PKS disekolah bukanlah partai namun Patroli
Keamanan Sekolah yakni suatu organisasi
yang ditugaskan untuk menjaga kondusivitas dan keamanan sekolah sesuai
dengan norma yang berlaku dan tidak mengedepankan disiplin sehingga
tercipta keamanan dilingkungan sekolah.
1. Surat Keputusan Departmen Pendidikan Nasional dan Kebudayaan bekerja sama dengan keputusan Kepolisian Republik Indonesia.
2. Instruksi mentri P dan K no 447/VIII-1/5 Tanggal 16 Pebruari 1984
3. Juklak Kapolri no Pol : Jungklak/2/XII/1984 tanggal 28 Desember 1984 tentang pembentukan PKS.
4. UUD LANTAS No.5 thn 1978
5. Telegram
Kapolri Jabar No. Pol: T/108/1994 pada tanggal 19 September 1994
tentang: Pembinaan dan Pemantapan PKS ditingkat SLTP/SLTA.
Madrasah Aliyah "Muallimin" Muhammadiyah Purwokerto yang terletak di tengah kota tepatnya dijalan Overste Isdiman III No. 20 termasuk jalur yang padat dan berada di komplek pendidikan, sehingga jalan rayanya cukup padat. Oleh karenanya siswa MAMM Purwokerto membentuk PKS.
PKS memiliki beberapa tugas, yaitu:
1. Menjaga
keamanan dan ketertiban sekolah. Salah satu contohnya adalah sweeping
ketika upacara bendera berlangsung. Tugas ini dilakukan oleh senior
(angkatan sebelumnya).
2. Menjaga setiap event sekolah. Selain mengenakan co card, PKS juga mengenakan jaket dan topi sebagai identitas dalam menjalankan tugas.
3. Mengatur
lalu lintas di depan sekolah atau biasa disebut PJR (Pengaturan Jalan
Raya). PJR dilakukan setiap hari Senin sampai Kamis dari pkl 06.30 –
07.15, dan siang hari dari pkl. 13.30 – 14.00. Saat PJR, PKS mengenakan seragam
putih lengan panjang dengan lambang PKS di lengan kanan dan lambang
Kepolisian di sebelah kiri.
Setelah dipilihlah beberapa siswa
sebagai anggota PKS lalu diadakan pelatihan di SPN Purwokerto dan juga Polsek Purwokerto Timur hingga anak memiliki dasar-dasar kedisiplinan
berlalulintas. Maka mulai awal September 2013 mereka sudah dapat melaksanakan tugas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar