Rabu, 27 Juni 2012
Bedah Buku Imam Robandi "Change & Movement"
Buku ini saya dapatkan ketika datang mewakili MTs Muhammadiyah Patikraja dalam acara launching SMPM 1 Karanglewas sebagai Pre International School. Kalau urusan mengunjungi acara dan kegiatan apalagi di Muhammadiyah saya pasti mau meskipun harus mengeluarkan uang sendiri tanpa SPPD yang ada sangunya karena saya biasa memberi sesuatu ke Muhammadiyah bukan mengharap sesuatu ke Muhammadiyah dan dalam menghadiri sesuatu pasti saya akan bisa belajar dan mendapatkan sesuatu. Saya semangat berangkat juga karena pengin tahu mengapa SMPM Karanglewas “kemaki” mengibarkan bendera Pre International School, nduwe modal apa jane?.
Saya sempat kecele karena Ibu Atik (Kamad) hanya menyampaikan tempatnya di SMPM Karanglewas sehingga yang saya datangi adalah SMPM yang ada di Karanglewas Kidul. Sesampai di Karanglewas ternyata sepi dan saya baru ingat kalau SMPM Kecamatan Karanglewas ada dua yakni sama yang ada di desa Singosari sehingga aktifis Muhammadiyah dan anak IPM lebih sering menyebutnya SMPM Singosari dan saya sebagai mantan bendahara PD IRM Banyumas yang gaweane menarik ” upeti” alias Iuran Anggota ke sekolah-sekolah Muhammadiyah, ternyata SMPM Singosari adalah sekolah yang terlewatkan dalam perjalanan ke-IRM-an saya (pangapurane bae meng sedulurku sing nang Singosari) sehingga ketika meluncur ke SMPM Karanglewas 1 di Desa Singosari saya masih perlu tanya orang (masa mau tanya monyet yaa…) untuk sampai ke lokasi yang ternyata berada di pencrit mbesek dilereng Gunung Slamet.
Ternyata acaranya cukup meriah; banyak tampilan anak, dihadiri oleh Pak Marjoko dan diisi ndalang seorang Profesor dari ITS (Insitut Teknologi Surabaya) yang menjabat sebagai wakil ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah. Aku bungah tapi juga mandan nlangsa, bungahe sebab seorang Profesor dan PP Muhammadiyah iso ndalang, nlangsane sebab aku tau latihan ndalang magel, dadi ora teyeng dakwah lewat ndalang.
Disini kutemukan jawabannya, mengapa SMPM 1 Karanglewas kendel melaunching Pre International School. Ternyata ia telah terkena virus yang ditularkan oleh sang Profesor yang bernama Imam Robandi. Maka ketika ada buku karya Sang Profesor yang ditawarkan oleh panitia dari Nasyiatul Aisyiyah seharga Rp 60.000 saya langsung membeli dengan uang sendiri atau nanti sekolah mau mengganti kalau tidakpun saya rela mengeluarkan uang dengan harapan guru di MTs Muhammadiyah Patikraja dapat terkena penyakit serupa dengan SMPM 1 Karanglewas dan sekolah Muhammadiyah lainnya berupa perubahan paradigma dan crazy action (gawe istilah dewek; kereatif rapapa sing penting wani kemaki kendel kemlitak).
Saat merancang jadwal Baitul Arqom Guru dan Karyawan Muhammadiyah Cabang Patikraja inilah saya mendapatkan ide memasukan materi bedah buku dari Sang Penggugah yang berjudul “Change and Movement”. Saya berharap ketua Majelis Dikdasmen PDM Banyumas yang sudah melalang buana ke Negeri Sakura mampu menjabarkan isi buku yang banyak bercerita juga tentang perjalanan penulis ke Negeri Matahari Terbit sehingga guru dan karyawan Muhammadiyah di Cabang Patikraja juga tertular penyakit seperti saudaranya yang telah menjadi penyakitan dan pesakitan. Saya hanya menyiapkan diri sebagai cadangan seandainya beliau berhalangan hadir.
Buku setebal 374 halaman bagi saya umumnya seminggu baru selesai membacanya, tapi karena fontnya cukup besar dan gaya menulisnya cukup nyantai hampir seperti buku diary dan kebetulan saya lagi merindukan gaya tulisan yang fress n cool setelah sering banyak tugas kuliah untuk membaca buku dan menulis makalah dan mempersiapkan tesis yang banyak aturannya supaya kelihatan ilmiah, maka dengan semangat buku nyantai tersebut saya baca cuma dua hari disela Baitul Arqom dan kegiatan lain sekaligus mencatat sentilan-sentilan yang menurut saya cukup penting untuk saya sampaikan kepada rekan-rekan guru terutama guru Muhammadiyah, mudah-mudahan ada yang terklitiki dan akhirnya melek syukur gemregah tangi untuk membangun sekolahnya.
Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa
PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA
DESA KEDUNGWULUH LOR
KECAMATAN PATIKRAJA KABUPATEN BANYUMAS
Sekretariat : Jl. Desa No. 09 Kedungwuluh Lor
KEPUTUSAN
PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA
DESA KEDUNGWULUH LOR KECAMATAN PATIKRAJA
NOMOR : 01/P3D/VI/2012
TENTANG
TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA
DESA KEDUNGWULUH LOR KECAMATAN PATIKRAJA
Menimbang :
a. bahwa untuk kelancaran proses pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa ( Kasi Kesejahteraan Rakyat ) serta dalam rangka tertib administrasi, maka dipandang perlu Panitia P3D menyusun Tata Tertib pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa;
b. bahwa sehubungan hal diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Panita tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, Desa Kedungwuluh Lor Kecamatan Patikraja.
Mengingat :
1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah –Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ( Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 24, Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas NoMOR 12 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan tata kerja Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tata cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian Perangkat Desa, sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan , Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa;
5. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangakat Desa di Kabupaten Banyumas sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 114 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas;
6. Surat Keputusan Kepala Desa Kedungwuluh Lor Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA DESA KEDUNGWULUH LOR KECAMATAN PATIKRAJA TENTANG TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA DESA KEDUNGWULUH LOR KECAMATAN PATIKRAJA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
2. Bupati adalah Bupati Banyumas.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4. Camat adalah Pimpinan Perangkat Daerah Kecamatan yang wilayah kerjanya meliputi desa –desa yang bersangkutan.
5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan-kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Panitia adalah Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.
9. Perangkat Desa adalah Pembantu Kepala Desa yang terdiri dari Sekertaris Desa sebagai unsur staf,Kepala Seksi sebagai unsur pelaksana teknis lapangan dan Kepala Dusun sebagai unsur kewilayahan.
10. Perangkat Desa lainnya atau sebutan lain adalah unsur pembantu Sekertaris Desa, Kepala Seksi dan Kepala Dusun seperti Kepala Urusan Keuangan , Kepala Urusan Umum, Kayim, Ulu-ulu, Kebayan, polisi kopak dan sebagainya.
11. Bakal Calon Perangkat Desa adalah warga desa setempat yang melamar dan mengikuti seleksi sebagai calon Perangkat Desa.
12. Calon Perangkat Desa adalah Bakal Calon Perangkat Desa yang menduduki rangking tertinggi untuk diusulkan dan diangkat menjadi Perangkat Desa.
13. Penjaringan adalah suatu kegiatan yang dilakukan Panitia P3D untuk mendapatkan Bakal Calon Perangkat Desa.
14. Penyaringan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Panitia P3D untuk mendapatkan Calon Perangkat Desa.
BAB II
KEPANITIAAN
Pasal 2
1. Untuk keperluan pencalonan dibentuk Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa.
2. Panitia terdiri dari unsur BPD, Perangkat Desa,Tokoh Masyarakat dan Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa.
3. Tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia P3D
a. Panitia P3D mempunyai tugas:
- Menyusun jadwal kegiatan
- Mengelola anggaran secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel
- Menyusun tata tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Melaksanakan sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa kepada masyarakat.
- Melaksanakan pendaftaran bakal calon Perangkat Desa
- Melaksanakan penyaringan calon Perangkat Desa
- Menyiapkan tempat ujian calon Perangkat Desa
- Melaksanakan penilaian hasil ujian Perangkat Desa
- Melaksanakan tertib administrasi pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa
- Melaporkan Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa kepada Kepala Desa
b. Panitia P3D mempunyai wewenang:
- Melakukan pemeriksaan administrasi bakal calon Perangkat Desa berdasarkan persyaratan yang ditentukan.
- Menetapkan dan mengumumkan Kelulusan Hasil Ujian tertulis kepada Bakal Calon Perangkat Desa
- Menetapkan rangking calon Perangkat Desa berdasarkan akumulasi nilai hasil ujian dan nilai Prestasi, Dedikasi, berdasarkan formulasi penghitungan yang berlaku
- Mengesahkan hasil penjaringan dan penyaringan perangkat desa
- Melaporkan rangking 1, 2 dan 3 yang memenuhi syarat kelulusan Calon Perangkat Desa kepada Kepala Desa
c. Panitia P3D berkewajiban:
- Melaksanakan sistem penjaringan dan penyaringan perangkat desa secara transparan
- Menyampaikan kepada Kepala Desa untuk setiap tahapan pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa disertai Berita Acara.
- Melaksanakan tahapan pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada Kepala Desa.
BAB III
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA
Bagian Pertama
Penjaringan
Pasal 3
1) Yang dapat mencalonkan dan diangkat menjadi Perangkat Desa adalah penduduk desa, yang memenuhi persyaratan :
a. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang – Undang Dasar 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c. Berpendidikan paling rendah berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama/ sederajat
d. Berumur paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun pada tanggal 5 Juli 2012
e. Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
f. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian
g. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 ( lima ) tahun dengan dibuktikan surat keterangan dari Pengadilan Negeri .
h. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
i. Mengenal desanya dan dikenal oleh masyarakat desa setempat
j. Berdomoisili di wilayah desa yang bersangkutan ( Kedungwuluh Lor ) paling singkat 2 (dua ) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisli dari Kepala Desa.
k. Dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk yang sah dan masih berlaku.
2) Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) harus mendapatkan izin dari atasan yang berwenang.
3) Bagi Calon Perangkat Desa yang berasal dari Anggota BPD, disamping memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 1), wajib mengundurkan diri dari keanggotaan BPD selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 ( satu ) bulan sebelum pelaksanaan pendaftaran.
4) Bagi Bakal Calon yang mengundurkan diri harus membuat surat pernyataan pengunduran diri diatas kertas bermateraiRp. 6000 . Surat pengunduran diri tersebut bersifat permanen dan tidak dapat dicabut kembali beserta uang pendaftaran yang sudah diberikan kepada Panitia.
5) Bagi Bakal Calon yang meninggal Dunia dalam proses penjaringan maka Bakal Calon tersebut dinyatakan gugur dan uang pendaftaran dikembalikan penuh.
6) Bakal Calon yang menduduki rangking tertinggi berhak untuk diusulkan menjadi Calon Perangkat Desa.
7) Apabila setelah Panitia mendapatkan Calon Perangkat Desa yang menduduki rangking tertinggi, dan Calon Perangkat Desa tersebut meninggal dunia dan atau berhalangan tetap maka calon tersebut dinyatakan gugur dan uang pendaftaran tidak bisa dikembalikan, dan yang berhak dilantik untuk menjadi Perangkat Desa adalah rangking yang berada dibawahnya demikian juga seterusnya.
8) Bagi Calon Perangkat Desa yang mengundurkan diri maka harus mengganti seluruh biaya Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.
Pasal 4
1) Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dengan cara mengajukan surat permohoan secara tertulis kepada Kepala Desa melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa ( P3D ) dengan dilampiri:
a. Surat Pernyataan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dibuat diatas kertas bermaterai 6000 dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa
b. Surat Pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang –Undang Dasar 1945 , Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang dibuat diatas kertas bermaterai 6000 dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
c. Fotocopy seluruh STTB/Ijazah yang dimiliki yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
d. Foto copy akta kelahiran / Surat Kelahiran yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Perangkat Desa diatas kertas bermaterai 6000 dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa;
f. Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah ( Puskesmas )
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres.
h. Surat Keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 ( lima ) tahun berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
i. Surat Keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
j. Surat pernyataan dikenal dan mengenal masyarakat desa setempat yang diketahui oleh Ketua RT dan RW setempat;
k. Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ( camat );
l. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa Kedungwuluh Lor ( Min berdomisili 2 Th ).
m. Ijin tertulis dari pejabat yang berwenang ( khusus bagi Perangkat Desa dan PNS )
n. Daftar Riwayat Hidup, dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa diatas kertas bermaterai 6000 dan diketahui oleh Kepala Desa.
o. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar ( back ground merah )
p. Surat-surat bukti pengabdian masyarakat, kejuaraan,piagam,sertifikat pendidikan non formal ( mengetik, komputer, akuntansi ), dilegalisir oleh pejabat yang berwenang yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas dengan menunjukkan aslinya.
q. Bukti Biaya pendaftaran Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa untuk formasi Kasi Kesra sebesar Rp.150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah )
r. Surat pernyataan bersedia membayar biaya Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kedungwuluh Lor sebesar Rp.10.000.000,- ( Sepuluh Juta rupiah )kepada Panitia P3D selambat lambatnya 2 hari setelah ditetapkan menjadi Calon Perangkat Desa diatas kertas materai 6000.
s. Apabila huruf r tidak dapat dipenuhi pada waktu yang sudah ditentukan maka terhadap yang bersangkutan wajib mengganti seluruh biaya sebagaimana di maksud pada Pasal 3 ayat 7 dan hak untuk dilantik dialihkan kepada peringkat tertinggi dibawahnya.
2) Semua berkas lamaran dimasukkan dalam stopmap berwarna biru.
3) Berkas pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 2) dibuat dalam rangkap 3 ( tiga ), 1 ( satu ) rangkap berkas asli dan 2 ( dua ) rangkap lainnya foto copy.
Pasal 5
1) Panitia P3D melakukan koreksi terhadap berkas administrasi pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa sesuai dengan syarat – syarat administrasi yang telah ditentukan.
2) Apabila setelah diadakan penelitian berkas administrasi pendaftaran oleh Panitia P3D ternyata terdapat kekurangan dan atau keragu-raguan tentang syarat administrasi yang telah ditetapkan, Bakal Calon Perangkat Desa diberi kesempatan untuk melengkapi .
3) Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan ternyata Bakal Calon tidak dapat melengkapi persyaratan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan semua berkas dikembalikan dengan disertai bukti pengembalian.
4) Bakal Calon Perangkat Desa yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
Pasal 6
1) Apabila pelamar hanya 1 ( satu ) orang dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka terhadap pelamar tersebut dapat diangkat sebagai Perangakat Desa oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD.
2) Dalam hal BPD tidak menyetujui pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) maka Panitia mengadakan seleksi ujian tertulis terhadap calon perangkat desa tersebut.
