Kamis, 28 Juni 2012

MARS KARANG TARUNA

KAMI PEMUDA PEMUDI INDONESIA
YANG TERGABUNG SATU DALAM KARANG TARUNA
KAMI PENERUS CITA-CITA BANGSA
DEMI KEJAYAAN REPUBLIK INDONESIA
KARANG TARUNA MILIK KITA SEMUA
MENGEMBAN AMANAT BANGSA TERCINTA
MENUJU CITA-CITA PANCASILA
NEGARA ADIL MAKMUR SENTOSA

KAMI PEMUDA PEMUDI INDONESIA
YANG TERGABUNG SATU DALAM KARANG TARUNA
KAMI PENERUS CITA-CITA BANGSA
DEMI KEJAYAAN REPUBLIK INDONESIA
SMOGA TUHAN SLALU BERSAMA KITA
DALAM MENUNAIKAN TUGAS MULIA
BERSATU PADULAH KITA SEMUA
DIBAWAH PANJI KARANG TARUNA
DIBAWAH PANJI KARANG TARUNA

Rabu, 27 Juni 2012

Susunan P3D

Lampiran Keputusan Kepala Desa Kedungwuluh Lor 
Nomor : 06 Tahun 2012 
 Tanggal : 3 Juni 2012 
Tentang : Pembentukan Panitia Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa 

SUSUNAN PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA
DESA KEDUNGWULUH LOR KECAMATAN PATIKRAJA 

Pembina : Kepala Desa Kedungwuluh Lor
Penasehat : Ketua BPD Kedungwuluh Lor
Ketua : Sismanan S.Pd Unsur BPD
Wakil Ketua : Riyatno Kirsun Unsur Tomas
Sekertaris : Fiyanti Hera Yuwana Unsur Perangkat
Seksi – Seksi  :
Seksi Penjaringan : Supriyanto Unsur Perangkat; Sudirwan Unsur Lembaga
Seksi Penyaringan :Riyatno Kirsun Unsur Tomas; Kamsori Unsur Tomas
Seksi Keuangan Suwiyah Unsur Tomas
Seksi Umum : Hendrat S Unsur Lembaga
Seksi Keamanan : Kisun Unsur BPD

