Sabtu, 24 Oktober 2009

Anggaran Dasar KJKS Dana Mentari Patikraja

ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, PENDIRI DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Koperasi ini bernama “ Koperasi Jasa Keuangan Syariah “ (KJKS) Dana Mentari Muhammadiyah disingkat KJKS Danamen.
Pasal 2
Pendiri
Koperasi ini didirikan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Patikraja pada tanggal 28 Februari 2008.
Pasal 3
Tempat kedudukan
Koperasi berkedudukan di Desa Patikraja Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah dengan alamat Jalan Raya Patikraja RT 03 RW II

BAB II
AZAS, LANDASAN DAN LAMBANG
Pasal 4
Azas dan Landasan
Koperasi ini berazaskan Islam yang pengelolaaannya berdasarkan hukum syariah.
Koperasi ini berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berdasarkan kekeluargaan.
Pasal 5
Lambang
Koperasi ini berlambangkan sinar matahari berjumlah 12 (dua belas), ditengahnya terdapat lambang koperasi.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6
Maksud
Maksud dan Tujuan Koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan mayarakat pada umumnya, serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 7
Tujuan


BAB IV
USAHA DAN PRODUK
Pasal 8
Usaha
Koperasi ini memiliki usaha:
1). Menggiatkan anggota dan masyarakat untuk bisa menyimpan di KJKS Dana Mentari Muhammadiyah Patikraja secara teratur.
2). Menggiatkan anggota untuk secara teratur menyetorkan iuran wajib pada KJKS Dana Mentari Muhammadiyah
3). Mengadakan kerjasama antar KJKS Dana Mentari Muhammadiyah
dan Badan Usaha lainnya.
Pasal 9
Produk:
Produk pembiayaan berupa mudharobah, musyarokah, ba’I bitsaman ajil (BBA), murobahah, qordul al-hasan, ijaroh, dan salam.
Produk simpanan berupa simpanan ummat, qurban, pendidikan, walimah,

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
1). Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
2). Anggota koperasi ini adalah perorangan dan lembaga yang telah memilki simpanan pokok dan wajib serta simpanan modal yang jumlahnya telah ditentukan.
3) Apabila calon anggota tidak dapat memenuhi sebagian persyaratan maka dapat menjadi anggota luar biasa yang ketentuannya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
Pasal 11
1). Kanggotan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2). Keanggotan koperasi mulai berlaku dan hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku
3). Seorang yang akan masuk menjadi anggota koperasi harus mengajukan surat permoho-
nan kepada pengurus. dalam waktu yang telah ditentukan pengurus harus memberikan
jawaban diterima atau ditolak.
4). Bila Pengurus menolah permintaan untuk menjadi anggota, maka yang berkepentingan
dapat minta pertimbangan Rapat Anggota yang berikutnya.
5). Permintaan berhenti harus diajukan secara tertulis kepada pengurus.
6). Seseorang dipecat atau diberhentikan oleh pengurus dapat minta pertimbangan dalam
rapat anggota yang akan datang.
7). Keangotaan berakhir bila nama anggota :
a. Meninggal Dunia.
b. Minta berhenti atas kehendak sendiri.
c. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 9 anggaran dasar ini.
d. Dipecat oleh pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota terutama dalam hal keuangan atau karena membuat sesuatu yang merugikan koperasi
8) Dalam hal anggota koperasi meninggal dunia,keanggotaannya dapat diterukan oleh
ahli waris yang memenuhi syarat dalam anggaran dasar.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 12
Hak anggota koperasi adalah :
1. Menghadiri menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota tahunan (RAT) atau rapat lain yang diikuti anggota.
2. Memilih atau dipilih menjadi anggota,pengurus dan badan pemeriksa.
3. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat baik diminta maupun
tidak diminta.

Kewajiban anggota koperasi adalah :
1. Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan dalam anggaran dasar,anggaran rumah
tangga, peraturan khusus dan keputusan rapat anggota.
2. Secara rutin memberikan iuran wajib kepada koperasi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan
3. Berpartisipasi dalam kegiatan atau usaha yang diselenggarakan koperasi.
4. Mengembangkan bersama dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas keke -
luargaan dan syariah
.
BAB VII
KEORGANISASIAN
Pasal 13
Pengurus
Pengurus minimal 5 (lima) orang dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota secara demokratis deengan masa bakti pengurus selama 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan lagi.
Pasal 14
Yang dapat dipilih menjadi pengurus ialah mereka yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Telah menjadi anggota sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
b. Mempunyai sifat kejujuran dan ketrampilan kerja.
c. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian yang syariah.
d. Mempunyai tanggung jawab dan kesempatan untuk memajukan dan mengurusi koperasinya.


BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 15
Kewajiban Pengurus
Pengurus berkewajiban :
a. Memimpin organisasi dan perusahaan koperasi.
b. Mengajukan Rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c. Menyelenggarakan rapat anggota;
d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
e. Menyelenggarakan pembukuan ,keuangaan dan inventaris secra tertib.

Pasal 16
1). Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
2). Pengurus tidak menerima gaji akan tetapi dapat diberikan uang kehormatan menurut rapat anggota.
3). Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan
usahanya kepada Rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
4). Pengurus diwajibkan memelihara kerukunan antar pengurus, mamajer, pengelola serta anggota.
5). Pengurus melakukan segala ketentuan AD/ART, peraturan khusus dan keputusan rapat anggota.
Pasal 17
1). Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang dire -
rita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelaleannya.
2). Disamping pengantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesenga
jaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.

Pasal 18
1. Anggota Pengurus Koperasi ini tidak boleh merangkap jabatan Pengurus pada 2 (dua)
organisasi Koperasi sejenis atau lebih.
2. Anggota Pengurus Harian dari Koperasi ini tidak boleh merangkap menjadi Anggota
Pengurus Harian di Pusat, Gabungan, atau induknya.
3. Apabila Anggota Pengurus Harian dari Koperasi ini terpilih menjadi Pengurus Hari -
an di Pusat, Gabungan atau Induknya, maka yang bersangkutan harus melepaskan ja-
batanya selaku Anggota Pengurus Harian dari Koperasi ini.

Pasal 19
1). Setelah tahun buku Koperasi ditutup paling lambat 1 (satu ) bulan sebelum diselese-
ngarakan Rapat Anggota Tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a. Perhitungan tahunan yang terdiri dari Neraca akhir tahun buku yang baru lampau
dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas
dokumen tersebut.
b. Keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
2). a. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) di tanda tangani
oleh semua Anggota pengurus.
b. Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menanda tangani laporan tahunan
tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasanya secara tertulis.
3). Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, meru-
pakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh rapat Anggota.

Pasal 20
Hak Pengurus
Pengurus memiliki hak :
Mewakili Koperasi didalam kegiatan dan pertemuan yang berkaitan dengan koperasi
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan anggran rumah tangga.
Melakukan tindaklan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
e. Pengurus dapat mengangkat pengelola dan diberi wewenang mengelola usaha
f. Pengangkatan pengelola diajukan pengurus kepada rapat anggota



BAB IX
P E N G A W A S

Pasal 21

1). Pengawas dipilih dari dan atau oleh anggota Koperasi dalm Rapat Anggota.
2). Pengawas bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
3). Yang dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengawas adalah mereka yang meme-
nuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. memiliki sifat-sifat kejujuran dan ketrampilan.
b. mengeri seluk beluk perkoperasian,atau sistem syariah.
4) Pengawas dapat diangkat dengan keputusan Rapat Anggota dengan jumlah gasal dan
sekurang-kurangnya terdiri atas 3 (tiga ) orang yang tidak termasuk dalam golongan
Pengurus.
5) Anggota Pengawas dipilih untuk masa jabatannya 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kem–
bali berdasarkan persetujuan Rapat Anggota dengan periodisasi yang berbeda..
6). Sebelum memengku jabatannya, anggota Pengawas mengangkat sumpah atau janji.


BAB X
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS

Pasal 22
1). Tugas Pengawas adalah :
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Ko -
perasi;
b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
2). Wewenang Pengawas adalah :
a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3). Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

Pasal 23
1). Koperasi berkewajiban untuk mengadakan pemeriksaan atas dirinya.
2). Koperasi dalam melakukan pemeriksaan atas dirinya dapat minta bantuan jasa audit
dan / akuntan Publik.
3). Biaya pelaksanaan audit dibebankan pada Anggaran Koperasi.