Bagian Kedua
Penyaringan Perangkat Desa
Pasal 7
1) Penyaringan Calon Perangkat Desa dilaksanakan dengan cara menyelenggarkan ujian tertulis dengan mempertimbangkan penilaian terhadap prestasi, dedikasi, dan sikap tidak tercela (PDT) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK )
2) Panitia akan membentuk tim penyusun naskah ujian yang mempunyai tugas dan kewajiban untuk membuat soal-soal ujian tertulis beserta jawabannya yang kemudian diserahkan kepada panitia untuk diujikan kepada Bakal Calon Perangkat Desa yang telah lulus seleksi administrasi.
3) Materi ujian tertulis meliputi Bahasa Indonesia, Matematika ( Dengan kurikulum SMP ),Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, UU No 32 Tahun 2004 dan aturan pelaksanaannya, dan Pengetahuan Umum .
4) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2) dilaksanakan dengan menggunakan soal pilihan ganda ( multiple choice ), berjumlah 100 soal dan penilaian dilakukan dengan menggunakan angka satuan .
5) Bagi peserta ujian tertulis yang jawaban benar dibawah nilai 50 ( 49 kebawah ) dinyatakan tidak lulus ujian dan nilai prestasi, dedikasi tidak di perhitungkan.
6) Apabila semua peserta ujian tidak ada yang melampaui batas nilai minimal, maka akan diadakan satu kali lagi ujian tertulis ( ulang ), penentuan batas jawaban benar minimal menjadi 40 , dengan soal dan jawaban ujian yang berbeda.
7) Penentuan hasil seleksi merupakan gabungan antara nilai prestasi, nilai dedikasi/pengabdian, dan nilai ujian tertulis dengan proporsi nilai prestasi 20%, nilai dedikasi 30%, dan nilai ujian tertulis 50%.
8) Perhitungan proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat 7) dilakukan setelah semua nilai unsur ( prestasi, dedikasi, dan ujian tertulis ) tersebut disamakan standar penilaiannya. Nilai unsur prestasi merupakan penjumlahan dari semua nilai sub unsur yaitu sub unsur pendidikan formal, sub unsur pendidikan non formal dan sub unsur kejuaraan.
9) Perhitungan nilai masing-masing unsur sebagaimana dimaksud ayat 7) dan 8) adalah sebagai berikut :
Unsur Sub Unsur Bilangan Pembagi Formulasi Nilai Tertimbang Nilai Unsur
Prestasi Pendidikan Formal (x) 13 Nilai:13 Jml hasil kolom 4 (x+y+z) x 100
3 20% x kolom 5
Pendidikan Non Formal (y) 3 Nilai :3
Kejuaraan ( z) 28 Nilai : 28
Dedikasi - 9 Nilai : 9 Hasil kolom 4x100 30% x hasil kolom 5
Ujian Tertulis - 100 Nilai : 100 Hasil Kolom 4 x 100 50 % x hasil kolom 5
10) Apabila setelah dilakukan ujian tertulis yang ke 2 ( dua ) / ujian ulang ternyata nilai jawaban peserta masih belum ada yang melampaui nilai jawaban benar minimal 40 maka panitia memutuskan seluruh peserta ujian Bakal Calon Perangakat Desa tidak ada yang memenuhi kriteria standar dan seluruh peserta ujian dianggap tidak lulus.
11) Apabila tidak ada peserta yang memenuhi kriteria standar nilai minimal sebagaimana dimaksud (pada ayat 10 ) panitia akan mengadakan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa gelombang kedua.
12) Penentuan Jadwal Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Gelombang ke dua akan ditentukan dan diumumkan oleh Panitia paling lama 5 hari setelah gelombang pertama dinyatakan selesai.
13) Hak dan kewajiban peserta ujian gelombang kedua sama dengan pelamar baru.
14) Apabila berdasarkan hasil seleksi terdapat nilai tertinggi yang sama maka diadakan seleksi ujian tertulis ulang yang diikuti hanya oleh Bakal Calon Perangkat Desa yang memiliki nilai yang sama.
BAB IV
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Pasal 8
1) Waktu pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 29 Juni s/d 5 Juli 2012
2) Waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu pada jam kerja dari Pkl 08.00 s/d 15.00 WIB kecuali hari Jum’at dan Sabtu dari jam 08.00 s/d 11.00 WIB
3) Tempat pendaftaran di Sekretariat Panitia ( Balai Desa Kedungwuluh Lor )
BAB V
PENILAIAN PRESTASI, DEDIKASI, DAN UJIAN TERTULIS
Pasal 9
Mekanisme Penilaian
1) Penilaian prestasi meliputi pendidikan formal, non formal dan kejuaraan yang pernah diraih sebagai juara I yang dibuktikan dengan Piagam atau Surat Keterangan;
a. Pendidikan formal
- SMP nilai 6 ( enam)
- SMA nilai 7 ( tujuh )
- Diploma I, nilai 8 ( delapan)
- Diploma II, nilai 9 ( sembilan )
- Diploma III, nilai 10 ( sepuluh )
- Strata I / D IV , nilai 11 ( sebelas )
- Strata II, nilai 12 ( dua belas )
- Strata III, nilai 13 ( tiga belas )
-
b. Pendidikan Non Formal
Didasarkan pada sertifikat yang diperoleh Bakal Calon melalui kursus-kursus ketrampilan yang mendukung pelaksanaan tugas yaitu mengetik, komputer, akuntansi dan untuk setiap sertifikat ketrampilan diberi nilai 1 ( satu ).
Untuk setiap jenis sertifikat ketrampilan hanya diambil 1 ( satu ) sertifikat dan masing – masing diakumulasikan dengan jumlah paling banyak 3.
c. Kejuaraan
Kejuaraan yang pernah diperoleh calon sebagai juara I perorangan yang dibuktikan dengan piagam/surat keterangan dengan kriteria penilaian sebagai berikut:
a. Tigkat Desa nilai 1 ( satu )
b. Tingkat Kecamatan, nilai 2 ( dua )
c. Tingkat Kabupaten , nilai 3 ( tiga )
d. Tingkat Provinsi , nilai 4 ( empat )
e. Tingkat Nasional, nilai 5 ( lima )
f. Tingkat Regional ( Asia Tenggara dan Asia) nilai 6 ( enam )
g. Tingkat Internasional/Dunia, nilai 7 ( tujuh )
Untuk setiap tingkat diambil satu kejuaraan dan untuk kejuaraan yang berjenjang hanya diambil kejuaraan tertinggi.
d. Penilaian Dedikasi/masa pengabdian
Penilaian dedikasi meliputi penilaian terhadap pengabdian yang pernah dan atau sedang dilakukan oleh pelamar melalui pemerintahan desa dan lembaga desa yang dibentuk oleh pemerintah desa sebagaimana tercantum dalam peraturan desa yang bersangkutan tentang lembaga kemasyarakatan desa.seperti: FP3MD, RT / RW, PKK dan POSYANDU, KARANG TARUNA, HANSIP/LINMAS,FP3MD,,P3A, PPKBD,FKD, dengan nilai sebagai berikut :
1) Masa pengabdian sampai dengan 1-2 tahun, nilai 1
2) Masa pengabdian sampai dengan 2-3 tahun, nilai 2
3) Masa pengabdian sampai dengan 3-4 tahun, nilai 3
4) Masa pengabdian sampai dengan 4-5 tahun, niali 4
5) Masa pengabdian sampai dengan 5-6 tahun, nilai 5
6) Masa pengabdian sampai dengan 6-7 tahun, nilai 6
7) Masa pengabdian sampai dengan 7-8 tahun, nilai 7
8) Masa pengabdian sampai dengan > 8 tahun, nilai 9
Untuk setiap pengabdian yang berjenjang dalam satu kesatuan lembaga maka diambil satu pengabian terlama.
e. Dalam hal penilaian dedikasi Panitia P3D akan melakukan klarifikasii terhadap ketentuan Pasal 9 ayat 1 huruf d diatas.
2) Tata tertib pelaksanaan ujian tertulis akan ditentukan oleh Panitia P3D
3) Peserta yang tidak mengikuti ujian dinyatakan mengundurkan diri.
4) Penilaian terhadap prestasi dan dedikasi dilakukan oleh Panitia P3D dan dibuat Berita Acara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VI
KEWAJIBAN, LARANGAN DAN SANKSI BAGI BAKAL CALON PERANGKAT DESA
Pasal 10
Kewajiban Bakal Calon Perangkat Desa
1) Semua Bakal Calon perangkat desa wajib menandatangani surat-surat pernyataan tentang:
a. Kesanggupan untuk mensukseskan pelaksanaan penjaringan Perangkat Desa
b. Mendukung pelaksanaan tugas Perangkat Desa terlantik.
c. Menerima segala keputusan yang dibuat oleh Panitia P3D
2) Mentaati seluruh ketentuan yang telah diatur dalam tata tertib ini demi lancar dan suksesnya penyelenggaraan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.
Pasal 11
Larangan dan Sanksi Bagi Bakal Calon Perangkat Desa
1. Bakal Calon Perangkat Desa dilarang memberikan sesuatu atau janji apapun kepada panitia dan pihak yang berkaitan dengan proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa sebagai upaya untuk mempengaruhi pelaksanaan tugas kepanitiaan.
2. Terhadap Bakal Calon yang terbukti melanggar tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dinyatakan gugur.
Pasal 12
Larangan dan Sanksi Bagi Panitia dan Tim Penyusun Naskah Ujian
1. Panitia dan penyusun naskah ujian dilarang membocorkan naskah ujian dan atau kunci jawaban soal kepada siapapun.
2. Bagi Panitia dan tim penyusun naskah ujian yang melanggar tata tertib ini akan diberhentikan dari kepanitiaan. Kepada yang bersangkutan diwajibkan mengganti seluruh biaya Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa sebesar Rp.23.000.000,- ( Dua puluh tiga juta rupiah ).
BAB VII
PENETAPAN CALON PERANGKAT DESA DAN PELAPORAN
Pasal 13
Usulan Penetapan Calon Perangkat Desa
Bakal Calon Perangkat Desa yang menduduki rangking 1,2 dan 3 dilaporkan Panitia P3D kepada Kepala Desa sebagai Calon Perangkat Desa dan Panitia P3D mengusulkan rangking 1 untuk dilantik menjadi Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat.
BAB VIII
BIAYA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA
Pasal 15
1. Biaya Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan dana – dana lainnya yang sah serta tidak mengikat.
2. Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipergunakan untuk:
a. Administrasi
b. Penelitian Syarat-syarat calon
c. Honorarium Panitia, Konsumsi dan rapat-rapat.
d. Penetapan dan Pelantikan Perangkat Desa.
Bab IX
WAKTU PELAKSANAAN UJIAN DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
Pasal 16
1. Ujian tertulis dilaksanakan pada hari Senin,16 Juli 2012 Pukul. 08.00 s,d 10.30 WIB
2. Pengumuman hasil seleksi dilaksanakan pada :
Hari / tanggal : Senin, 16 Juli 2012
Waktu : Pkl. 14.30 WIB
Tempat : Balai Desa Kedungwuluh Lor
BAB X
PENUTUP
Pasal 17
1. Setiap Keputusan Panitia bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
2. Hal-hal yang bersifat teknis dan belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur oleh panitia.
3. Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Kedungwuluh Lor
Pada tanggal : 13 Juni 2012
Ketua Panitia P3D
SISMANAN,S.Pd
Senin, 11 Juni 2012
Skeptisisme Dalam Memandang Kehidupan
Skeptisisme adalah aliran yang secara radikal dan fundamental tidak mengakui adanya kepastian dan kebenaran itu, atau sekurang-kurangya skeptisisme meragukan secara mendasar kemampuan pikiran manusia untuk memperoleh kepastian dan kebenaran pengetahuan. Skeptisisme mengingkari kemungkinan bagi manusia untuk mengetahui secara pasti.
Aliran ini muncul karena pada kenyataannya banyak pengalaman dalam perjalanan sejarah manusia, suatu kebenaran yang sudah baku pada suatu masa ternyata pada akhirnya menjadi suatu ketidakbenaran bahkan kegilaan. Dalam biologi teori abiogenesis pernah diakui sebagai sebuah kebenaran namun sekarang yang dianggap benar adalah lawanya yaitu biogenesis. Dalam astronomis, teori geosentris berabad-abad lamanya menjadi kebenaran tak terbantahkan, namun kini dianggap bodoh dan gila kalau menyatakan bahwa bumi adalah pusat tata surya.Hal ini disebabkan oleh keterbatasan yang dimiliki oleh indera dan pemikiran manusia dalam mengungkap sesuatu.
Skeptisisme meragukan adanya kemungkinan pencapaian pengetahuan yang benar terhadap alam eksternal. Mereka mengungkap beberapa argumen dan dalil bahwa kita tidak bisa beranggapan mengetahui secara tepat hakikat-hakikat itu sebagaimana adanya, melainkan kita mesti menyatakan bahwa hakikat-hakikat itu kita pahami berdasarkan kondisi-kondisi dan batasan-batasan dari indra dan persepsi kita masing-masing.
Upaya dan usaha semua manusia dan khususnya para ilmuan dalam menyingkap hakikat-hakikat segala sesuatu merupakan ciri dan pertanda bahwa manusia yang berakal sehat mempercayai dan meyakini bahwa terdapat sesuatu yang diketahui dan terdapat pula sesuatu bisa diketahui. Begitu pula dalam wilayah mana manusia tidak memiliki kemungkinan untuk dapat memahami dan mengetahui, seperti kemustahilan dan ketidakmampuan manusia menyingkap dan mengungkap hakikat zat Sang Pencipta, kecuali Sang Pencipta memberikan pengetahuan-Nya kepada manusia. Ilmu manusia sangatlah terbatas dibandingkan ilmu Alloh seperti setetes air dilautan, Suatu hal yang sangat berbeda, Alloh adalah sumber kebenaran yang tak teragukan lagi, yang pasti benar dan tak mungkin salam.
Paham skeptisisme memandang kehidupan dan segala sesuatunya tidak pasti benar sehingga patut dipertanyakan keabsahannya dan untuk selalu diuji. Hal demikian akan mendorong sikap kritis dan dinamis. Skeptisisme juga mengajarkan bahwa untuk mendapatkan suatu kebahagiaan maka seseorang tersebut harus bijaksana. Orang yan bijaksana akan tenang dalam hidupnya sehingga ia tidak mudah mengambil keputusan, menjauhkan dia dari sikap kekeliruan dalam kehidupannya. Jadi seseorang dianjurkan untuk selalu meragukan semua hal, agar terhindar dari kesalahan sekecil apapun.
Kamis, 24 Mei 2012
Sekolah, Harus!
Bila kita ingin diri, masyarakat dan bangsa kita maju maka pendidikan harus diupayakan dan menjadi prioritas kehidupan diri, keluarga, masyarakat dan bangsa.Tidak sia-sia bila kita mau memprioritaskan pendidikan bagi diri, keluarga, masyarakat dan bangsa kita.
Kita perlu belajar kepada bangsa Jepang yang tahun 1945 porak poranda akibat perang dan di bom atom, tapi sekarang sudah menjadi Negara maju, karena memperhatikan dunia pendidikan. Begitu pula Negara tetangga kita Malaysia, yang pada awal orde baru banyak mengirimkan pelajarnya untuk studi di Indonesia serta mendatangkan guru dari Indonesia sekarang sudah jauh lebih maju dari Indonesia.