Sentilan Sang Profesor

Sentilan-sentilan “Profesor Penggugah” yang sempat saya catat karena menarik adalah: • Setiap peristiwa ambil pelajarannya dan hubungkanlah dengan aktifitas pendidikan yang sedang kita geluti. Seperti ketika berjalan melewati jalan yang terjal dan berliku maka kita harus menyadari bahwa mengurus sekolah juga penuh dengan dinamika dan permasalahan yang akan kita hadapi. • Setiap peristiwa hendaknya ditulis karena menulis itu penting dan menulis itu mudah, tidak perlu terikat aturan-aturan, asal nulis aja seingatnya seperti penulis yang walaupun Profesor tulisannya nyante “tidak ilmiah”, sekenanya; banyak menyebut kenalannya, tempat atau sekolah yang dikunjunginya, mengungkapkan pemikirannya tentang apa yang dilihat sehingga pembaca dapat ikut menikmati terutama secara kejiwaan rihlah atau plesir yang dilakoni Sang Profesor yang dapat dijadikan kenangan yang inspiratif. • Berikan pelayanan prima, khusus, beda dan unik yang menimbulkan kesan seperti yang dilakukan oleh pramugari Maskapai Penerbangan Jepang SQ yang meyambut penumpang dengan senyum dan ucapan “Are you muslim?” dan langsung memberikan hidangan khusus muslim. • Sekolah harus membuka link keluar negeri dan meningkatkan kualitas; jangan hanya sibuk mencari siswa ; penulis bosan ditanya bagaimana strategi mencari siswa yang banyak? Pertanyaan itu sama dengan bertanya kepada pembuat gula “Bagaimana caranya supaya semut bisa datang?” padahal semut akan datang sendiri jika gula kita manis, sebaliknya jika gula kita pahit walaupun ada didepan mata semutpun tidak akan mau mencicipi gula kita. • Jangan bergerak sendiri, berkomunikasi dan bekerjasamalah dengan siapa saja terutama jaringan sekolah Muhammadiyah, saling memberi informasi dan menularkan virus kebaikan dan kemajuan sekolah. Jadikan sekolah kita menjadi trade mark seperti Sapen trade marknya SDM atau Pucang yang sudah dikenal sebagai pendidikan Muhammadiyah di Surabaya. • Berorientasilah akhirat sebab dunia hanya jalan, siapa yang orientasinya akhirat maka ia akan mendapatkan akhirat sekaligus dunia tapi siapa yang orientasinya dunia maka akhirat tidak akan ia dapatkan dan dunia belum tentu ia dapatkan. Orang modern akan semakin sadar akan ketidakmampuan dunia memberikan kebahagiaan yang diinginkan semua orang. • Kita harus punya cita-cita besar dan menyiapkan diri menjadi pemenang. Sadarlah kalah itu tidak enak dan menghinakan. Tidak berprestasi akan terpinggirkan, jika asal jalan maka tidak akan menjadi juara bahkan hanya menjadi penonton yang tetap memiliki resiko; sampai pada resiko kematian. • Menyalahkan keadaan dan banyak alasan bukan penyelesaian, tidak ada yang mudah dan tidak ada yang sulit, semua membutuhkan kerja keras dan perjuangan. Terkadang cuma sawang sinawang; guru desa melihat enak ya jadi guru di kota gajinya banyak, siswanya pintar-pintar, banyak fasilitas,dsb; begitu pula guru kota melihat guru di desa kayaknya enak siswanya mudah diarahkan, tidak banyak tuntutan, kebutuhan tidak banyak, dsb. • Kita harus berani untuk bangun dan berubah karena perubahan bukan ancaman tapi harapan dan kita harus berani keluar dari zona nyaman untuk menjemput kesuksesan. Kesuksesan bukan bakat, bukan rizki tiban tapi buah kerja keras dan pastinya membutuhkan tenaga ekstra yang bikin cape tapi yakinlah ada kenikmatan dalam proses perjuangan dan pasti menghasilkan sesuatu yang manis. • Keterbatasan uang bukan alasan, uang adalah hasil dari proses professional, terukur dan bertarget yang membutuhkan pikiran, tenaga dan strategi jitu. Uang akan datang kepada yang memiliki nilai. Hutang tambah banyak juga tidak masalah jika menjadikan pendapatan, prestasi dan asetnya tambah banyak juga. • Penyakit kesuksesan dan penyebab kebangkrutan adalah tidak percaya diri, senang mengeluh, senang menunda pekerjaan, merasa nyaman, menyalahkan keadaan, mempermasalahkan competitor dan tidak akur. • Bangunlah gedung dengan visi ke depan dan trade mark, jangan membangun gedung dengan biaya banyak tapi baru 5-10 tahun sudah seperti masuk ke museum yang usang dan jadul. SDM Pucang telah membangun gedung post modern/millennium. • Sekolah perlu memasang iklan di billboard, terminal, stasiun, tempat keramaian atau media massa. Jangan takut biaya besar karena hasilnya jauh lebih besar, karena menjadi kian terkenal dan keren. • Berani berdifferentiation strategy; berpikir tidak normal didepan orang yang normal dan berpikir normal didepan orang yang tidak normal. Berani melangkah sebelum yang lain bangun, berani berlari sebelum yang lain berjalan. Meskipun tidak mudah (banyak tantangan dan penentang) juga beresiko tapi harus diambil dengan perencanaan, terukur dan bertarget. Resiko berbanding dengan hasil: resiko kecil hasil kecil, resiko besar hasil besar. Takut mengambil resiko berarti takut mendapatkan keberhasilan. • Pemenang (the winner) adalah memiliki etos kerja lebih diatas rata-rata, tidak takut pesaing karena pesaing justru penyemangat untuk mendapatkan prestasi maksimal dan ia tidak pernah merasa telah maksimal kerjanya. Keberhasilan bukan kesempurnaan; gading yang bagus justru gading yang retak, gading yang tak retak adalah gading imitasi yang tak berharga. • Nilai keberhasilan bukanlah sebatas angka-angka (seperti pesan guru laskar pelangi), lulus ujian bukan tujuan karena itu adalah keberhasilan semu, keberhasilan pendidikan adalah memanusiakan manusia sebagai hablumminalloh wa hablumminannas. • Proses pendidikan dilakukan melalui pengajaran, pendidikan dan pelatihan. Terapkan konsep belajar sambil bermain karena dunia anak beda dengan dunia orang dewasa, masuklah kedunia anak. Syarat guru SD di Jepang harus bisa bermain music dan menyanyi. • Warna gedung, seragam dan alat-alat yang terkait dengan pendidikan harus menarik, disukai anak, tidak kumuh, dan jangan biasa-biasa saja, buatlah agar yang memakainya PD dan bangga. • Hargai keberhasilan anak sekecil apapun. Jangan kikir untuk memuj dan memberi hadiah. Jangan malu mengucapkan maaf dan terimakasih. • Buatlah anak betah disekolah bersama gurunya. Guru belum dikatakan berhasil jika anak masih senang pulang gasik dan libur serta tidak kangen dengan guru dan suasana sekolah. Dan jadikanlah orangtua bangga menyekolahkan anaknya ke sekolah kita. • Pembelajaran tidak harus didalam kelas tapi harus dinamis, tidak monoton. Karena secara umum didalam ruangan terus itu tidak mengasikan dan membosankan. Hubungan siswa dan guru harus dekat dan akrab. • Permasalahan setiap anak berbeda, maka jangan suka menggeneralisir. Tangani permasalahan anak case by case. Jangan suka menyalahkan anak, cari permasalahn dan alasan anak. Setiap anak memiliki potensi yang berbeda, jangan suka juga membanding-bandingkan anak, sering lihatlah kelebihan dan kebaikan anak. Kecerdasan bukan hanya matematik; bermain bola, menyanyi, melawak, suka berdebat alias ngeyel adalah sebagian dari kecerdasan yang perlu dihargai. Banyak orang yang sukses karena memiliki kecerdasan tersebut. • Jangan sering mengharap bantuan, wujudkan kemandirian, tangan yang selalu dibawah adalah kehinaan dan awal kekalahan. Cita-cita adalah awal kehebatan (the GREAT). Sekolah yang tidak memiliki cita-cita berarti telah gagal dalam memandang keberhasilan maka ia akan gagal juga untuk menjadi pemenang. • Belajarlah pada Jepang; tanahnya tandus, sering terjadi bencana gempa bumi dan tsunami tapi telah mendidik masyarakatnya untuk pantang menyerah, tidak suka rebut sendiri, pejuang sejati, kembali bangkit (bushido) dengan semboyan selama masih ada guru.Uang dari Jepang telah datang sendiri hasil dari kerja keras dan ilmu. Kita yang sebagai userlah yang banyak mengirimkan uang kepada mereka. • Disekolah kita anak terlalu dimanjakan dan perilakunya tidak menyehatkan. Berangkat sekolah naik angkot atau diantar, kebersihan sekolah sudah ada petugasnya, guru dan siswa lebih senang menyuruh. Siswa suka jajan atau makanan yang kurang sehat dan kurang gerak. Di Jepang bel masuk, lagunya dimainkan oleh seorang guru bukan oleh mesin. • Belajarlah dari sholat berjamaah yang telah diajarkan Nabi; imam/ pemimpin harus ditaati, makmum harus percaya kepada imam dan mengikutinya, makmum yang terlambat harus mengikuti system yang sudah ada. • Memimpin 2 periode sudah maksimal, sudah banyak waktu yang diberikan, sudah harus dipuncak prestasi, kalo dilanjutkan sudah kurang semangat dan prestasinya biasa-biasa saja, seperti makan sate, pada porsi kedua dan ketiga sudah kurang antusias. Jika alasanya tidak ada kader pengganti berarti telah gagal memimpin. Tularkan kepemimpinan kepada lainnya dan setelah itu cari tantangan yang lebih besar.