BAB XI
PENASEHAT/DEWAN SYARIAH

Pasal 24
1). Bagi kepentingan Koperasi, Rapat Anggota dapat mengangkat Penasehat/Dewan Syariah.
2). Penasehat/Dewan Syariah dapat berasal dari anggota atau bukan anggota yang mempunyai pengetahuan
tentang Koperasi dan keahlian dalam perusahaan Koperasi.
3). Penasehat/Dewan syariah tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberi uang kehormatan yang disetujui oleh Rapat Anggota.
4). Penasehat/Dewan syariah tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota atau Rapat Pengurus.
5). Penasehat/Dewan Syariah memberi saran / anjuran Pengurus untuk kemajuan Koperasi baik diminta maupun tidak.

BAB XII
RAPAT ANGGOTA

Pasal 25
1). Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2). Setiap anggota mempunyai hak satu suara dalm Rapat Anggota.
3). Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
4). Rapat Anggota dapat diadakan :
a. Atas kehendak Pengurus.
b. Atas permintaan tertulis dari 1/10 (sepersepuluh) dari jumlah anggota, dengan cata -
tan paling sedikit 5 (lima ) orang dan;
c. Atas kehendak Pemerintah.
5). Tanggal dan tempat serta acara Rapat Anggota harus diberitahukan 7 (tujuh) hari
terlebih dahulu kepada anggota-anggotannya.
6). Undanagan Rapat Anggota Tahunan disertai laporan-laporan Neraca dan perhitugan
keuangan harus dikirim oleh Pengurus kepada anggota sekurang-kurangnya satu ming –
gu sebelum rapat.

Pasal 26
1). Rapat Angota sah apabila dihadiri anggota dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jikalau koperasi ini mempunyai anggota sampai dengan 50 (lima puluh) orang,
quorum untuk Rapat Anggota adalah lebih dari 50 % (lim puluh porsen) dari jumlah
anggotanya, dengan minimal 20 (dua puluh) orang .
b. Jikalau Koperasi ini mempunyai anggota 51(lima puluh satu) orang sampai
dengan 500 (lima ratus) orang, Quorum untuk rapat Anggota 25 % (dua puluh lima
porsen) dari jumlah anggota dengan ketentuan jumlah minimal 30 (tiga puluh) orang
c. Jikalau Koperasi ini mempunyai anggota 501 (lima ratus satu) orang keatas, quorum
untuk Rapat Anggota 20 % (dua puluh porsen) dari jumlah anggota dengan
ketentuan jumlah minimal 150 (seratus lima puluh) orang.
2). Jika rapat anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagai -
mana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka dapat ditunda untuk paling lambat 7 (tu-
juh) hari dan bila pada rapat kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut, maka berlaku
syarat– syarat seperti rapat Anggota dalam keadaan luar biasa.
3). Dalam keadaan yang istimewa /luar biasa, maka Rapat Anggota sah bila dihadiri seku -
rang- kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari jumlah anggota Koperasi.
4). Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Rapat Anggota
sebagaimana dimaksud dalam pasal 24.
5). Yang dimaksud dengan keadaan istimewa /luar biasa dalam ayat (3) pasal ini adalah :
a. Apabila biaya untuk mengadakan rapat tidak mungkin dipikul atau sangat membe -
ratkan Koperasi, atau
b. Apabila keadaan negara atau karena peraturan-peraturan ketentuan-ketentuan Pe -
Nguasa, baik pusat maupun setempat tidak memungkinkan mengadakan Rapat
Anggota yang memenuhi persyaratan termasuk dalam ayat (1) pasal ini, atau
d. Apabila pada saat diadakan Rapat Anggota yang tidak boleh tidah harus diadakan
demi kelancaran usaha Koperasi dan / atau karena untuk memnuhi ketentuan Ang -
garan Dasar sebagai besar anggota tidak dapat meninggalkan pekerjaan dengan
ketentuan ayat (3) pasal ini hanya sah bila keputusan itu menguntungkan anggota
dan/ atau untuk menyelelamatkan perusahaan Koperasi.
6). Keputusan Rapat Anggota sejauh mungkin diambil berdasrkan hikmah dan kebijaksana-
an dalam permusyawaratan. Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan di -
ambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
7). Anggota yang tidak hadir tidak dapat diwkilkan suaranya kepada orang lain.

Pasal 27
1). Untuk mengubah Anggran Dasar harus dilakukan Rapat Anggota khusus yang dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 3 / 4 (tiga perempat) dari jumlah anggota Koperasi dan kepu –
tusannya harus disetujui oleh paling kurang 3 / 4 (tiga perempat) dari jumlah anggota
Koperasi yang hadir .
2). Untuk membubarkan Koperasi harus diadakan Rapat Anggota khusus yang dihadiri se –
kurang-kurangnya 3/ 4 (tiga perempat) dari jumlah anggota koperasi, sedangkan keputu
sannya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang hadir.
3). Jika perubahan Anggaran Dasar harus diadakan berhubung dengan ketentuan un -
dang-undang atau peraturan-peraturan /ketentuan-ketentuan pelaksanaan nya, maka
Rapat Anggota sah menurut pasal 25 ayat (3) Anggran Dasar ini.


Pasal 28
Segala keputusan Rapat Anggota dicatat dalam sebuah Buku Daftar Berita Acara Rapat
dan ditanda tangani oleh Ketua dan Penulis Rapat.


Pasal 29
1). Rapat Anggota Tahunan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tutup
tahun buku.
2). Acara Rapat Anggota Tahunan memuat antara lain :
a. Pembukaan.
b. Pembacaan dan pengesahan Berita Acara Rapat Anggota yang lampau.
c. Laporan oleh Pengurus tentang Koperasi dan perusahaannya dalam tahun buku -
yang lampau dengan menyediakan neraca dan perhitungan keuntungan tahunan
serta surat bukti yang perlu.
d. Pengesahan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran dan Pendapatan Koperasi un -
tuk tahun buku berikutnya dan peninjauan Anggaran Belanja untuk tahun buku
yang berjalan.
e. Penetapan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
f. Pemilihan anggota Pengurus dan anggota Pengawas (jika masa jabatannya telah
habis ).
g. Tanya jawab / usul-usul.
h. Penutup.

3). Neraca dan Perhitungan keungan tahunan dikirim oleh Pengurus kepada Pemerintah
dalam tempo 1 (satu) bulan sesudah disahkan oleh Rapat Anggota.


BAB XIII
P E N G E L O L A

Pasal 30
1). Pengelola adalah seseorang atau beberapa orang yang diangkat oleh Pengurus atas per -
setujuan Rapat Anggota, yang diberi wewenang dan kuasauntuk mengelola usaha
2). Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagai -
mana ditentukan dalam Pasal 13 ayat (1) anggaran Dasar ini.
3). Hubungan antara Pengelola usaha dengan Pengurus sebagaimana dimaksud dalam pasal
14 ayat (1) Anggaran Dasar ini merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan
yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB XIV
PEMBINAAN

Pasal 31
1). Pembinaan Koperasi merupakan wewenang dan tanggungjawab Pemerintah.
2). Pemerintahan menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong
pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi.
3). Pemerintah memberikan bimbingan kemudahan dan perlindungan kepada Koperasi.
4). Dalam pelaksanaannya Pemerintah melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri
yang membimbing Koperasi.

BAB XV
PEMBUKUAN

Pasal 32
1). Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan tentang perusahaan menurut contoh
yang ditetapkan atau disetujui oleh pejabat atau menurut Akutansi (Standard Khusus
Akutansi Koperasi).
2). Koperasi wajib pada setiap tutup tahun buku mengadakan perhitungan keuangan, ne-
raca dan perhitungan laba/ rugi.
3). Tahun buku perusahaan Koperasi berjalan dari 1 Januari sampai 31 desember dan
harus disusun paling lambat 1 (satu) bulan sebelum Rapat Anggota Tahunan.


BAB XVI
PERMODALAN

Pasal 33
1). Koperasi mempunyai modal sendiri dan modal pinjaman.
a. Modal sendiri dapat berasal dari Simpanan Pokok,simpanan Wajib, Cadangan dan
Hibah.
b. Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, Koperasi lainnya dan atau anggotanya,
Bank/ Lembaga Keuangan lainnya dan sumber-sumber lain yang sah.
2). Rapat Anggota menetapkan jumlah setinggi-tingginya yang dapat dipergunakan sebagai
uang kas dan kelebihannya dengan segera harus disimpan atas nama Koperasi Pusatnya
Bank Umum Koperasi, Bank Pemerintah atau Bank lain.
3). Simpanan sebagaimana diataur dalam ayat (2) diatas, penyimpanannya dilakukan
dan ditanda tangani oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota Pengurus dan/atau pe-
gawai yang ditunjuk Pengurus untuk pelaksanaannya diatur dalam Anggran Rumah
Tangga.
4). Uang Kelebihan yang disimpan itu hanya dapat diminta kembali dengan bukti pengem -
balian yang ditanda tangani oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Pengurus
atau oleh Pegawai yang ditunjuk Pengurus untuk pelaksanaannya diatur dalam Angga -
ran Rumah Tangga.
5). Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan yang
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XVII
SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 34
1). Simpanan anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi berupa Simpanan
Pokok sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang pada waktu keanggotaan
Diakhiri merupakan suatu tagihan atas Koperasi sebesar jumlah tadi, jika perlu dikura -
ngi dengan bagian tanggungan kerugian.
2). Uang Simpanan Pokok harus dibayar sekaligus,akan tetapi Pengurus dapat mengijinkan
anggota untuk membayarnya dalam sebanyak-banyaknya 5 (lima) kali angsuran bula -
nan .
3). Tiap anggota yang akan mengangsur Simpanan Pokok harus menyatakan kesanggupan -
nya itu secara tertulis.
4). Setiap anggota diwajibkan untuk membayar Simpanan Wajib atas namanya pada
Koperasi sebagaimana ditetapkan dalam Anggran Rumah Tangga/ peraturan Khusus
5). Setiap angota digiatkan untuk mengadakan Simpanan Sukarela atas namanya pada
Koperasi menurut kehendaknya sendiri, baik secara Deposito maupun Giro.

Pasal 35
1). Uang Simpanan Pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota .
2). Uang Simpanan Wajib tidak dapat diambil kembali selama bersangkutan masih menjadi
anggota.
3). Uang Simpanan Sukarela yang merupakan deposito dapat diminta kembali menurut Pera
turan Khusus atau perjanjian dan yang merupakan giro dapat diminta kembali setiap
waktu.
4). Jika diperlukan, Koperasi dapat mengadakan Simpanan Khusus yang diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga / Peraturan Khusus.

Pasal 36

Apabila keanggotaan berakhir :
a. Karena meninggal dunia maka Uang Simpanan Pokok dan Uang Simpanan Wajib, setelah dipotong dengan bagian
tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada yang berhak dengan segera dan
selambat-lambatnya satu bulan kemudian.
b. Karena mengundurkan diri dan diberhentikan oleh pengurus maka uang Simpanan Pokok dan Uang Simpanan Wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada bekas-bekas anggota dalam
waktu satu bulan sesudah Rapat Anggota Tahunan yang akan datang.
c. Uang Simpanan Pokok menjadi kekayaan Koperasi dan pengambilan uang simpanan
wajib diserahkan kepada Keputusan Rapat Anggota dengan mempertimbangkan kesala -
han anggota yang mengakibatkan pemecatannya.

BAB XVIII
SISA HASIL USAHA

Pasal 37
1). Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
2). Sisa Gasil Usaha dibagi sebagai berikut :
a. 50 % Untuk Anngota
b. 20 % Untuk Cadangan
c. 10 % UntukPengurus / Pengawas.
d. 10 % Untuk Dana Kesejahteraan Pegawai.
e. 5 % Untuk Dana Pendidikan Koperasi.
f. 2,5 % Untuk Dana Pembangunan/ Persyarikatan.
g. 2.5 % Untuk Dana Sosial.
3). Penggunaan Dana Pendidikan Koperasi, Dana Pembangunan / Persyarikatan Koperasi
dan Dana Sosial diatur dalam Anggran Rumah Tangga sesuai dengan Keputusan Rapat
Anggota.

Pasal 38
1). Dana Cadangan adalah kekayaan Koperasi yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
Usaha, yang dimaksud untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
Koperasi bila diperlukan, sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota.
2). Rapat Anggota memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 75 % dari jumlah
seluruh cadangan untuk pemupukan modal sendiri.
3). Sekurang-kurangnya 25 % dari Dana Cadangan harus disimpan atau didepositokan
terutama pada Bank Pemerintah.

BAB XIX
TANGGUNGAN ANGGOTA

Pasal 39
1). Bilamana Koperasi dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata bahwa kekayaan
Koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka
semua anggota diwajibkan menanggung kerugian itu masing-masing sebatas Simpanan
Pokok, Simpanan Wajib, dan Modal Penyerta yang dimilikinya.
2). Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atas kejadian yang menyebabkan keru -
gian, diselesaikan menurut hukum yang berlaku, dengan memperhatikan pasal 37 ayat
(2) Anggaran Dasar ini.



BAB XX
JANGKA WAKTU

Pasal 40
1). Koperasi dinyatakan layak menyelenggarakan kegiatan usahanya setelah mendapat -
kan pengesahan sebagai Badan Hukum oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang.
2). Dalam hal Badan Hukum Koperasi melaksanakan kegiatannya, apabila terjadi peru -
bahan kebijaksanaan , maka diadakan perubahan sesuai dengan kebijaksanaan dan
atau peraturan yang berlaku.
3). Koperasi dinyatakan hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran koperasi terse -
but dalam berita Negara Republik Indonesia.
4). Koperasi ini didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas.


BAB XXI
S A N G S I

Pasal 41
1). a. Anggota Koperasi yang tidak aktif dalam kegiatan usaha sebagaiamana diatur dalam
pasal 7 ayat (4) Anggan Dasar ini tidak mendapatkan bagian Sisa Hasil Usaha yang
berasal dari kegiatan usaha.
b. Bilamana terjadi persengketaan antara anggota sehingga kebersamaan berdasarkan -
atas azas kekeluargaan tidak dapat berkembang dan terpelihara, maka pengurus me -
ngambil pihak-pihak yang bersengketa untuk dimusyawarahkan guna mencapai mu -
fakat.
c. Jika persengketaan yang dimaksud dalam ayat (1b) pasal ini terjadi antara Pengurus /
Pengawas dengan anggota atau Pengurus/Pengawas dengan Pengurus/Pengawas, ma-
ka musyawarah itu dipimpin oleh Pemerintah.
d. Jika musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1b) dan ayat (1c) pasal ini
tidak dapat mencapai mufakat, maka Pengurus dan atau anggota dapat minta dia-
dakan Rapat Anggota Luar Biasa. Dalam Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilakukan
pemberhentian terhadap salah satu atau kedua belah pihak yang bersengketa.
e. Pihak yang diberhentikan karena kesalahannya, harus membayar ganti rugi yang di
derita Koperasi akibat adanya persengketaan tersebut.
2). Anggota yang tidak hadir dalam Rapat Anggota tidak dapat diwakilkan suaranya.

Pasal 42
SANGSI PENGURUS

1). a. Pengurus Koperasi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur
dalam pasal 16 ayat (3) dan ayat (4) Angaran Dasar ini, dapat diminta pertanggung -
jawabannya dalam Rapat Anggota/Rapat Anggota Luar Biasa yang diselengarakan
untuk itu.
b. Jika tindakan Pengurus oleh Rapat Anggota dinilai merugikan Koperasi, maka
anggota Pengurus yang merugikan Koperasi dapat diberhentikan dari kedudukannya
sebagai pengurus.
c. Jika Pengurus melanggar ketentuan dalam :
Pasal 12 ayat (1) a, b, c, d, e, dan f;
Pasal 12 ayat (2) c;
Pasal 12 ayat (8);
Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3); Anggran Dasar ini dan/atau menyalahgunakan jaba -
tannya sehingga merugikan Koperasi, maka sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
/ Rapat Anggota Luar Biasa, Pengurus yang bersangkutan akan diberhentikan dari
kedudukannya dan menganti kerugian yang diderita Koperasi, kewajiban menganti
kerugian itu tidak berlaku bagi anggota Pengurus yang mampu membuktikan dirinya
tidak bersalah dalam Rapat Anggota/ Rapat Anggota Luar Biasa
d. Jika Pengurus Melanggar dalam ketentuan :
Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3).
Pasal 16 ayat (1).
Maka secara organisasi Pengurus diminta pertanggung jawabannya dalam Rapat
Anggota.
2). Apabila Pegurus melanggar larangan tentang perangkapan jabatan sebagaimana dia -
tur dalam pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) akan diberhentikan dari kedudukannya seba-
gai Pengurus dalam Koperasi tersebut dan mempertanggung jawabkan tugas peker -
jaannya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3). Rapat Angota dapat memberhentikan Pengurus setiap waktu bila terbukti bahwa :
a. Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan Koperasi.
b. Pengurus tidak mentaati Undang-undang Koperasi serta Peraturan-peraturan/ Ke-
tentuan-ketentuan pelaksanaannya.
c. Pengurus,baik dalam sikap maupun tindakan -tindakannya menimbulkan pertenta - ngan dalam Gerakan Koperasi.
d. Pengurus, baik dalam sikap maupun tindakan-tindakannya menentang Pemerintah,
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Pasal 43
SANGSI PENGAWAS

