dana Sosial.
3). Penggunaan Dana Pendidikan Koperasi, Dana Pembangunan / Persyarikatan Koperasi
dan Dana Sosial diatur dalam Anggran Rumah Tangga sesuai dengan Keputusan Rapat
Anggota.

Pasal 38
1). Dana Cadangan adalah kekayaan Koperasi yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
Usaha, yang dimaksud untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
Koperasi bila diperlukan, sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota.
2). Rapat Anggota memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 75 % dari jumlah
seluruh cadangan untuk pemupukan modal sendiri.
3). Sekurang-kurangnya 25 % dari Dana Cadangan harus disimpan atau didepositokan
terutama pada Bank Pemerintah.

BAB XIX
TANGGUNGAN ANGGOTA

Pasal 39
1). Bilamana Koperasi dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata bahwa kekayaan
Koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka
semua anggota diwajibkan menanggung kerugian itu masing-masing sebatas Simpanan
Pokok, Simpanan Wajib, dan Modal Penyerta yang dimilikinya.
2). Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atas kejadian yang menyebabkan keru -
gian, diselesaikan menurut hukum yang berlaku, dengan memperhatikan pasal 37 ayat
(2) Anggaran Dasar ini.



BAB XX
JANGKA WAKTU

Pasal 40
1). Koperasi dinyatakan layak menyelenggarakan kegiatan usahanya setelah mendapat -
kan pengesahan sebagai Badan Hukum oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang.
2). Dalam hal Badan Hukum Koperasi melaksanakan kegiatannya, apabila terjadi peru -
bahan kebijaksanaan , maka diadakan perubahan sesuai dengan kebijaksanaan dan
atau peraturan yang berlaku.
3). Koperasi dinyatakan hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran koperasi terse -
but dalam berita Negara Republik Indonesia.
4). Koperasi ini didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas.


BAB XXI
S A N G S I

Pasal 41
1). a. Anggota Koperasi yang tidak aktif dalam kegiatan usaha sebagaiamana diatur dalam
pasal 7 ayat (4) Anggan Dasar ini tidak mendapatkan bagian Sisa Hasil Usaha yang
berasal dari kegiatan usaha.
b. Bilamana terjadi persengketaan antara anggota sehingga kebersamaan berdasarkan -
atas azas kekeluargaan tidak dapat berkembang dan terpelihara, maka pengurus me -
ngambil pihak-pihak yang bersengketa untuk dimusyawarahkan guna mencapai mu -
fakat.
c. Jika persengketaan yang dimaksud dalam ayat (1b) pasal ini terjadi antara Pengurus /
Pengawas dengan anggota atau Pengurus/Pengawas dengan Pengurus/Pengawas, ma-
ka musyawarah itu dipimpin oleh Pemerintah.
d. Jika musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1b) dan ayat (1c) pasal ini
tidak dapat mencapai mufakat, maka Pengurus dan atau anggota dapat minta dia-
dakan Rapat Anggota Luar Biasa. Dalam Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilakukan
pemberhentian terhadap salah satu atau kedua belah pihak yang bersengketa.
e. Pihak yang diberhentikan karena kesalahannya, harus membayar ganti rugi yang di
derita Koperasi akibat adanya persengketaan tersebut.
2). Anggota yang tidak hadir dalam Rapat Anggota tidak dapat diwakilkan suaranya.

Pasal 42
SANGSI PENGURUS

1). a. Pengurus Koperasi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur
dalam pasal 16 ayat (3) dan ayat (4) Angaran Dasar ini, dapat diminta pertanggung -
jawabannya dalam Rapat Anggota/Rapat Anggota Luar Biasa yang diselengarakan
untuk itu.
b. Jika tindakan Pengurus oleh Rapat Anggota dinilai merugikan Koperasi, maka
anggota Pengurus yang merugikan Koperasi dapat diberhentikan dari kedudukannya
sebagai pengurus.
c. Jika Pengurus melanggar ketentuan dalam :
Pasal 12 ayat (1) a, b, c, d, e, dan f;
Pasal 12 ayat (2) c;
Pasal 12 ayat (8);
Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3); Anggran Dasar ini dan/atau menyalahgunakan jaba -
tannya sehingga merugikan Koperasi, maka sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
/ Rapat Anggota Luar Biasa, Pengurus yang bersangkutan akan diberhentikan dari
kedudukannya dan menganti kerugian yang diderita Koperasi, kewajiban menganti
kerugian itu tidak berlaku bagi anggota Pengurus yang mampu membuktikan dirinya
tidak bersalah dalam Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa
d. Jika Pengurus Melanggar dalam ketentuan :
Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3).
Pasal 16 ayat (1).
Maka secara organisasi Pengurus diminta pertanggung jawabannya dalam Rapat
Anggota.
2). Apabila Pegurus melanggar larangan tentang perangkapan jabatan sebagaimana dia -
tur dalam pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) akan diberhentikan dari kedudukannya seba-
gai Pengurus dalam Koperasi tersebut dan mempertanggung jawabkan tugas peker -
jaannya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3). Rapat Angota dapat memberhentikan Pengurus setiap waktu bila terbukti bahwa :
a. Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan Koperasi.
b. Pengurus tidak mentaati Undang-undang Koperasi serta Peraturan-peraturan/ Ke-
tentuan-ketentuan pelaksanaannya.
c. Pengurus,baik dalam sikap maupun tindakan -tindakannya menimbulkan pertenta - ngan dalam Gerakan Koperasi.
d. Pengurus, baik dalam sikap maupun tindakan-tindakannya menentang Pemerintah,
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Pasal 43
SANGSI PENGAWAS