Bedah Buku Imam Robandi "Change & Movement"

Buku ini saya dapatkan ketika datang mewakili MTs Muhammadiyah Patikraja dalam acara launching SMPM 1 Karanglewas sebagai Pre International School. Kalau urusan mengunjungi acara dan kegiatan apalagi di Muhammadiyah saya pasti mau meskipun harus mengeluarkan uang sendiri tanpa SPPD yang ada sangunya karena saya biasa memberi sesuatu ke Muhammadiyah bukan mengharap sesuatu ke Muhammadiyah dan dalam menghadiri sesuatu pasti saya akan bisa belajar dan mendapatkan sesuatu. Saya semangat berangkat juga karena pengin tahu mengapa SMPM Karanglewas “kemaki” mengibarkan bendera Pre International School, nduwe modal apa jane?. Saya sempat kecele karena Ibu Atik (Kamad) hanya menyampaikan tempatnya di SMPM Karanglewas sehingga yang saya datangi adalah SMPM yang ada di Karanglewas Kidul. Sesampai di Karanglewas ternyata sepi dan saya baru ingat kalau SMPM Kecamatan Karanglewas ada dua yakni sama yang ada di desa Singosari sehingga aktifis Muhammadiyah dan anak IPM lebih sering menyebutnya SMPM Singosari dan saya sebagai mantan bendahara PD IRM Banyumas yang gaweane menarik ” upeti” alias Iuran Anggota ke sekolah-sekolah Muhammadiyah, ternyata SMPM Singosari adalah sekolah yang terlewatkan dalam perjalanan ke-IRM-an saya (pangapurane bae meng sedulurku sing nang Singosari) sehingga ketika meluncur ke SMPM Karanglewas 1 di Desa Singosari saya masih perlu tanya orang (masa mau tanya monyet yaa…) untuk sampai ke lokasi yang ternyata berada di pencrit mbesek dilereng Gunung Slamet. Ternyata acaranya cukup meriah; banyak tampilan anak, dihadiri oleh Pak Marjoko dan diisi ndalang seorang Profesor dari ITS (Insitut Teknologi Surabaya) yang menjabat sebagai wakil ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah. Aku bungah tapi juga mandan nlangsa, bungahe sebab seorang Profesor dan PP Muhammadiyah iso ndalang, nlangsane sebab aku tau latihan ndalang magel, dadi ora teyeng dakwah lewat ndalang. Disini kutemukan jawabannya, mengapa SMPM 1 Karanglewas kendel melaunching Pre International School. Ternyata ia telah terkena virus yang ditularkan oleh sang Profesor yang bernama Imam Robandi. Maka ketika ada buku karya Sang Profesor yang ditawarkan oleh panitia dari Nasyiatul Aisyiyah seharga Rp 60.000 saya langsung membeli dengan uang sendiri atau nanti sekolah mau mengganti kalau tidakpun saya rela mengeluarkan uang dengan harapan guru di MTs Muhammadiyah Patikraja dapat terkena penyakit serupa dengan SMPM 1 Karanglewas dan sekolah Muhammadiyah lainnya berupa perubahan paradigma dan crazy action (gawe istilah dewek; kereatif rapapa sing penting wani kemaki kendel kemlitak). Saat merancang jadwal Baitul Arqom Guru dan Karyawan Muhammadiyah Cabang Patikraja inilah saya mendapatkan ide memasukan materi bedah buku dari Sang Penggugah yang berjudul “Change and Movement”. Saya berharap ketua Majelis Dikdasmen PDM Banyumas yang sudah melalang buana ke Negeri Sakura mampu menjabarkan isi buku yang banyak bercerita juga tentang perjalanan penulis ke Negeri Matahari Terbit sehingga guru dan karyawan Muhammadiyah di Cabang Patikraja juga tertular penyakit seperti saudaranya yang telah menjadi penyakitan dan pesakitan. Saya hanya menyiapkan diri sebagai cadangan seandainya beliau berhalangan hadir. Buku setebal 374 halaman bagi saya umumnya seminggu baru selesai membacanya, tapi karena fontnya cukup besar dan gaya menulisnya cukup nyantai hampir seperti buku diary dan kebetulan saya lagi merindukan gaya tulisan yang fress n cool setelah sering banyak tugas kuliah untuk membaca buku dan menulis makalah dan mempersiapkan tesis yang banyak aturannya supaya kelihatan ilmiah, maka dengan semangat buku nyantai tersebut saya baca cuma dua hari disela Baitul Arqom dan kegiatan lain sekaligus mencatat sentilan-sentilan yang menurut saya cukup penting untuk saya sampaikan kepada rekan-rekan guru terutama guru Muhammadiyah, mudah-mudahan ada yang terklitiki dan akhirnya melek syukur gemregah tangi untuk membangun sekolahnya.

Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa

PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA DESA KEDUNGWULUH LOR KECAMATAN PATIKRAJA KABUPATEN BANYUMAS Sekretariat : Jl. Desa No. 09 Kedungwuluh Lor KEPUTUSAN PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA DESA KEDUNGWULUH LOR KECAMATAN PATIKRAJA NOMOR : 01/P3D/VI/2012 TENTANG TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA DESA KEDUNGWULUH LOR KECAMATAN PATIKRAJA Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran proses pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa ( Kasi Kesejahteraan Rakyat ) serta dalam rangka tertib administrasi, maka dipandang perlu Panitia P3D menyusun Tata Tertib pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa; b. bahwa sehubungan hal diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Panita tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, Desa Kedungwuluh Lor Kecamatan Patikraja. Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah –Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ( Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 24, Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950); 2. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas NoMOR 12 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan tata kerja Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tata cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian Perangkat Desa, sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan , Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa; 5. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangakat Desa di Kabupaten Banyumas sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 114 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas; 6. Surat Keputusan Kepala Desa Kedungwuluh Lor Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA DESA KEDUNGWULUH LOR KECAMATAN PATIKRAJA TENTANG TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA DESA KEDUNGWULUH LOR KECAMATAN PATIKRAJA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Daerah adalah Kabupaten Banyumas. 2. Bupati adalah Bupati Banyumas. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. 4. Camat adalah Pimpinan Perangkat Daerah Kecamatan yang wilayah kerjanya meliputi desa –desa yang bersangkutan. 5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan-kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. 7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8. Panitia adalah Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa. 9. Perangkat Desa adalah Pembantu Kepala Desa yang terdiri dari Sekertaris Desa sebagai unsur staf,Kepala Seksi sebagai unsur pelaksana teknis lapangan dan Kepala Dusun sebagai unsur kewilayahan. 10. Perangkat Desa lainnya atau sebutan lain adalah unsur pembantu Sekertaris Desa, Kepala Seksi dan Kepala Dusun seperti Kepala Urusan Keuangan , Kepala Urusan Umum, Kayim, Ulu-ulu, Kebayan, polisi kopak dan sebagainya. 11. Bakal Calon Perangkat Desa adalah warga desa setempat yang melamar dan mengikuti seleksi sebagai calon Perangkat Desa. 12. Calon Perangkat Desa adalah Bakal Calon Perangkat Desa yang menduduki rangking tertinggi untuk diusulkan dan diangkat menjadi Perangkat Desa. 13. Penjaringan adalah suatu kegiatan yang dilakukan Panitia P3D untuk mendapatkan Bakal Calon Perangkat Desa. 14. Penyaringan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Panitia P3D untuk mendapatkan Calon Perangkat Desa. BAB II KEPANITIAAN Pasal 2 1. Untuk keperluan pencalonan dibentuk Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa. 2. Panitia terdiri dari unsur BPD, Perangkat Desa,Tokoh Masyarakat dan Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa. 3. Tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia P3D a. Panitia P3D mempunyai tugas: - Menyusun jadwal kegiatan - Mengelola anggaran secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel - Menyusun tata tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku - Melaksanakan sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa kepada masyarakat. - Melaksanakan pendaftaran bakal calon Perangkat Desa - Melaksanakan penyaringan calon Perangkat Desa - Menyiapkan tempat ujian calon Perangkat Desa - Melaksanakan penilaian hasil ujian Perangkat Desa - Melaksanakan tertib administrasi pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa - Melaporkan Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa kepada Kepala Desa b. Panitia P3D mempunyai wewenang: - Melakukan pemeriksaan administrasi bakal calon Perangkat Desa berdasarkan persyaratan yang ditentukan. - Menetapkan dan mengumumkan Kelulusan Hasil Ujian tertulis kepada Bakal Calon Perangkat Desa - Menetapkan rangking calon Perangkat Desa berdasarkan akumulasi nilai hasil ujian dan nilai Prestasi, Dedikasi, berdasarkan formulasi penghitungan yang berlaku - Mengesahkan hasil penjaringan dan penyaringan perangkat desa - Melaporkan rangking 1, 2 dan 3 yang memenuhi syarat kelulusan Calon Perangkat Desa kepada Kepala Desa c. Panitia P3D berkewajiban: - Melaksanakan sistem penjaringan dan penyaringan perangkat desa secara transparan - Menyampaikan kepada Kepala Desa untuk setiap tahapan pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa disertai Berita Acara. - Melaksanakan tahapan pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa - Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada Kepala Desa. BAB III PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA Bagian Pertama Penjaringan Pasal 3 1) Yang dapat mencalonkan dan diangkat menjadi Perangkat Desa adalah penduduk desa, yang memenuhi persyaratan : a. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa b. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang – Undang Dasar 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah; c. Berpendidikan paling rendah berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama/ sederajat d. Berumur paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun pada tanggal 5 Juli 2012 e. Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter. f. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian g. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 ( lima ) tahun dengan dibuktikan surat keterangan dari Pengadilan Negeri . h. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. i. Mengenal desanya dan dikenal oleh masyarakat desa setempat j. Berdomoisili di wilayah desa yang bersangkutan ( Kedungwuluh Lor ) paling singkat 2 (dua ) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisli dari Kepala Desa. k. Dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk yang sah dan masih berlaku. 2) Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) harus mendapatkan izin dari atasan yang berwenang. 3) Bagi Calon Perangkat Desa yang berasal dari Anggota BPD, disamping memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 1), wajib mengundurkan diri dari keanggotaan BPD selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 ( satu ) bulan sebelum pelaksanaan pendaftaran. 4) Bagi Bakal Calon yang mengundurkan diri harus membuat surat pernyataan pengunduran diri diatas kertas bermateraiRp. 6000 . Surat pengunduran diri tersebut bersifat permanen dan tidak dapat dicabut kembali beserta uang pendaftaran yang sudah diberikan kepada Panitia. 5) Bagi Bakal Calon yang meninggal Dunia dalam proses penjaringan maka Bakal Calon tersebut dinyatakan gugur dan uang pendaftaran dikembalikan penuh. 6) Bakal Calon yang menduduki rangking tertinggi berhak untuk diusulkan menjadi Calon Perangkat Desa. 7) Apabila setelah Panitia mendapatkan Calon Perangkat Desa yang menduduki rangking tertinggi, dan Calon Perangkat Desa tersebut meninggal dunia dan atau berhalangan tetap maka calon tersebut dinyatakan gugur dan uang pendaftaran tidak bisa dikembalikan, dan yang berhak dilantik untuk menjadi Perangkat Desa adalah rangking yang berada dibawahnya demikian juga seterusnya. 8) Bagi Calon Perangkat Desa yang mengundurkan diri maka harus mengganti seluruh biaya Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa. Pasal 4 1) Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dengan cara mengajukan surat permohoan secara tertulis kepada Kepala Desa melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa ( P3D ) dengan dilampiri: a. Surat Pernyataan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dibuat diatas kertas bermaterai 6000 dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa b. Surat Pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang –Undang Dasar 1945 , Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang dibuat diatas kertas bermaterai 6000 dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa; c. Fotocopy seluruh STTB/Ijazah yang dimiliki yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang d. Foto copy akta kelahiran / Surat Kelahiran yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; e. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Perangkat Desa diatas kertas bermaterai 6000 dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa; f. Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah ( Puskesmas ) g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres. h. Surat Keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 ( lima ) tahun berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri; i. Surat Keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri; j. Surat pernyataan dikenal dan mengenal masyarakat desa setempat yang diketahui oleh Ketua RT dan RW setempat; k. Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ( camat ); l. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa Kedungwuluh Lor ( Min berdomisili 2 Th ). m. Ijin tertulis dari pejabat yang berwenang ( khusus bagi Perangkat Desa dan PNS ) n. Daftar Riwayat Hidup, dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa diatas kertas bermaterai 6000 dan diketahui oleh Kepala Desa. o. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar ( back ground merah ) p. Surat-surat bukti pengabdian masyarakat, kejuaraan,piagam,sertifikat pendidikan non formal ( mengetik, komputer, akuntansi ), dilegalisir oleh pejabat yang berwenang yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas dengan menunjukkan aslinya. q. Bukti Biaya pendaftaran Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa untuk formasi Kasi Kesra sebesar Rp.150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) r. Surat pernyataan bersedia membayar biaya Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kedungwuluh Lor sebesar Rp.10.000.000,- ( Sepuluh Juta rupiah )kepada Panitia P3D selambat lambatnya 2 hari setelah ditetapkan menjadi Calon Perangkat Desa diatas kertas materai 6000. s. Apabila huruf r tidak dapat dipenuhi pada waktu yang sudah ditentukan maka terhadap yang bersangkutan wajib mengganti seluruh biaya sebagaimana di maksud pada Pasal 3 ayat 7 dan hak untuk dilantik dialihkan kepada peringkat tertinggi dibawahnya. 