1). Jika Pengawas melangar ketentuan dalam pasal 21 ayat (1) Anggaran Dasar ini, maka
akan diminta pertanggung jawabannya dalam Rapat Anggota.
2). Pengawas yang tidak merahasiakan hasil pengawasan sesuai dengan pasal 21 ayat (3)
Anggaran Dasar ini, sehingga menimbulkan kerugian koperasi, dapat diberhentikan dari
jabatannya dan atau menganti kerugian tersebut sesuai dengan keputusan rapat Anggota.


Pasal 44
SANGSI PENGELOLA

Apabila Pengurus mengangkat Pengelola sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1)
Anggaran Dasar ini, maka sangsi pengelola diatur dalam perjanjian kerja antara Pengurus
dengan Pengelola yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan
Khusus.


BAB XXII
PERUBAHAN DAN PENYELESAIAN

Pasal 45
1). Dengan memperhatikan pasal 26 ayat (2) Anggaran Dasar ini maka Rapat Anggota
Khusus dapat mengambil keputusan membubarkan Koperasi ini.
2). Keputusan tersebut dalam ayat (1) pasal ini harus diberitahukan secara tertulis kepada
semua Kreditor dan Pemerintah disertai dengan Berita Acara yang antara lain memuat:

a. Tanggal, tempat diadakannya rapat khusus tersebut.
b. Jumlah anggota dan jumlah anggota yang hadir.
c. Acara Rapat.
d. Alasan pembubaran Koperasi.
e. Jumlah suara yang setuju dan tidak setuju terhadap pembubaran.
f. Hasil Keputusan Rapat Anggota Khusus.


Pasal 46
Pemerintah dapat membubarkan Koperasi menurut prosedur yang ditentukan dalam Un -
dang-undang Koperasi, apabila :
a. Terhadap buktibukti bahwa koperasi tidak lagi memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
Undang-undang.
b. Kegiatan-kegiatan Koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
c. Koperasi dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat diharapkan lagi kelang -
sungan hidupnya.
Pasal 47

1). Pemerintah atau Rapat Anggota dapat mengangkat seorang atau beberapa orang pe -
nyelesai yang mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi serta mewaki-
linya didepan dan diluar Pengadilan.
b. Mengumpulkan segala keterangan-keterangan yang diperlukan,.
c. Memangil Pengurus, Pengawas, Anggota dan bekas anggota termaktub dalam
Pasal 5 Anggaran Dasar baik satu persatu atau bersama-sama.
d. Menetapkan jumlah tanggungan kerugian yang harus dibayar oleh masing- masing
anggota sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyerta yang
dimilikinya.
e. Mempergunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban
Koperasi.
f. Menetapkan penyimpanan dan penggunaan segala arsip Koperasi.
g. Menetapkan pembayaran biaya penyelesaian yang dilakukan dan membayar hutang lainnya.
h. Setelah berakhir penyelesain menurut jangka waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah
maka penyelesai membuat berita acara tentang penyelesain itu.


BAB XXIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS

Pasal 48
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang
membuat peraturan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini
dan tidak boleh bertentangan.
Anggaran dasar ini ditanda tangani oleh kami yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota pada tanggal
….. bulan ………tahun ……… di Purwokerto.



1). Sarno Sardjono, S.T ( Ketua ) ---------------------------------

2). Mudjeri Rasyid, A.Md. ( Sekretaris ) ---------------------------------

3). H. Mukson ( Bendahara ) ---------------------------------

4). Sismanan, S.Pd ( Pembantu I ) ---------------------------------

5). Sabar Susanto ( Pembantu II ) ---------------------------------

Tidak ada komentar:

Kata Kunci Guru Dalam: Google,artikel,Blogger guru,guru kata,kata guru,guru dai,kata kunci,keywords,sertifikasi guru,artikel,Blogger,guru,guru kata,kata guru,kata kunci,sismanan,mts muhammadiyah patikraja,ma muhammadiyah purwokerto,info banyumas,dai banyumas,sertifikasi guru,patikraja guyub
Flag Counter