1). Jika Pengawas melangar ketentuan dalam pasal 21 ayat (1) Anggaran Dasar ini, maka
akan diminta pertanggung jawabannya dalam Rapat Anggota.
2). Pengawas yang tidak merahasiakan hasil pengawasan sesuai dengan pasal 21 ayat (3)
Anggaran Dasar ini, sehingga menimbulkan kerugian koperasi, dapat diberhentikan dari
jabatannya dan atau menganti kerugian tersebut sesuai dengan keputusan rapat Anggota.


Pasal 44
SANGSI PENGELOLA

Apabila Pengurus mengangkat Pengelola sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1)
Anggaran Dasar ini, maka sangsi pengelola diatur dalam perjanjian kerja antara Pengurus
dengan Pengelola yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan
Khusus.


BAB XXII
PERUBAHAN DAN PENYELESAIAN

Pasal 45
1). Dengan memperhatikan pasal 26 ayat (2) Anggaran Dasar ini maka Rapat Anggota
Khusus dapat mengambil keputusan membubarkan Koperasi ini.
2). Keputusan tersebut dalam ayat (1) pasal ini harus diberitahukan secara tertulis kepada
semua Kreditor dan Pemerintah disertai dengan Berita Acara yang antara lain memuat:

a. Tanggal, tempat diadakannya rapat khusus tersebut.
b. Jumlah anggota dan jumlah anggota yang hadir.
c. Acara Rapat.
d. Alasan pembubaran Koperasi.
e. Jumlah suara yang setuju dan tidak setuju terhadap pembubaran.
f. Hasil Keputusan Rapat Anggota Khusus.


Pasal 46
Pemerintah dapat membubarkan Koperasi menurut prosedur yang ditentukan dalam Un -
dang-undang Koperasi, apabila :
a. Terhadap buktibukti bahwa koperasi tidak lagi memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
Undang-undang.
b. Kegiatan-kegiatan Koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
c. Koperasi dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat diharapkan lagi kelang -
sungan hidupnya.
Pasal 47

1). Pemerintah atau Rapat Anggota dapat mengangkat seorang atau beberapa orang pe -
nyelesai yang mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi serta mewaki-
linya didepan dan diluar Pengadilan.
b. Mengumpulkan segala keterangan-keterangan yang diperlukan,.
c. Memangil Pengurus, Pengawas, Anggota dan bekas anggota termaktub dalam
Pasal 5 Anggaran Dasar baik satu persatu atau bersama-sama.
d. Menetapkan jumlah tanggungan kerugian yang harus dibayar oleh masing- masing
anggota sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyerta yang
dimilikinya.
e. Mempergunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban
Koperasi.
f. Menetapkan penyimpanan dan penggunaan segala arsip Koperasi.
g. Menetapkan pembayaran biaya penyelesaian yang dilakukan dan membayar hutang lainnya.
h. Setelah berakhir penyelesain menurut jangka waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah
maka penyelesai membuat berita acara tentang penyelesain itu.


BAB XXIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS

Pasal 48
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang
membuat peraturan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini
dan tidak boleh bertentangan.
Anggaran dasar ini ditanda tangani oleh kami yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota pada tanggal
….. bulan ………tahun ……… di Purwokerto.



