MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
ANTARA
LEMBAGA AMIL ZAKAT, INFAQ, DAN SHADAQOH MUHAMMADIYAH (LAZISMU)
BANYUMAS
DENGAN
LEMBAGA PENANGGULANGAN BENCANA (LPB) PDM BANYUMAS
Pada hari ini, Jumat,
tanggal 16 Robiul Awal 1438 H / 16 Desember 2016 telah dibuat dan ditandatangani
suatu Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding) untuk selanjutnya
disebut dengan MoU oleh dan antara :
Nama
: Drs. Sujiman, M.A
Jabatan : Ketua Badan Pengurus Lazismu Banyumas
Dalam hal ini bertindak dan atas nama Lazismu
Banyumas yang beralamat di Jalan Dokter Angka no 1 Purwokerto untuk selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Sismanan, S.Pd, M.Pd.I
Jabatan : Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana
Dalam hal ini bertindak
dan atas nama Lembaga Penanggulangan Bencana (LPB) PDM Banyumas beralamat di Gedung
Dakwah Muhammadiyah Jalan Gerilya Barat Tanjung Purwokerto untuk selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya para pihak
dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
PIHAK PERTAMA adalah
suatu lembaga amil zakat, infaq dan shadaqoh yang bergerak dibidang pengelolaan
zakat, infaq dan shodaqoh warga Muhammadiyah pada khususnya dan Umat Islam pada
umumnya.
PIHAK KEDUA adalah
Lembaga yang bertugas untuk mengkoordinasikan mobilisasi sumberdaya dalam
Tanggap Darurat Bencana, Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana dan Rehabilitasi
Pasca Bencana.
Sehubungan dengan hal
tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan
dalam MoU ini sebagai berikut :
Pasal
1
MAKSUD
DAN TUJUAN
Kedua belah pihak
sepakat untuk bekerjasama dalam hal penghimpunan dana dan kerjasama dalam
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
Pasal
2
JANGKA
WAKTU
Kerjasama ini berlaku
untuk jangka waktu 2016-2021 dan dapat
diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal
3
HAK
DAN KEWAJIBAN
Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban
sebagai berikut :
Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain :
a. Mengelola
dana kemanusiaan yang dihimpun LPB bersama Lazismu Banyumas
b. Membantu
Pelaksanaan Penghimpunan dana kemanusiaan
c. Lazismu
mengalokasikan maksimal dana yang terhimpun bersama
d. Dalam
keadaan emergency (darurat bencana) LAZISMU dapat membantu LPB
Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain :
a. Menyiapkan
Relawan untuk membantu pihak pertama dalam mensosialisasikan program
kemanusiaan dan menghimpun dana kemanusiaan.
b. Menyalurkan
dana kemanusiaan kepada masyarakat yang terdampak bencana.
c. Membantu
kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Lazismu Banyumas dalam bidang kebencanaan.
d. Melaporkan
penggunaan keuangan secara berkala
PASAL
4
KETENTUAN
TAMBAHAN
Bahwa mengenai hal-hal yang tidak atau belum cukup
diatur dalam MoU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan
dari MoU ini.
PASAL
5
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 ( dua )
masing-masing bermaterai dan mempunyai ketentuan hukum yang sama.
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
Lazismu Banyumas
Lembaga Penanggulangan Bencana
PDM Banyumas
Drs. Sujiman, M.A Sismanan,
S.Pd, M.Pd.I NBM : 744073 NBM : 819463
Mengetahui
PDM Banyumas Majelis
Pelayanan Sosial
Drs. M. Johar, M. Pd Ir.
H. Syakuri Dahlan, MT
NBM : 644165 NBM : 1057222
NBM : 644165 NBM : 1057222
Tidak ada komentar:
Posting Komentar