2) Semua berkas lamaran dimasukkan dalam stopmap berwarna biru. 3) Berkas pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 2) dibuat dalam rangkap 3 ( tiga ), 1 ( satu ) rangkap berkas asli dan 2 ( dua ) rangkap lainnya foto copy. Pasal 5 1) Panitia P3D melakukan koreksi terhadap berkas administrasi pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa sesuai dengan syarat – syarat administrasi yang telah ditentukan. 2) Apabila setelah diadakan penelitian berkas administrasi pendaftaran oleh Panitia P3D ternyata terdapat kekurangan dan atau keragu-raguan tentang syarat administrasi yang telah ditetapkan, Bakal Calon Perangkat Desa diberi kesempatan untuk melengkapi . 3) Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan ternyata Bakal Calon tidak dapat melengkapi persyaratan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan semua berkas dikembalikan dengan disertai bukti pengembalian. 4) Bakal Calon Perangkat Desa yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti tahapan selanjutnya. Pasal 6 1) Apabila pelamar hanya 1 ( satu ) orang dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka terhadap pelamar tersebut dapat diangkat sebagai Perangakat Desa oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD. 2) Dalam hal BPD tidak menyetujui pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) maka Panitia mengadakan seleksi ujian tertulis terhadap calon perangkat desa tersebut. Bagian Kedua Penyaringan Perangkat Desa Pasal 7 1) Penyaringan Calon Perangkat Desa dilaksanakan dengan cara menyelenggarkan ujian tertulis dengan mempertimbangkan penilaian terhadap prestasi, dedikasi, dan sikap tidak tercela (PDT) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK ) 2) Panitia akan membentuk tim penyusun naskah ujian yang mempunyai tugas dan kewajiban untuk membuat soal-soal ujian tertulis beserta jawabannya yang kemudian diserahkan kepada panitia untuk diujikan kepada Bakal Calon Perangkat Desa yang telah lulus seleksi administrasi. 3) Materi ujian tertulis meliputi Bahasa Indonesia, Matematika ( Dengan kurikulum SMP ),Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, UU No 32 Tahun 2004 dan aturan pelaksanaannya, dan Pengetahuan Umum . 4) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2) dilaksanakan dengan menggunakan soal pilihan ganda ( multiple choice ), berjumlah 100 soal dan penilaian dilakukan dengan menggunakan angka satuan . 5) Bagi peserta ujian tertulis yang jawaban benar dibawah nilai 50 ( 49 kebawah ) dinyatakan tidak lulus ujian dan nilai prestasi, dedikasi tidak di perhitungkan. 6) Apabila semua peserta ujian tidak ada yang melampaui batas nilai minimal, maka akan diadakan satu kali lagi ujian tertulis ( ulang ), penentuan batas jawaban benar minimal menjadi 40 , dengan soal dan jawaban ujian yang berbeda. 7) Penentuan hasil seleksi merupakan gabungan antara nilai prestasi, nilai dedikasi/pengabdian, dan nilai ujian tertulis dengan proporsi nilai prestasi 20%, nilai dedikasi 30%, dan nilai ujian tertulis 50%. 8) Perhitungan proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat 7) dilakukan setelah semua nilai unsur ( prestasi, dedikasi, dan ujian tertulis ) tersebut disamakan standar penilaiannya. Nilai unsur prestasi merupakan penjumlahan dari semua nilai sub unsur yaitu sub unsur pendidikan formal, sub unsur pendidikan non formal dan sub unsur kejuaraan. 9) Perhitungan nilai masing-masing unsur sebagaimana dimaksud ayat 7) dan 8) adalah sebagai berikut : Unsur Sub Unsur Bilangan Pembagi Formulasi Nilai Tertimbang Nilai Unsur Prestasi Pendidikan Formal (x) 13 Nilai:13 Jml hasil kolom 4 (x+y+z) x 100 3 20% x kolom 5 Pendidikan Non Formal (y) 3 Nilai :3 Kejuaraan ( z) 28 Nilai : 28 Dedikasi - 9 Nilai : 9 Hasil kolom 4x100 30% x hasil kolom 5 Ujian Tertulis - 100 Nilai : 100 Hasil Kolom 4 x 100 50 % x hasil kolom 5 10) Apabila setelah dilakukan ujian tertulis yang ke 2 ( dua ) / ujian ulang ternyata nilai jawaban peserta masih belum ada yang melampaui nilai jawaban benar minimal 40 maka panitia memutuskan seluruh peserta ujian Bakal Calon Perangakat Desa tidak ada yang memenuhi kriteria standar dan seluruh peserta ujian dianggap tidak lulus. 11) Apabila tidak ada peserta yang memenuhi kriteria standar nilai minimal sebagaimana dimaksud (pada ayat 10 ) panitia akan mengadakan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa gelombang kedua. 12) Penentuan Jadwal Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Gelombang ke dua akan ditentukan dan diumumkan oleh Panitia paling lama 5 hari setelah gelombang pertama dinyatakan selesai. 13) Hak dan kewajiban peserta ujian gelombang kedua sama dengan pelamar baru. 14) Apabila berdasarkan hasil seleksi terdapat nilai tertinggi yang sama maka diadakan seleksi ujian tertulis ulang yang diikuti hanya oleh Bakal Calon Perangkat Desa yang memiliki nilai yang sama. BAB IV WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN Pasal 8 1) Waktu pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 29 Juni s/d 5 Juli 2012 2) Waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu pada jam kerja dari Pkl 08.00 s/d 15.00 WIB kecuali hari Jum’at dan Sabtu dari jam 08.00 s/d 11.00 WIB 3) Tempat pendaftaran di Sekretariat Panitia ( Balai Desa Kedungwuluh Lor ) BAB V PENILAIAN PRESTASI, DEDIKASI, DAN UJIAN TERTULIS Pasal 9 Mekanisme Penilaian 1) Penilaian prestasi meliputi pendidikan formal, non formal dan kejuaraan yang pernah diraih sebagai juara I yang dibuktikan dengan Piagam atau Surat Keterangan; a. Pendidikan formal - SMP nilai 6 ( enam) - SMA nilai 