1). Sarno Sardjono, S.T ( Ketua ) ---------------------------------

2). Mudjeri Rasyid, A.Md. ( Sekretaris ) ---------------------------------

3). H. Mukson ( Bendahara ) ---------------------------------

4). Sismanan, S.Pd ( Pembantu I ) ---------------------------------

5). Sabar Susanto ( Pembantu II ) ---------------------------------

Jumat, 09 Oktober 2009

Soal Mid Semester Gasal IPS

Kelas VII

A. Isilah titik-titik dibawah ini dengan jawaban yang benar!
1. Sisa-sisa makhluk hidup yang telah membantu disebut...
2. Zaman tertua dimana dibumi belum ada kehidupan disebut zaman ....
3. Fosil pithecanthropus erectus ditemukan oleh.....
4. Manusia mulai mengenal bercocok tanam pada zaman...
5. Peninggalan manusia purba berupa meja batu tempat meletakan sesaji dinamakan...
6. Peristiwa yang berhubungan naiknya magma dari perut bumi ke permukaan bumi disebut...
7. Tenaga pembentuk muka bumi yang berasal dari luar bumi disebut tenaga ....
8. Sebagian besar gunung berapi di Indonesia berbentuk...
9. Skala kekuatan gempa yang paling umum digunakan adalah skala ......
10. Tanah endapan yang ada disekitar sungai dinamakan...
11. Dalam ilmu ekonomi, keinginan manusia yang harus dipenuhi disebut...
12. Alat pemuas kebutuhan manusia adalah berupa ............................dan .................................
13. Norma yang memiliki sanksi sangat tegas adalah norma...
14. Orang yang sebagian besar kebutuhannya telah terpenuhi disebut...
15. Manusia selalu membutuhkan bantuan orang lain sehingga manusia disebut sebagai makhluk ...

B. Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan lengkap dan benar!
16. Apa yang kau ketahui tentang teori evolusi? Jelaskan!
17. Apa yang dimaksud zaman prasejarah?
18. Mengapa wilayah Indonesia sering terjadi gempa bumi?
19. Sebutkan 3 jenis pelapukan menurut penyebab terjadinya!
20. Jelaskan apa yang dimaksud manusia sebagai makhluk ekonomi yang bermoral?

Kelas VIII
Isilah titik-titik dibawah ini dengan jawaban yang singkat dan bena!
1. Jalan yang dibuat dengan kerja rodi pada masa Daendels membentang dari ...................sampai...............
2. Penyusun buku “History of Java” adalah ..........
3. Sistem tanam paksa dikenal dengan istilah ........
4. Pahlawan yang mendapat julukan “Ayam Jantan Dari Timur” adalah .........
5. Sultan Ageng Tirtayasa adalah pemimpin perlawanan kepada Belanda di daerah ........
6. Perjanjian yang membagi Mataram menjadi dua adalah perjanjian .......
7. Sultan Iskandar Muda adalah Pahlawan dari daerah..........
8. Pangeran Sabrang Lor adalah gelar bagi .......
9. Franciscus Xaverius adalah tokoh penyebar agama Kristen Katolik di daerah ....
10. Serangan pasukan Sultan Agung terhadap VOC di Batavia terjadi pada tahun ...........dan ....
11. Pemimpin perlawanan terhadap Belanda di Maluku adalah.......
12. Perang yang dipimpin oleh Imam Bonjol di Sumatera Barat dikenal dengan nama Perang .....
13. Tokoh pemimpin perlawanan terhadap Belanda di Banjar Kalimantan Selatan adalah .....
14. Perang Diponegoro terjadi pada tahun .....
15. Pusat perlawanan dan markas Pangeran Diponegoro adalah berada di ......
16. Hak untuk merampas muatan kapal yang terdampar di pantai Bali disebut Hak .......
17. Perang sampai mati di daerah Bali dikenal dengan istilah Perang .....
18. Seorang orientalis ahli agama Islam yang dikirim Belanda ke Aceh bernama .....
19. Nama pahlawan wanita dari Aceh adalah ...............................dan ......
20. Pemimpin perlawanan terhadap Belanda di daerah Tapanuli Sumatera Utara adalah ............
21. Letak suatu wilayah berdasarkan kenyataannya dimuka bumi dinamakan letak ...............
22. Wilayah Indonesia yang terletak paling selatan pada 11° adalah pulau.............
23. Karena terletak di lintang rendah, maka wilayah Indonesia beriklim ......
24. Garis bujur/meredian standar Waktu Indonesia Tengah (WITA) adalah ....................°BT
25. Pada bulan Oktober-April di Indonesia bertiup angin muson ...........
26. Musim peralihan antara musim kemarau ke musim penghujan dan sebaliknya disebut musim ...........
27. Perputaran bumi pada porosnya dinamakan .......................
28. Kawasan yang digunakan untuk melindungi binatang dari kepunahan dinamakan .......
29. Daerah padang rumput yang luas yang diselingi semak dan pepohonan disebut .............
30. Hutan yang dipenuhi berbagai macam jenis pohon disebut hutan ...........
31. Hutan khusus yang banyak tumbuh ditepi pantai dinamakan hutan ........
32. Tanaman yang cocok ditanam didaerah kapur adalah .............
33. Komodo dan anoa merupakan contoh tipe binatang ..............
34. Tanah yang subur adalah tanah yang banyak mengandung ............
35. Tanah yang berasal dari letusan gunung berapi disebut tanah .............
36. Keadaan dimana terjadi ketidakseimbangan antara jumlah alat pemuas kebutuhan yang terbatas dengan kebutuhan manusia yang tidak terbatas disebut .........
37. Alat pemuas kebutuhan yang bersifat tidak berwujud/abstrak/immaterial dinamakan ........
38. Kebutuhan yang mutlak harus dipenuhi oleh manusia agar dapat hidup disebut kebutuhan .....
39. Keadaan dimana sebagian besar kebutuhan telah terpenuhi dinamakan..........
40. Semakin tinggi penghasilan seseorang maka kebutuhannya akan semakin...........
41. Kebutuhan yang berkaitan dengan fisik/badan manusia disebut kebutuhan ........
42. Barang yang jumlahnya banyak dan untuk mendapatkannya diperlukan pengorbanan disebut barang.........
43. Barang yang bersifat saling melengkapi dengan barang lain disebut barang ......
44. Barang yang digunakan untuk menghasilkan barang lain disebut barang ......
45. Nilai barang yang dinyatakan dengan uang disebut ...........
46. Lampu minyak atau lilin akan lebih berguna jika listrik padam, hal ini berarti merupakan kegunaan..........
47. Dalam CV tanggung jawab sekutu aktif adalah bersifat... ...........
48. Laba yang diterima para pesero atau pemegang saham disebut .........
49. Bentuk badan usaha yang sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 adalah .................
50. Rahasia perusahaan yang paling terjamin adalah pada perusahaan ...........