Pendidikan adalah investasi masa depan yang tidak akan pernah merugi bagi diri, keluarga, masyarakat dan bangsa. Dengan pendidikan maka seseorang akan mendapatkan intelektualitas dan pengetahuan yang lebih baik dan luas terutama pandangannya tentang kehidupan yang pasti berguna bagi kehidupan dimasa depan. Terkadang ada yang berpikiran kerdil dengan mengucapkan “Buat apa sekolah? Yang sudah jadi sarjana saja pada menganggur! lihat tuh yang tidak sekolah saja ada yang kaya!”. Kita menyekolahkan anak tentunya akan memberikan kesempatan kepada anak kita untuk meraih kesuksesan hidupnya didunia dalam arti dia akan memiliki kesempatan untuk bekerja yang lebih baik dan akan mengangkat kehidupan dan nama baik keluarganya.
Kita harus bisa sekolah! adik-adik yang sudah lulus SD/MI harus lanjutkan ke SMP/MTs, adik-adik yang lulus SMP/MTs lanjutkan ke SMA/SMK dan yang telah lulus maka lanjutkan ke Perguruan tinggi. Yang telah S1 ayo lanjutkan ke S2,S3 dan terus hingga mati (konsep pendidikan seumur hidup) minal maghdi ilallaghdi. Sangat disayangkan bila ada anak yang mampu sekolah tapi malah tidak mau melanjutkan sekolah, karena diluar itu masih banyak anak-anak yang sebenarnya ingin melanjutkan sekolah tapi karena faktor biaya mereka harus memendam harapannya untuk melanjutkan pendidikan.
Jangan pula menunda-nunda sekolah, bila sekarangjbisa mengapa harus menunda besok. Karena ternyata yang menunda-nunda kesempatan sekolah banyak yang akhirnya menjadi malas untuk melanjutkan ditahun berikutnya karena sudah terbiasa dengan dunia pergaulan dan teman main diluar sekolah.
Jangan pula merasa tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan, berusahalah dengan sungguh-sungguh untuk bisa melanjutkan sekolah. Orang yang bersungguh-sungguh artinya mendahulukan kepentingan sekolah dibandingkan kepentingan lainnya. Walaupun makan seadanya asal bisa sekolah, walaupun harus jalan kaki kesekolah akan ia lakukan asalkan bisa sekolah. Tapi orang yang tidak sungguh-sungguh mendahulukan kepentingan yang lain dulu baru sekolah, contohnya ada anak yang bisa dibelikan sepeda motor oleh orangtuanya tapi malah tidak bisa melanjutkan sekolah.
Keterbatasan sebenarnya bukan halangan untuk berprestasi, bagi orang yang memiliki semangat justru keterbatasan akan melahirkan kreatifitas dan kemandirian. Lihatlah orang-orang yang buta justru akhirnya terasah kemampuan meraba dan pendengarannya daripada orang yang normal. Banyak anak yang justru memiliki fasilitas malah dininabobokan atau dimanjakan oleh fasiitas yang ada menyebabkan mereka kurang tantangan sehingga kurang kreatif dan menyebabkan mereka justru tidak siap hidup mandiri dikehidupan sehari-hari, terutama setelah ia dewasa.
Salah satu yang membuat seseorang semangat adalah karena ia memiliki mimpi, harapan dan cita-cita tinggi maka gantungkan mimpi dan cita-cita kita setinggi bintang dilangit. Mimpi, harapan dan cita-cita ibarat tujuan dalam sebuah perjalanan. Bila kita melakukan perjalanan tanpa mengetahui kemana tujuan perjalanan kita maka perjalanan kita menjadi sebuah perjalanan yang tanpa arah dan tujuan (glandang). Jika perjalanan kita tanpa tujuan maka kita kurang memiliki semangat dan perjalanan kita sehingga kita pun tidak mendapatkan apa-apa dari perjalanan kita.
Setelah menggantungkan cita-cita kita lebih penting lagi adalah berusaha dan berani untuk mengejar mimpi dan cita-citanya. Kita harus menyadari bahwa hidup ini adalah perjuangan. Barakit-rakit kehulu berenang-renang ketepian. Barangsiapa yang mau melakukan perjuangan dan mau bersakit-sakit, bersusah-susah dalam perjuangan maka dimasa depannya maka orang tersebut Insya Alloh akan menikmati hasil perjuangannya. Alloh tidak akan menyia-nyiakan amal perjuangan hamba-Nya. Man jadda wajadda
Untuk menggapainya pasti ada rintangan tapi berusahalah sekuat tenaga karena setiap usaha ada nilai pahala disisi Alloh sedang hasil kita serahkan kepada Yang Maha Bijaksana Alloh Subhanahu Wa Ta’ala. Apabila kita orang yang beriman maka berbaiksangkalah (huznudzon) kepada Alloh. Firman-Nya “barangkali kamu mencintai sesuatu padahal itu berakibat buruk bagimu dan barangkali kamu membenci sesuatu padahal itu berakibat baik bagimu”
Jadilah pembelajar sejati, dimanapun dan sampai kapanpun kita harus belajar dan memanfaatkan setiap kesempatan untuk menambah koleksi ilmu kita. Jadilah sosok yang luar biasa. Untuk itu harus memiliki motivasi yang luar biasa juga. Dasar dan motivasi terbesar adalah karena iman dan mengharap ridlo Alloh. Mencari ilmu dan menjadi pintar adalah perintah Alloh dan menjadi bernilai ibadah bila kita melakukannya dan akan berdosa jika kita meninggalkannya.
Kita perlu belajar kepada bangsa Jepang yang tahun 1945 porak poranda akibat perang dan di bom atom, tapi sekarang sudah menjadi Negara maju, karena memperhatikan dunia pendidikan. Begitu pula Negara tetangga kita Malaysia, yang pada awal orde baru banyak mengirimkan pelajarnya untuk studi di Indonesia serta mendatangkan guru dari Indonesia sekarang sudah jauh lebih maju dari Indonesia.
Pendidikan adalah investasi masa depan yang tidak akan pernah merugi bagi diri, keluarga, masyarakat dan bangsa. Dengan pendidikan maka seseorang akan mendapatkan intelektualitas dan pengetahuan yang lebih baik dan luas terutama pandangannya tentang kehidupan yang pasti berguna bagi kehidupan dimasa depan. Terkadang ada yang berpikiran kerdil dengan mengucapkan “Buat apa sekolah? Yang sudah jadi sarjana saja pada menganggur! lihat tuh yang tidak sekolah saja ada yang kaya!”. Kita menyekolahkan anak tentunya akan memberikan kesempatan kepada anak kita untuk meraih kesuksesan hidupnya didunia dalam arti dia akan memiliki kesempatan untuk bekerja yang lebih baik dan akan mengangkat kehidupan dan nama baik keluarganya.
Kita harus bisa sekolah! adik-adik yang sudah lulus SD/MI harus lanjutkan ke SMP/MTs, adik-adik yang lulus SMP/MTs lanjutkan ke SMA/SMK dan yang telah lulus maka lanjutkan ke Perguruan tinggi. Yang telah S1 ayo lanjutkan ke S2,S3 dan terus hingga mati (konsep pendidikan seumur hidup) minal maghdi ilallaghdi. Sangat disayangkan bila ada anak yang mampu sekolah tapi malah tidak mau melanjutkan sekolah, karena diluar itu masih banyak anak-anak yang sebenarnya ingin melanjutkan sekolah tapi karena faktor biaya mereka harus memendam harapannya untuk melanjutkan pendidikan.