7 ( tujuh ) - Diploma I, nilai 8 ( delapan) - Diploma II, nilai 9 ( sembilan ) - Diploma III, nilai 10 ( sepuluh ) - Strata I / D IV , nilai 11 ( sebelas ) - Strata II, nilai 12 ( dua belas ) - Strata III, nilai 13 ( tiga belas ) - b. Pendidikan Non Formal Didasarkan pada sertifikat yang diperoleh Bakal Calon melalui kursus-kursus ketrampilan yang mendukung pelaksanaan tugas yaitu mengetik, komputer, akuntansi dan untuk setiap sertifikat ketrampilan diberi nilai 1 ( satu ). Untuk setiap jenis sertifikat ketrampilan hanya diambil 1 ( satu ) sertifikat dan masing – masing diakumulasikan dengan jumlah paling banyak 3. c. Kejuaraan Kejuaraan yang pernah diperoleh calon sebagai juara I perorangan yang dibuktikan dengan piagam/surat keterangan dengan kriteria penilaian sebagai berikut: a. Tigkat Desa nilai 1 ( satu ) b. Tingkat Kecamatan, nilai 2 ( dua ) c. Tingkat Kabupaten , nilai 3 ( tiga ) d. Tingkat Provinsi , nilai 4 ( empat ) e. Tingkat Nasional, nilai 5 ( lima ) f. Tingkat Regional ( Asia Tenggara dan Asia) nilai 6 ( enam ) g. Tingkat Internasional/Dunia, nilai 7 ( tujuh ) Untuk setiap tingkat diambil satu kejuaraan dan untuk kejuaraan yang berjenjang hanya diambil kejuaraan tertinggi. d. Penilaian Dedikasi/masa pengabdian Penilaian dedikasi meliputi penilaian terhadap pengabdian yang pernah dan atau sedang dilakukan oleh pelamar melalui pemerintahan desa dan lembaga desa yang dibentuk oleh pemerintah desa sebagaimana tercantum dalam peraturan desa yang bersangkutan tentang lembaga kemasyarakatan desa.seperti: FP3MD, RT / RW, PKK dan POSYANDU, KARANG TARUNA, HANSIP/LINMAS,FP3MD,,P3A, PPKBD,FKD, dengan nilai sebagai berikut : 1) Masa pengabdian sampai dengan 1-2 tahun, nilai 1 2) Masa pengabdian sampai dengan 2-3 tahun, nilai 2 3) Masa pengabdian sampai dengan 3-4 tahun, nilai 3 4) Masa pengabdian sampai dengan 4-5 tahun, niali 4 5) Masa pengabdian sampai dengan 5-6 tahun, nilai 5 6) Masa pengabdian sampai dengan 6-7 tahun, nilai 6 7) Masa pengabdian sampai dengan 7-8 tahun, nilai 7 8) Masa pengabdian sampai dengan > 8 tahun, nilai 9 Untuk setiap pengabdian yang berjenjang dalam satu kesatuan lembaga maka diambil satu pengabian terlama. e. Dalam hal penilaian dedikasi Panitia P3D akan melakukan klarifikasii terhadap ketentuan Pasal 9 ayat 1 huruf d diatas. 2) Tata tertib pelaksanaan ujian tertulis akan ditentukan oleh Panitia P3D 3) Peserta yang tidak mengikuti ujian dinyatakan mengundurkan diri. 4) Penilaian terhadap prestasi dan dedikasi dilakukan oleh Panitia P3D dan dibuat Berita Acara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BAB VI KEWAJIBAN, LARANGAN DAN SANKSI BAGI BAKAL CALON PERANGKAT DESA Pasal 10 Kewajiban Bakal Calon Perangkat Desa 1) Semua Bakal Calon perangkat desa wajib menandatangani surat-surat pernyataan tentang: a. Kesanggupan untuk mensukseskan pelaksanaan penjaringan Perangkat Desa b. Mendukung pelaksanaan tugas Perangkat Desa terlantik. c. Menerima segala keputusan yang dibuat oleh Panitia P3D 2) Mentaati seluruh ketentuan yang telah diatur dalam tata tertib ini demi lancar dan suksesnya penyelenggaraan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa. Pasal 11 Larangan dan Sanksi Bagi Bakal Calon Perangkat Desa 1. Bakal Calon Perangkat Desa dilarang memberikan sesuatu atau janji apapun kepada panitia dan pihak yang berkaitan dengan proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa sebagai upaya untuk mempengaruhi pelaksanaan tugas kepanitiaan. 2. Terhadap Bakal Calon yang terbukti melanggar tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dinyatakan gugur. Pasal 12 Larangan dan Sanksi Bagi Panitia dan Tim Penyusun Naskah Ujian 1. Panitia dan penyusun naskah ujian dilarang membocorkan naskah ujian dan atau kunci jawaban soal kepada siapapun. 2. Bagi Panitia dan tim penyusun naskah ujian yang melanggar tata tertib ini akan diberhentikan dari kepanitiaan. Kepada yang bersangkutan diwajibkan mengganti seluruh biaya Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa sebesar Rp.23.000.000,- ( Dua puluh tiga juta rupiah ). BAB VII PENETAPAN CALON PERANGKAT DESA DAN PELAPORAN Pasal 13 Usulan Penetapan Calon Perangkat Desa Bakal Calon Perangkat Desa yang menduduki rangking 1,2 dan 3 dilaporkan Panitia P3D kepada Kepala Desa sebagai Calon Perangkat Desa dan Panitia P3D mengusulkan rangking 1 untuk dilantik menjadi Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat. BAB VIII BIAYA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA Pasal 15 1. Biaya Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan dana – dana lainnya yang sah serta tidak mengikat. 2. Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipergunakan untuk: a. Administrasi b. Penelitian Syarat-syarat calon c. Honorarium Panitia, Konsumsi dan rapat-rapat. d. Penetapan dan Pelantikan Perangkat Desa. Bab IX WAKTU PELAKSANAAN UJIAN DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI Pasal 16 1. Ujian tertulis dilaksanakan pada hari Senin,16 Juli 2012 Pukul. 08.00 s,d 10.30 WIB 2. Pengumuman hasil seleksi dilaksanakan pada : Hari / tanggal : Senin, 16 Juli 2012 Waktu : Pkl. 14.30 WIB Tempat : Balai Desa Kedungwuluh Lor BAB X PENUTUP Pasal 17 1. Setiap Keputusan Panitia bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. 2. Hal-hal yang bersifat teknis dan belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur oleh panitia. 3. Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di : Kedungwuluh Lor Pada tanggal : 13 Juni 2012 Ketua Panitia P3D SISMANAN,S.Pd