Kelas IX
I. Isilah pertanyaan dibawah ini dengan jawaban yang tepat :
1. Dibawah ini adalah tokoh pemimpin Putera kecuali....
a. Muhammad Hatta c. Ki hajar Dewantara
b. Ahmad Soebarjo d. Mas Mansur
2. Pemimpin perlawanan peta di Blitar adalah ........
a. Supriyadi c. K.H Zaenal Mustahafa
b. Tengku Abdul Jalil d. Mang Suma
3. Awal perang dunia II adalah terjadinya serangan Jerman atas ....
a. Austria b. Rusia c. Italia d. Polandia
4. Pangkalan angkatan laut Amerika Serikat Pearl Harbour yang di serang Jepang terletak dikepulauan .......
a. Hawai b. Bahama c. Madagaskar d. New Zealand
5. Setelah perang dunia II muncul organisasi negara-negara sedunia yang dinamakan ......
a. LBB b. PBB c. Non Blok d. NATO
6. Organisasi semi militer yang bertujuan untuk membantu polisi Jepang adalah ...
a. Heiho b. Keibodan c. Seinandan d. Fujinkai
7. Sebutan negara utara adalah sebutan lain dari negara ....
a. Miskin b. Berkembang c. Maju d. Agraris
8. Benua yang rata-rata memiliki pendapatan tinggi adalah benua ....
a. Asia b. Afrika c. Amerika d. Eropa
9. Negara maju biasanya mengandalkan perekonominya pada sektor ...
a. Pertanian b. Perkebunan c. Pertambangan d. Perindustrian
10. Penduduk asli benua Australia adalah ....
a. Indian b. Aborigin c. Ainu d. Eskimo
11. Bintang film dewasa dari Jepang yang mau datang ke Indonesia dan menjadi pro-kontra dalam masayarakat adalah....
a. Oshin b. Rizuke c. Maria Ozawa d. Minori
12. Sebagian besar penduduk Mesir memusat disekitar lembah sungai....
a. Nil b. Kuning c. Gangga d. Huangho
13. Negara penghasil kopi terbesar dunia adalah....
a. Indonesia b. Malasyia c. Australia d. Brasil
14. Pertukaran barang dengan barang dinamakan ...
a. Transaksi b. Barter c. Tranfer d. Ekspor

15. Uang yang biasa dipakai sehari-hari berupa uang kertas atau logam disebut uang ...
a. Kartal b. Giral c. Barang d. jasa
16. Nilai bahan pembuat uang dinamakan nilai ...
a. Asli b. Nominal c. Intrinsik d. Riil
17. Perbandingan nilai mata uang negara satu dengan negara lainnya dinamakan ...
a. Devisa b. Devaluasi c. Dumping d. Kurs
18. Pendiri Bank Priyayi (BRI) di Purwokerto adalah ...
a. R. Wiriaatmaja b. Dr. Sutomo c. Dr. Angka d. Sudirman
19. Kebijakan perdagangan untuk dapat melindungi produksi dalam negeri disebut...
a. Ekspor b. Impor c. Proteksi d. Deregulasi
20. Pembatasan jumlah fisik terhadap barang yang diperdagangkan dinamakan....
a. Kuota b. Inflasi c. Komisi d. Bea Cukai

II. Jawablah pertanyaan dibawah ini pada lembar dibaliknya!
21. Apa yang dimaksud paham fasis?
22. Sebutkan 4 negara yang termasuk blok sekutu!
23. Sebutkan 3 ciri negara berkembang!
24. Sebutkan macam-macam uang giral?
25. Sebutkan 3 lembaga keuangan bukan bank!