Jangan pula menunda-nunda sekolah, bila sekarangjbisa mengapa harus menunda besok. Karena ternyata yang menunda-nunda kesempatan sekolah banyak yang akhirnya menjadi malas untuk melanjutkan ditahun berikutnya karena sudah terbiasa dengan dunia pergaulan dan teman main diluar sekolah.
Jangan pula merasa tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan, berusahalah dengan sungguh-sungguh untuk bisa melanjutkan sekolah. Orang yang bersungguh-sungguh artinya mendahulukan kepentingan sekolah dibandingkan kepentingan lainnya. Walaupun makan seadanya asal bisa sekolah, walaupun harus jalan kaki kesekolah akan ia lakukan asalkan bisa sekolah. Tapi orang yang tidak sungguh-sungguh mendahulukan kepentingan yang lain dulu baru sekolah, contohnya ada anak yang bisa dibelikan sepeda motor oleh orangtuanya tapi malah tidak bisa melanjutkan sekolah.
Keterbatasan sebenarnya bukan halangan untuk berprestasi, bagi orang yang memiliki semangat justru keterbatasan akan melahirkan kreatifitas dan kemandirian. Lihatlah orang-orang yang buta justru akhirnya terasah kemampuan meraba dan pendengarannya daripada orang yang normal. Banyak anak yang justru memiliki fasilitas malah dininabobokan atau dimanjakan oleh fasiitas yang ada menyebabkan mereka kurang tantangan sehingga kurang kreatif dan menyebabkan mereka justru tidak siap hidup mandiri dikehidupan sehari-hari, terutama setelah ia dewasa.
Salah satu yang membuat seseorang semangat adalah karena ia memiliki mimpi, harapan dan cita-cita tinggi maka gantungkan mimpi dan cita-cita kita setinggi bintang dilangit. Mimpi, harapan dan cita-cita ibarat tujuan dalam sebuah perjalanan. Bila kita melakukan perjalanan tanpa mengetahui kemana tujuan perjalanan kita maka perjalanan kita menjadi sebuah perjalanan yang tanpa arah dan tujuan (glandang). Jika perjalanan kita tanpa tujuan maka kita kurang memiliki semangat dan perjalanan kita sehingga kita pun tidak mendapatkan apa-apa dari perjalanan kita.
Setelah menggantungkan cita-cita kita lebih penting lagi adalah berusaha dan berani untuk mengejar mimpi dan cita-citanya. Kita harus menyadari bahwa hidup ini adalah perjuangan. Barakit-rakit kehulu berenang-renang ketepian. Barangsiapa yang mau melakukan perjuangan dan mau bersakit-sakit, bersusah-susah dalam perjuangan maka dimasa depannya maka orang tersebut Insya Alloh akan menikmati hasil perjuangannya. Alloh tidak akan menyia-nyiakan amal perjuangan hamba-Nya. Man jadda wajadda
Untuk menggapainya pasti ada rintangan tapi berusahalah sekuat tenaga karena setiap usaha ada nilai pahala disisi Alloh sedang hasil kita serahkan kepada Yang Maha Bijaksana Alloh Subhanahu Wa Ta’ala. Apabila kita orang yang beriman maka berbaiksangkalah (huznudzon) kepada Alloh. Firman-Nya “barangkali kamu mencintai sesuatu padahal itu berakibat buruk bagimu dan barangkali kamu membenci sesuatu padahal itu berakibat baik bagimu”
Jadilah pembelajar sejati, dimanapun dan sampai kapanpun kita harus belajar dan memanfaatkan setiap kesempatan untuk menambah koleksi ilmu kita. Jadilah sosok yang luar biasa. Untuk itu harus memiliki motivasi yang luar biasa juga. Dasar dan motivasi terbesar adalah karena iman dan mengharap ridlo Alloh. Mencari ilmu dan menjadi pintar adalah perintah Alloh dan menjadi bernilai ibadah bila kita melakukannya dan akan berdosa jika kita meninggalkannya.
Selasa, 15 Mei 2012
Khutbah Jumat: Islam dan Perdagangan
INNALHAMDALILLAH NAHMADUHU WANASTANGINUHU WANASTAGHFIRUGH WANA’UDZUBILLAHI MINSYURUURI ANFUSINA WASYAYIATI A’MALINA MAYYAHDILLAHU FALAMUDHILALAH WAMAYYUDLILFALAHADIYALAH
ASYHADUALLAILAHAILLALLOH WAHDAHULASYARIKALAH WAASYHADUANNAMUHAMMADAN ‘ABDUHU WAROSULUH
ALLOOHUMMA SHOLI’ALA MUHAMMAD WA’ALA ALIHI WASHOHBIHI AJMA’IN
QOLALLOOHU TA’ALA : “YAA AYYUHALLADZII NAAMANUTTAQULLOOHA WAQULU QOULAN SYADIIDA YUSLIHLAKUM A’MALAKUM WAYASFIRLAKUM DZUNUBAKUM WAMAYYUTINGILLAHA WAROSULAHU FAQODFAZA FAUZAN ‘ADHIMA”
“YAA AYYUHALLADZIINA AAMANUTTAQULLOOHA HAQQO TUQOOTIH WALAA TAMUU TUNA ILLA WA ANTUM MUSLIMUN”
Jama’ah jum’at rahimakumulloh,
Segala puji bagi Alloh yang telah memberikan kita petunjuk kepada jalan Islam dan memberi petunjuk kepada kita kepada kehidupan yang baik, rizki yang banyak dan barokah. Semoga pula Alloh akan selalu memberikan kekuatan kepada kita untuk bisa menapaki jalan istiqomah dalam iman, dan beribadah sampai akhir hayat dalam keadaan khusnul khotimah sehingga diakhirat kita termasuk golongan kanan yang beruntung masuk dalam jannatunna’im surge yang penuh dengan kenikmatan.
Sholawat dan salam semoga tetap terlimpahkan kepada Rosululloh Muhammad SAW, teladan kita, idola kita dan semoga pula kepada keluarganya, para sahabat dan orang-orang muslim yang senantiasa istiqomah memperjuangkan agamanya.
Jama’ah sholat jum’at yang berbahagia
Manusia adalah makhluk ekonomi yang memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi. Kebutuhan hidup bukan hanya sekedar kebutuhan jasmani seperti sandang pangan tapi juga kebutuhan yang bersifat rohani seperti ibadah, sekolah, kepuasan saat bisa berbagi dan membantu sesama. Bekerja adalah cara untuk bisa memenuhi kebutuhan seperti itu semua. Berdagang adalah salah satu pekerjaan yang direkomendasikan oleh Rosululloh SAW untuk dilakukan sebagai jalan untuk mendapatkan harta dan memenuhi kebutuhan hidup dengan peluang untuk bisa kaya sangat besar. Dalam Hadits Riwayat Ibrahim Al-Harbi beliau bersabda: “Hendaklah kalian berdagang, sesungguhnya didalamnya terdapat 19 rezki”
Disamping menjanjikan keuntungan besar berdagang juga memungkinkan untuk mengalami kerugian dan bagi seorang pedagang muslim kerugian didunia bukan sesuatu yang ditakuti karena kerugian dalam berdagang adalah resiko yang biasa terjadi dalam perdagangan tapi keuntungan yang banyak, bisa beribadah dan bermanfaat lebih banyaklah yang menjadi harapannya. Harapan itupun tidak hanya karena urusan dunia karena harapan di akhiratlah yang lebih memotivasi bagi seorang pedagang atau pengusaha muslim. Salah satu harapan yang dijanjikan di akhirat pernah disabdakan Rosululloh dalam hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi, “Pedagang yang jujur dan terpercaya bersama para nabi dan orang jujur serta para syuhada”.