Senin, 11 Juni 2012

Skeptisisme Dalam Memandang Kehidupan

Skeptisisme adalah aliran yang secara radikal dan fundamental tidak mengakui adanya kepastian dan kebenaran itu, atau sekurang-kurangya skeptisisme meragukan secara mendasar kemampuan pikiran manusia untuk memperoleh kepastian dan kebenaran pengetahuan. Skeptisisme mengingkari kemungkinan bagi manusia untuk mengetahui secara pasti. Aliran ini muncul karena pada kenyataannya banyak pengalaman dalam perjalanan sejarah manusia, suatu kebenaran yang sudah baku pada suatu masa ternyata pada akhirnya menjadi suatu ketidakbenaran bahkan kegilaan. Dalam biologi teori abiogenesis pernah diakui sebagai sebuah kebenaran namun sekarang yang dianggap benar adalah lawanya yaitu biogenesis. Dalam astronomis, teori geosentris berabad-abad lamanya menjadi kebenaran tak terbantahkan, namun kini dianggap bodoh dan gila kalau menyatakan bahwa bumi adalah pusat tata surya.Hal ini disebabkan oleh keterbatasan yang dimiliki oleh indera dan pemikiran manusia dalam mengungkap sesuatu. Skeptisisme meragukan adanya kemungkinan pencapaian pengetahuan yang benar terhadap alam eksternal. Mereka mengungkap beberapa argumen dan dalil bahwa kita tidak bisa beranggapan mengetahui secara tepat hakikat-hakikat itu sebagaimana adanya, melainkan kita mesti menyatakan bahwa hakikat-hakikat itu kita pahami berdasarkan kondisi-kondisi dan batasan-batasan dari indra dan persepsi kita masing-masing. Upaya dan usaha semua manusia dan khususnya para ilmuan dalam menyingkap hakikat-hakikat segala sesuatu merupakan ciri dan pertanda bahwa manusia yang berakal sehat mempercayai dan meyakini bahwa terdapat sesuatu yang diketahui dan terdapat pula sesuatu bisa diketahui. Begitu pula dalam wilayah mana manusia tidak memiliki kemungkinan untuk dapat memahami dan mengetahui, seperti kemustahilan dan ketidakmampuan manusia menyingkap dan mengungkap hakikat zat Sang Pencipta, kecuali Sang Pencipta memberikan pengetahuan-Nya kepada manusia. Ilmu manusia sangatlah terbatas dibandingkan ilmu Alloh seperti setetes air dilautan, Suatu hal yang sangat berbeda, Alloh adalah sumber kebenaran yang tak teragukan lagi, yang pasti benar dan tak mungkin salam. Paham skeptisisme memandang kehidupan dan segala sesuatunya tidak pasti benar sehingga patut dipertanyakan keabsahannya dan untuk selalu diuji. Hal demikian akan mendorong sikap kritis dan dinamis. Skeptisisme juga mengajarkan bahwa untuk mendapatkan suatu kebahagiaan maka seseorang tersebut harus bijaksana. Orang yan bijaksana akan tenang dalam hidupnya sehingga ia tidak mudah mengambil keputusan, menjauhkan dia dari sikap kekeliruan dalam kehidupannya. Jadi seseorang dianjurkan untuk selalu meragukan semua hal, agar terhindar dari kesalahan sekecil apapun.
Kata Kunci Guru Dalam: Google,artikel,Blogger guru,guru kata,kata guru,guru dai,kata kunci,keywords,sertifikasi guru,artikel,Blogger,guru,guru kata,kata guru,kata kunci,sismanan,mts muhammadiyah patikraja,ma muhammadiyah purwokerto,info banyumas,dai banyumas,sertifikasi guru,patikraja guyub
Flag Counter