Selasa, 06 Oktober 2009

Foto : Diatas Jembatan Suramadu











Lumpur Lapindo





Kejadian meluapnya lumpur panas di Porong Sidoarjo adalah sebuah kejadian yang disebabkan oleh ulah tangan manusia terhadap alam yang memiliki kekuatan yang dahsyat.
Karena ketidakhati-hatian dalam melakukan ekplorasi maka terjadilah bencana yang mengakibatkan kerugian ribuan warga dan kerusakan alam. Ribuan orang harus kehilangan tempat tinggal karena rumahnya tenggelam oleh luapan lumpur. Ratusan hektar tanah pertanian juga tertimbun lumpur serta rusaknya infrastruktur masyarakat seperti saluran irigasi, pipa air minum, bangunan gedung sekolah, balai desa, dan lain-lain.

Khutbah Jumat: Gempa Sebagai Ketentuan Alloh

Innal hamdalillah nahmaduhu wanastanginuhu wanastaghfirugh wanangudzubillaahi minsyuruuri amfusina wasyayyiati a’malina mayyahdillaahu fala mudhillalah wamayyudlilfalah hadiyalah
Allohumma sholi’ala Muhammad wa’ala alihi wasohbihi ajma’in Asyhaduallailahaillalloh wahdahula syarikallah waasyhaduanna muhammadan ‘abduhu warosuluh.
Yaa ayyuhalladzi naaamanuttaqulloha waqulu qoulansadiida yuslikhlakum a’maalakum wayaghfirlakum dzunuubakum wamayyutingillaha warosuulahu faqod faza fauzan ‘adziima
Yaa ayyuhalladzi naaamanuttaqulloha haqo tuqootih walatamuutunna illa waantummuslimun.
Segala Puja dan puji hanyalah milik Allah Swt, Dialah yang merajai hari Pembalasan. Tidak ada kebahagiaan hakiki kecuali dengan melaksanakan ketaatan kepada-Nya. Tidak ada rasa cukup, kecuali dengan mengharap Rahmat-Nya, tidak ada kemuliaan kecuali dengan tunduk kepada Keagungan-Nya, tidak ada petunjuk kecuali dengan mengikuti cahaya-Nya. Tidak ada nikmat kecuali dengan mendekatkan diri kepada-Nya. Tidak ada yang berhak disembah kecuali Dia, Yang Maha Tinggi lagi Maha Suci, oleh karena itu mari kita senantiasa meningkatkan takwa kita kepada Alloh karena inilah yang akan dipandang dan dinilai oleh Alloh Yang Maha Rahman.

"Sesungguhnya orang yang paling mulia disisi Alloh adalah yang paling bertaqwa".

Maka supaya kita dipandang mulia oleh-Nya mari kita berusaha memuliakan diri dengan melakukan ketaatan kepada-Nya dengan melaksanakan segala perintah-Nya dan meninggalkan segenap larangan-Nya.

Kaum muslimin jamaah sholat jumat Rahimakumulloh,
Belumlah lama ketika Romadhon kita dikejutkan dengan gempa bumi 7,3 SR yang melanda daerah Tasikmalaya Jawa Barat kini kita dikejutkan lagi dengan gempa bumi melanda lagi dengan skala yang lebih besar 7,6 SR di daerah Padang Pariaman Sumatera Barat yang telah meluluhlantakkan bangunan dan meranggut 500 lebih nyawa..
Gempa bumi adalah getaran yang terjadi permukaan bumi. Gempa bumi biasa disebabkan oleh pergerakan kerak bumi (lempeng bumi). Bumi menurut para ahli geologi, bumi awal mulanya adalah sebagaimana matahari yang panas atau bahkan merupakan pecahan dari matahari.
Didalam al-Quran dinyatakan:

Dan apakah orang-orang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya”. (Q.S. Al-Anbiya:30)

Massa bumi yang awalnya panas yang lama-lama mendingin dan menjadi padat, karena padatnya baru dibagian permukaan, sementara bagian dalam masih berupa massa pijar, maka massa padat permukaan bumi itu terdiri atas massa padat seperti sebuah lempengan-lempengan yang terapung diatas massa cair yang selalu mudah bergerak, apalagi energy yang dihasilkan oleh massa dibawahnya yang berupa tenaga elektromagnetik sangatlah besar. Oleh karena lempeng-lempeng yang ada akan mudah bergerak. Jadi jangan dikira bahwa gunung atau tanah yang kita injak itu adalah diam, sebenarnya dia bersifat dinamis, mudah bergerak dan berubah. Didalam Al-Quran pergerakan gunung atau tanah dengan bahasa:
Kau lihat gunung kau sangka ia terpasak teguh, padahal ia berlalu seperti awan
Karena pergerakan bahkan tumbukan antar lempeng serta karena adanya energy yang ingin dilepaskan maka muncullah deretan gunung berapi. Karenanya pergerakan lempeng-lempeng itulah maka menyebabkan terjadinya gempa tektonik. Disamping gempa tektonik ada pula gempa lain yang disebabkan oleh letusan gunung berapi. Gunung api meletus karena sudah tidak dapat menahan energy besar yang ada didalam bumi -Ingat bahwa suhu inti bumi adalah hampir sama dengan suhu permukaan matahari yaitu 5.000° C- yang memang harus dilepaskan yang apabila tidak ada lubang pengeluarannya. Namun seandainya tidak ada gunung maka bumi ini akan selalu mengalami getaran yang disebabkan aktifitas tenaga endogen (tenaga dari dalam bumi) berupa tenaga elektromagnetik yang sangat begitu besar. Maka benar sekali pernyataan didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa gunung adalah paku/pasak bumi.

“Dan Dia menancapkan gunung-gunung dibumi supaya bumi itu tidak goncang bersama kamu” (Q.S. An-Nahl: 15)

Peristiwa gempa bumi dan bencana lainnya adalah ketentuan dari Alloh yang memang telah digariskan dan memiliki hikmah tersendiri.
"Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah."
(QS al-Hadid [57] : 22)

"Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: "Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun" . (QS al-Baqarah [2] : 155-156)
Hikmah musibah antara lain diampuninya dosa-dosa. Sabda Rasulullah SAW :
"Tidaklah seorang mukmin tertimpa musibah tertusuk duri atau lebih dari itu, kecuali dengannya Allah akan menghapus sebagian dosanya." (HR Bukhari dan Muslim)
Muslim yang mati tertimpa bangunan atau tembok akibat gempa, tergolong orang yang mati syahid. Sabda Nabi SAW :
"Orang-orang yang mati syahid itu ada lima golongan; (1) orang yang terkena wabah penyakit tha’un, (2) orang yang terkena penyakit perut (disentri, kolera, dsb), (3) orang yang tenggelam, (4) orang yang tertimpa tembok/bangunan, dan (5) orang yang mati syahid dalam perang di jalan Allah." (HR Bukhari dan Muslim)
"Akan diampuni bagi orang yang mati syahid setiap-tiap dosanya, kecuali utang." (HR Muslim).
Secara kelilmuan, maka dengan adanya gempa bumi dan gunung meletus akan dapat menyuburkan tanah serta dapat mengangkat barang tambang dan material lain dari dalam perut bumi yang dapat bermanfaat untuk kehidupan manusia.
Apapun yg terjadi orang mukmin harus tetap memiliki sebuah keyakinan bahwa di balik itu semua ada hikmah dari Rabb subhanahu wa ta’ala. Allah subhanahu wa ta’ala telah menyatakan di dalam Al-Qur’an: Alif laam miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan mengatakan: Kami telah beriman sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang- orang yg sebelum mereka maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yg benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yg dusta.
Gempa adalah fenomena alam yang sebenarnya kecil dibandingkan dengan kekuatan goncangan hari kiamat yang digambarkan dalam al-Quran seperti yang ada pada surat al-Zalzalah.

Apabila bumi digoncangkan dengan goncangannya (yang dahsyat),
dan bumi telah mengeluarkan beban-beban berat (yang dikandung)nya,
dan manusia bertanya: “Mengapa bumi (jadi begini)?”,
pada hari itu bumi menceritakan beritanya,
karena sesungguhnya Tuhanmu telah memerintahkan (yang demikian) kepadanya.
Pada hari itu manusia keluar dari kuburnya dalam keadaan yang bermacam-macam, supaya diperlihatkan kepada mereka (balasan) pekerjaan mereka.
Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan sebesar dzarohpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.
Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarohpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.

Peristiwa gempa bumi seharusnya dapat mengingatkan kita bahwa manusia itu sangat lemah, tiada berbanding dengan kekuasaan Alloh. Siapa yang bisa mencegah terjadinya gempa bumi?
Allohlah pemilik dan penguasanya, Allohlah tempat bergantung segala sesuatu:
Q.S Al-Ikhlas ayat 2 :

Benar kata Ebiet dalam lagu tentang bencana yang menyatakan
... adalah Dia diatas segalanya.
Negara termajupun belum bisa mencegah terjadinya bencana gempa bumi. Manusia hanya bisa berusaha mengurangi resiko jika bencana terjadi.

Kaum muslimin yang semoga di rahmati Alloh:
Guncangan kecil sebagian permukaan bumi saja manusia sudah panik apalagi guncangan besar pada hari kiamat? Ketika itu gunung dihambur-hamburkan, isi bumi dikeluarkan, air laut diluapkan, manusia bagai anai-anai yang berterbangan. Pada hari itu manusia akan mengetahui akibat dari perbuatannya dan melihat kenyataan peringatan Tuhan.
Guncangan kecil saja sudah membuat manusia tiada berdaya, rumah roboh, nyawa melayang, dan harta benda ludes. Kita bisa kehilangan anggota keluarga dalam hitungan detik. Si kaya bisa jatuh miskin, yang normal menjadi cacat, yang punya ayah ibu menjadi yatim piatu, yang punya suami menjadi janda, dll. Semua telah berada dalam ketentuan Alloh Yang Maha Kuasa. Semestinya kita mengakui kekuasaan Alloh. Kita berserah diri dan mohon perlindungan serta pertolongan kepada-Nya.
Peristiwa tersebut seharusnya juga mengingatkan kita agar ingat kepada Alloh. Bagaimana seandainya hal tersebut terjadi pada kita, sudahkah kita siap menerimanya. Sudahkah kalau kita dicabut nyawanya karena bencana, kita telah siap membawa amal sholeh kita. Bagaimanakah pertanggungjawaban kita akan dosa yang kita lakukan?
Barokallohuwalakum filqur’anil’adziim wanafa’ani waiyyakum bimaa fihi minal aayatihi wadzikril hakim wataqobalalloohu minna wamingkum tilaawatahu innahuhuwassami’un ngalim waqurrobbighfir warham waanta khoirurrohiimin



