Minggu, 18 Desember 2016

MoU Lazismu dan LPB



MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
ANTARA
LEMBAGA AMIL ZAKAT, INFAQ, DAN SHADAQOH MUHAMMADIYAH (LAZISMU) BANYUMAS
DENGAN
LEMBAGA PENANGGULANGAN BENCANA (LPB) PDM BANYUMAS

Pada hari ini, Jumat, tanggal 16 Robiul Awal 1438 H / 16 Desember 2016 telah dibuat dan ditandatangani suatu Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding) untuk selanjutnya disebut dengan MoU oleh dan antara :
Nama                      : Drs. Sujiman, M.A
Jabatan                    : Ketua Badan Pengurus Lazismu Banyumas
Dalam hal ini bertindak dan atas nama Lazismu Banyumas yang beralamat di Jalan Dokter Angka no 1 Purwokerto untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama                     : Sismanan, S.Pd, M.Pd.I
Jabatan                  : Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana
Dalam hal ini bertindak dan atas nama Lembaga Penanggulangan Bencana (LPB) PDM Banyumas beralamat di Gedung Dakwah Muhammadiyah Jalan Gerilya Barat Tanjung Purwokerto untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya para pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
PIHAK PERTAMA adalah suatu lembaga amil zakat, infaq dan shadaqoh yang bergerak dibidang pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh warga Muhammadiyah pada khususnya dan Umat Islam pada umumnya.
PIHAK KEDUA adalah Lembaga yang bertugas untuk mengkoordinasikan mobilisasi sumberdaya dalam Tanggap Darurat Bencana, Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana dan Rehabilitasi Pasca Bencana.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam MoU ini sebagai berikut :
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal penghimpunan dana dan kerjasama dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak. 

Pasal 2
JANGKA WAKTU
Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu  2016-2021 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.





Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain :
a.       Mengelola dana kemanusiaan yang dihimpun LPB bersama Lazismu Banyumas
b.      Membantu Pelaksanaan Penghimpunan dana kemanusiaan
c.       Lazismu mengalokasikan maksimal dana yang terhimpun bersama
d.      Dalam keadaan emergency (darurat bencana) LAZISMU dapat membantu LPB
Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain :
a.       Menyiapkan Relawan untuk membantu pihak pertama dalam mensosialisasikan program kemanusiaan dan menghimpun dana kemanusiaan.
b.      Menyalurkan dana kemanusiaan kepada masyarakat yang terdampak bencana.
c.       Membantu kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Lazismu Banyumas dalam bidang kebencanaan.
d.      Melaporkan penggunaan keuangan secara berkala

PASAL 4
KETENTUAN TAMBAHAN
Bahwa mengenai hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam MoU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MoU ini.

PASAL 5
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 ( dua ) masing-masing bermaterai dan mempunyai ketentuan hukum yang sama.

              PIHAK PERTAMA                                                           PIHAK KEDUA
              Lazismu Banyumas                                          Lembaga Penanggulangan Bencana
      PDM Banyumas


               Drs. Sujiman, M.A                                                    Sismanan, S.Pd, M.Pd.I                           NBM : 744073                                                                    NBM : 819463
Mengetahui
                  PDM Banyumas                                                    Majelis Pelayanan Sosial


               Drs. M. Johar, M. Pd                                                            Ir. H. Syakuri Dahlan, MT
                   NBM : 644165                                                               NBM : 1057222

Tidak ada komentar:

Kata Kunci Guru Dalam: Google,artikel,Blogger guru,guru kata,kata guru,guru dai,kata kunci,keywords,sertifikasi guru,artikel,Blogger,guru,guru kata,kata guru,kata kunci,sismanan,mts muhammadiyah patikraja,ma muhammadiyah purwokerto,info banyumas,dai banyumas,sertifikasi guru,patikraja guyub
Flag Counter