Jamaah Jumat yang semoga diberkahi Alloh,
Rosululloh sendiri telah menjadi seorang pedagang ekspor-impor ketika umur 12 tahun, beliau biasa membawa barang dagangan milik Khadijah hingga Negeri Syam dan menjualnya disana dan kembali ke Mekkah dengan membawa dagangan dari Syam untuk dijual kepada penduduk di Mekkah. Begitu pula para sahabat beliau banyak yang memilih berdagang sebagai pekerjaannya.
Abdurrahman bin ‘Auf adalah salah satu sahabat yang bisa menjadi teladan bagi para pengusaha muslim. Ia termasuk dari delapan orang yang pertama kali masuk Islam sehingga termasuk sahabat yang mengalami perjuangan awal yang berat dalam dakwah Islam maka ia juga termasuk sahabat yang berhijrah ke Habsyah demi menyelamatkan agamanya termasuk hijrah berikutnya ke Madinah.Di Madinah ia dipersaudarakan oleh Rosululloh dengan Sa’ad bin Rabi’ Al-Anshari. Saudaranya tersebut pernah berkata kepadanya: “Wahai saudaraku ‘Abdurrahman, aku termasuk orang kaya diantara penduduk Madinah, hartaku banyak, aku mempunyai dua bidang kebun yang luas dan dua orang pembantu. Pilihlah salah satu diantara kebun itu, kuberikan kepadamu mana yang kamu sukai. Begitu pula salah satu seorang diantara kedua pembantuku, akan aku serahkan mana yang kamu senangi, kemudian aku nikahkan engkau dengan dia”. Apa tanggapan Abdurrahman? Ia hanya minta ditunjukkan letak pasar dan akhirnya ia berdagang, melaba, merugi dan ia terus berdagang sesuai dengan tuntunan yang diberikan Rosululloh hingga ia bisa membiayai pernikahannya dan setelah itu ia terus menjadi pengusaha yang sukses dengan harta yang berlimpah.
Harta yang berlimpah tidak membuatnya terlena, cintanya kepada harta tidak mengalahkan iman dan cintanya kepada Alloh dan Rosulnya serta kehidupan akhirat. Dengan hartanya ia banyak membantu perjuangan Islam. Ketika perang Tabuk, Rosululloh membutuhkan dana yang cukup banyak karena perjalanan cukup jauh sehingga dibutuhkan kendaraan yang banyak. Banyak sahabat yang kecewa karena ditolak untuk berjihad karena kendaraan tidak mencukupi. Saat itulah Abdurrahman bin ‘Auf memelopori dengan menyerahkan 200 uqiyah emas atau setara dengan 23,8 milyar sehingga pasukan muslimin bisa berangkat ke Tabuk. Berikutnya ia pernah menyerahkan 700 ekor unta bermuatan barang dagangan, 40.000 dirham perak, 40.000 dinar emas, 500 ekor kuda perang, 1.500 ekor unta untuk perjuangan Islam. Tatkala hampir meninggal dunia ia juga berwasiat untuk memberikan 400 dinar emas kepada setiap veteran Perang Badar yang berjumlah 100 orang. Oleh karenanya ‘Aisyah sering mendoakannya,”semoga Alloh memberikannya minum dengan minuman dari telaga salsabil”.
Itulah sosok sahabat Abdurrahman bin ‘Auf, seorang pengusaha sukses yang bisa menjadi teladan bagi kita semua untuk tidak diperbudak harta tapi dapat mengendalikan harta untuk meraih kesuksesan akhirat.
laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang (QS. An-Nuur:37)
Baarokalloohu liiwalakum fil qur’anilkarim wanafa’ani waiyyakum bimaa fiihi minal aayati wadzkrilhakim wataqobbalalloohu minnaa waminkum tilaawatahuu innahuhuuwassami’ul aliim. Waqurrobbighfir warham waanta khoiruuroohimiin
Khutbah 2:
Dagang dan Dakwah
Alhamdulillahilladzi arsalaarosulahu bilhuda wadinilhaq liyudzhirohu ‘ala dieni kullih wakafaa billaahi syahida.
Asyhadu ala illa haillalloh waasyhaduanna muhammadar rosululloh. Allohumma sholi’ala Muhammad wa’ala ali muhammad kama sholaita ngala ibrohim waali ibrohim wabarikngala muhammad wangala ali muhammad kamabarokta ngala ibrohim waali ibrohim innaka hamiidummajid.
Sidang Jumat rahimakummulloh
Islam dengan dunia perdagangan memiliki hubungan sangat erat. Islam lahir ditengah kaum bangsa Arab yang cukup maju dalam perdagangan dan setelah datangnya Islam maka Islam banyak menyebar kedunia diluar Arab melalui jakur perdagangan. Para pedagang Islam banyak pergi ke luar wilayah Arab termasuk sampai ke benua Amerika yang pada saat itu dunia barat belum mengenalnya. Tapi Islam datang kewilayah tersebut dengan damai dan sederajat tidak datang untuk menjajah dan akahirnya banyak masyarakat yang didatangi tertarik dengan akhlaq para pedagang muslim tersebut sehingga akhirnya memeluk agama Islam termasuk hadirnya Islam di Indonesia juga dibawa para pedagang dari Gujarat India dan Persia Iran.
Dalam sejarah Indonesia, para pemimpin gerakan Islam juga berprofesi sebagai pedagang Haji Samanhudi penggerak kebangkitan nasional adalah pedagang yang memelopori pendirian Sarikat Dagang Islam (SDI) 1906 agar para pedagang muslim bisa eksis dalam berdagang dengan para pedagang lain dari luar terutama pedagang Belanda dan Cina. Ahmad Dahlan pendiri Muhammadiyah adalah seorang khotib besar Masjid Besar Yogya yang sekaligus seorang pedagang batik begitu pula penyebaran organisasi ini dari Yogya ke seluruh penjuru tanah air awalnya digerakan oleh kaum pedagang.
Kegiatan dakwah bisa disokong oleh dunia dagang, dagang sekaligus berdakwah menunjukkan dan memberi contoh bagaimana sosok pedagang muslim dan bila ada keuntungan maka pedagang muslim akan dapat membantu perjuangan dan dakwah Islam.
Semoga Alloh mengaruniakan kepada kita keberanian berusaha secara halal dan menganugerahkan rizki yang berlimpah dan beristiqomah dalam dakwah menegakan dan menjunjung tingga agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Alhamdulillahi robbil’alamin
Allohummaghfir lilmukminiina walmukminat walmusliminawal muslimat al ahyai minhum wal amwat innaka sami’ummujibdda’wat.
Robbana lazighquluubana ba’daidzhadaina wahablana milladungkarohmah iinaka anntalwahhab
Robbana dholamna amfusana waillamtaghfirlana watarhamna lanakunanna minal khosirin
Robbana hablana minazwazina wadzurriyatina qurrota a’yun waj’alna lilmuttaqiina imaamah.
Robbana aatina fiddunya khasanah wafil akhiroti khasana waqinaa ‘adzabannar
Subhanarobbika rabbil ‘izzati ‘amma yasifuun wasalamun ‘alal mursalin walhamdulillahi robbil ‘alamin.
Waladzikrulloohu akbar
Kamis, 10 Mei 2012
GETHUK BAKAR
Siapa tak kenal getuk, makanan dari singkong rebus ditumbuk yang biasanya disajikan dengan ampas dan ada pula yang digoreng sehingga disebut getuk goreng yang menjadi makanan khas Sokaraja Banyumas. Tapi kalo gethuk bakar adalah inovasi baru makanan nusantara yang berasal dari Patikraja Banyumas. Dengan menggunakan bahan baku tidak hanya singkong tapi juga ketela rambat (muntul), talas (bisono), gembili (uwi), ganyong dan pisang. Dengan aneka isi seperti coklat, mocca, nanas, strawberry, blueberry, karamel, durian membuat pelanggan bisa memilih sesuai seleranya.