Khutbah Kedua:

Alhamdulillaahilladzi arsala rosulahu bilhuda wadiinilhaq liyudzhirohu ngaladiini kullih wakafabillahi syahida
Asyhadualla illaha illah waasyhaduannamuhammadarrosululloh. Alloohumma sholingala Muhammad wa’ala ali Muhammad kama sholaita ngala ibrohim wa’ala ali ibrohim innaka hamiidummajid
Yaa ayyuhalladzi na amanuttaqullooha waltandzurnafsummaqoddamatlighot wattaqulloo innallooha khobirummbimata’malun
Jama’ah jum’at rahimmakumulloh
Alhamdulillah kita disini masih bisa menikmati indahnya hari dengan wajah berseri, masih bisa menikmati sesuap nasi, masih bisa berteduh dari hujan dan terik mentari dirumah dan bersendau gurau dengan anak istri. Namun apakah saudara-saudara kita juga bisa merasakan yang demikian. Mereka yang sedang terkena musibah gempa bumi, mereka yang rumahnya ambruk, mereka yang harus kehilangan harta benda, anak dan istri.
“Innamal mu’minuna ikhwatun” sesungguhnya setiap muslim adalah saudara”
Sebagai saudara semuslim dan sebangsa marilah kita turut prihatin dan turut mengulurkan bantuan untuk meringankan beban mereka sebagai wujud ikatan tali persaudaraan atau Ukhuwah Islamiyyah, apalagi kita baru saja meninggalkan bulan romadhon dan hiruk pikuk perayaan idul fitri yang seharusnya dapat meningkatkan tali persaudaraan kepada saudara-saudara kita dimanapun mereka berada.
Karena Alloh SWT juga berfirman:

الْعِقَابِ شَدِيدُ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ وَاتَّقُوا وَالْعُدْوَانِ الإثْمِ عَلَى تَعَاوَنُوا وَلا وَالتَّقْوَى الْبِرِّ عَلَى وَتَعَاوَنُوا
“… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS Al Maaidah : 2 )
Disamping itu, kita juga harus mendoakan agar senantiasa mereka diberi ketabahan, kesabaran dan kekuatan iman dan semoga mereka yang telah mendahului kita diterima amal ibadahnya oleh Allah Swt dan mendapatkan tempat yang terbaik di sisiNya. Amin.
Allohummaghfir lilmukminiina walmukminat walmusliminawal muslimat al ahyai minhum wal amwat innaka sami’ummujibdda’wat.
Ya Alloh ampunilah kami yang lalai Ya Alloh, kami yang masih menelantarkan saudara-saudara kami Ya Allah, tolong mereka Ya Allah, kasihanilah mereka Ya Allah, Ya Allah berikanlah rahmat dan kekuatan Engkau atas kaum muslimin di negara kami Indonesia yang sedang terkena musibah, juga saudara kami dinegara lain: di Iraq, Afghanistan, Palestin dan semua negeri-negeri islam yang tertindas.
Robbana dholamna amfusana waillamtaghfirlana watarhamna lanakunanna minal khosirin
Robbana lazighquluubana ba’daidzhadaina wahablana milladungkarohmah iinaka anntalwahhab
Robbana laa tuakhidzna innasiia au akhto’na Robbanaa walaa takhmil ngalaina isrongkamaa khamaltahuu ngalalladzii namingqoblina Robbanaa wala tukhammilna maalaa too qotalanaabih Wa’funganna Waghfirlanaab warkhamna an ta maulaana Fansurna ngalal qoumil kafirinn.
Ya Alloh ya Tuhan kami , janganlah Engkau hukum kami, jika kami lupa, atau kami bersalah. Ya Tuhan kami janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau pernah bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami , apa yang kami tak sanggup memikulnya. Ampunilah kami, beri rahmatlah kami, maka tolonglah kami dari kaum yang kafir.
Robbana aatina fiddunya khasanah wafil akhiroti khasana waqinaa ‘adzabannar
Subhanarobbika rabbil ‘izzati ‘amma yasifuun wasalamun ‘alal mursalin walhamdulillahi robbil ‘alamin.
Waladzikrulloohu akbar
(Telah disampaikan pada khutbah jumat di Masjid Baitul Muslimin Patikraja Banyumas tanggal 2 Oktober 2009)

Senin, 05 Oktober 2009

Perkemahan Pramuka LT II Kwaran Patikraja








Bertempat di Lapangan Desa Kedungwuluh Lor Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Patikraja telah menyelenggarakan perkemahan Lomba Tingkat 2. Kegiatan dilaksanakan mulai hari Jumat tanggal 2 Oktober 2009 sampai hari Senin 5 Oktober 2009. Kegiatan di ikuti oleh lebih dari 70 regu dari pengkalan SD/MI dan SMP/MTs di Kecamatan Patikraja.

Tidak ketinggalan dari pangkalan MTs Muhammadiyah Patikraja yang dengan persiapan hanya beberapa hari juga turut berpartisipasi dalam kegiatan. Dengan kakak pendamping Rakhman Kurniawan untuk regu putra dan Wiwit Sri Suryati sebagai pendamping regu putri. Regu Putra diketuai oleh Muhammad Nugroho tasi sebagai juara harapan 1. Sedangkan regu putri yang diketuai oleh Selly Marita mendapat prestasi sebagai juara 3.

Jumat, 02 Oktober 2009

Rapat Jamaah Al-Hikmah


Untuk penataan program dan kegiatan pasca romadhon dan idul fitri maka jamaah mushola al-Hikmah Kedungwuluh Lor pada hari kamis tanggal 1 Oktober 2009 waktu maghrib sampai isya mengadakan silaturrahim dan syuro atau rapat pembahasan kegiatan berjamaah.

Setelah sholat maghrib berjamaah Bapak Sidik memandu acara dan setelah dibuka dengan menyebut asma Alloh dilanjutkan pembacaan ayat suci al_quran oleh Mba Asriyah. Selanjutnya tausiyah oleh Bapak Samingun yang mengajak para jamaah untuk lebih meningkatkan ibadah jangan sampai setelah romadhon dan idul fitri aktifitas ibadah menjadi "nglokro". Selain itu juga mengajak para jamaah untuk meningkatkan ukhuwah islamiyyah dan kepedulian serta keprihatinan terhadap musibah bencana yang melanda saudara-saudara di Padang Pariaman Sumatera Barat.

Selesai tausiyah maka acara selanjutnya syuro jamaah yang dipandu oleh Bapak Sismanan. Adapun hasil yang dicapai dalam syuro tersebut antara lain:
  1. Perlunya peningkatan kegiatan jamaah mushola demi perbaikan pribadi dan masyarakat serta generasi mendatang.

  2. Imam sholat fardlu perlu bergantian untuk melatih jamaah sebagai imam. Sebagai imam Sholat Maghrib adalah Bapak Sarwo Edi dan Bapak Muntoha Tarsim, Imam Sholat Isya adalah Bapak Sidik dan Setyo Sumarso, Imam Sholat Shubuh adalah Bapak Sismanan dan Bapak H. Mahwari. Sedang sholat dhuhur dan ashar imam tidak dijadwal.

  3. Muadzin juga perlu dijadwal dan melibatkan remaja dan anak-anak. Maghrib Panggih, Isya Bapak Paryudi dan Shubuh Bapak Turmudi, Dhuhur Bapak Toha dan Ashar Muhammad Fian.

  4. Pengajian anak-anak ba'da ashar diaktifkan kembali dengan ustadz utamanya Ibu Eni dan Mba Asriyah dibantu/asistensi oleh Puput dan Gita, dkk. Selain itu perlu ditambah materi selain bimbingan baca tulis Al-Quran, maka akan dibuat jadwal yang lebih permanen dan tertata.

  5. Pengajian pekanan tetap dilaksanakan malam jumat maghrib sampai isya, dengan pembicara dari luar jamaah al-Hikmah dan sebagai cadangan dari anggota jamaaah.

  6. Pengajian rutin bada maghrib sampai isya yang biasanya hanya bersama Bapak H. Mahwari; maka karena sudah semakin tua maka akan dibantu oleh Bapak Samingun. Materi adalah hafalan dan terjemah juz amma serta ibadah.

  7. Diadakan kembali kajian al-Quran ba'da shubuh bersama Bapak Sismanan

  8. Keuangan mushola Rp.700.000,00 yang sebagian di ketua dan sebagian sudah dibendahara.

  9. Akan dibuat hijab berupa papan dari kayu dan triplek yang berfungsi sebagai pembatas antara jamaah putera dan putri, pembatas antar kelas pada waktu pengajian anak yang juga akan membatas berkeliarannya para santri. Selain itu pula papan tersebut akan berfunsi pula sebagai papan tulis.



Semoga kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.








Kata Kunci Guru Dalam: Google,artikel,Blogger guru,guru kata,kata guru,guru dai,kata kunci,keywords,sertifikasi guru,artikel,Blogger,guru,guru kata,kata guru,kata kunci,sismanan,mts muhammadiyah patikraja,ma muhammadiyah purwokerto,info banyumas,dai banyumas,sertifikasi guru,patikraja guyub
Flag Counter