Penyajiannya yang berbeda dengan getuk pada umumnya karena gethuk bakar ini dibungkus daun pisang seperti lontong atau arem-arem karena ada isinya dan dibakar diatas wajan diatas bara api lalu disajikan dengan diolesi mentega dan susu serta bertabur mises atau keju.
Gethuk bakar ini dapat kita peroleh jika kita berkunjung ke rumah produksinya di Desa Kedungwuluh Lor RT 04 RW 1 Patikraja atau ke Pasar Patikraja pada sore sampai pukul 21.00 WIB. Gethuk bakar yang mengambil label nama sekaligus motto MPR atau Makanan Para Raja.
Selain gethuk bakar, kedai gethuk bakar juga menyediakan ketan bakar, nasi bakar dan pisang genit serta aneka minuman.
Penyajiannya yang berbeda dengan getuk pada umumnya karena gethuk bakar ini dibungkus daun pisang seperti lontong atau arem-arem karena ada isinya dan dibakar diatas wajan diatas bara api lalu disajikan dengan diolesi mentega dan susu serta bertabur mises atau keju.
Gethuk bakar ini dapat kita peroleh jika kita berkunjung ke rumah produksinya di Desa Kedungwuluh Lor RT 04 RW 1 Patikraja atau ke Pasar Patikraja pada sore sampai pukul 21.00 WIB. Gethuk bakar yang mengambil label nama sekaligus motto MPR atau Makanan Para Raja.
Selain gethuk bakar, kedai gethuk bakar juga menyediakan ketan bakar, nasi bakar dan pisang genit serta aneka minuman.
Jumat, 30 Maret 2012
Khutbah Jum'at: HUTANG-PIUTANG
Innalhamdalillah nahmaduhu wanastanginuhu wanastaghfirugh wana’udzubillahi minsyuruuri anfusina wasyayiati a’malina mayyahdillahu falamudhilalah wamayyudlilfalahadiyalah
Asyhaduallailahaillalloh wahdahulaysarikalah waasyhaduannamuhammadan ‘abduhu warosuluh
QOLALLOOHU TA’ALA :
“YAA AYYUHANNASUTTAQU ROBBAKUMULLADZII KHOLAQOKUM MINNAFSIWWAKHIDAH WAKHOLAQOMINHA ZAUJAHA WABATSAMINHUMA RIJAALANKASTIROWWANISAA WATTAQULLOOHALLADZII TASYA ALUNABIHII WALARKHAM INNALLOOHAKAANA NGALAIKUM ROQIIBA”
“YAA AYYUHALLADZII NAAMANUTTAQULLOOHA WAQULU QOULAN SYADIIDA YUSLIHLAKUM A’MALAKUM WAYASFIRLAKUM DZUNUBAKUM WAMAYYUTINGILLAHA WAROSULAHU FAQODFAZA FAUZAN ‘ADHIMA”
Jama’ah jum’at rahimakumulloh,
Segala puji bagi Alloh yang telah memberikan kenikmatan kepada kita semua yang tiada terhingga terutama nikmat terbesar dalam hidup kita berupa iman dan Islam yang dengannya kita akan dapat mencapai kesuksesan kehidupan didunia dan juga diakhirat serta meraih kenikmatan terbesar diakhirat yaitu menatap wajah Alloh. Termasuk nikmat bagi sekalian manusia adalah diutusnya Rosululloh Muhammad SAW yang menjadi penyampai risalah kebenaran dienul islam serta menjadi suri teladan bagi orang yang beriman.
Sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada beliau, keluarganya, para sahabat dan pengikutnya yang istiqomah menjalankan syariatnya.
Selaku khotib kami mengajak mari kita jaga keistiqomahan kita dalam berislam, dalam iman dan dalam ibadah, semoga kita diberi keringanan untuk selalu patuh pada hukum-Nya, menjalankan perintah-Nya dan meninggalkan apa yang menjadi larangan-Nya.
Saudaraku kaum muslim yang semoga dimuliakan Alloh,
Salah satu permasalahan kehidupan manusia adalah masalah hutang piutang. Siapakah diantara kita yang tidak memiliki hutang? Syukurlah kalau Anda termasuk yang tidak memiliki hutang atau bahkan banyak memberi pinjaman, karena hanya sedikit orang yang tidak memiliki hutang dibanding dengan yang memiliki hutang. Karena hutang-piutang adalah masalah yang ada dalam kehidupan kita seharihari maka sebagai muslim mari kita kaji bersama bagaimana Islam menuntun kita tentang masalah ini, agar kita bisa sesuai dengan syariat Islam dan mendulang pahala serta membawa kebaikan dari apa yang kita lakukan, baik dalam berhutang maupun memberi pinjaman karena masalah ini jika tidak berhati-hati justru akan dapat membawa perselisihan dan rusaknya hubungan persahabatan dan persaudaraan.
Hutang-piutang berkaitan dengan perintah Allah swt. untuk saling menolong dalam berbagai masalah kehidupan bermasyarakat mengingat firman-Nya dalam Q.S Al-Maidah:2 :
“WATA’AWANUU ‘ALALBIRRIWATTAQWAA WALAA TA’AWANUU ‘ALALITSMI WAL’UDWAAN WATTAQULLOOHA INNALLOOHASYADIIDUL’IQOOB”
“ …Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan janganlah kamu tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya”
Hukum Hutang piutang pada asalnya boleh. Alloh menyukai orang yang memberi hutang atau pinjaman , dan Alloh menjanjikan balasan yang berlipat ganda sebagaimana dinyatakan dalam firman-Nya:
“MANDZALLADZII YUQRIDHUULLOOHAQORDHON KHASANAN FAYUDHOO’IFAHUULAHUUU ADH’AAFANKATSIIROH WALLOOHU YAQBIDHUWAYABSHUTHU WAILAIHITURJA’UUN”
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik , maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)
Dari Abu Hurairah SAW, ia berkata: “Nabi mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu. Orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata: “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah SWT membalas dengan setimpal”. Maka Nabi SAW bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian (hutang)”. (HR. Bukhari)
Nabi SAW juga bersabda:
“Setiap muslim yang memberikan pinjaman kepada sesamanya dua kali, maka dia itu seperti orang yang bersedekah satu kali.” (HR. Ibnu Majah dari Ibnu Mas’ud)
Tuntunan Islam berikutnya terkait dengan hutang adalah memerintahkan kita agar mencatat dan mendatangkan saksi atas transaksi pinjam meminjam atau hutang yang kita lakukan agar lebih mantap dan kuat secara hukum serta tidak menimbulkan keraguan. Dalam hal ini Alloh SWT menjelaskan dalam satu ayat Al-Qur’an yang cukup panjang yakni Surat Al-Baqoroh ayat 282 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu”.
Saudaraku yang saya cintai karena Alloh,
Sebagai seorang muslim hendaklah berusaha menghindari hutang, karena hutang dengan hutang hidup kita pada dasarnta tergadai
Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Jiwa orang mukmin bergantung pada hutangnya hingga dilunasi.” (HR. Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).
Menurut Rasulullah SAW hutang merupakan penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Hutang juga dapat membahayakan akhlaq, sebagaimana sabda Rasulullah SAW (artinya): “Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (HR. Bukhari).
Kita berhutang jika keadaannya mendesak misalnya untuk modal berdagang dengan tetap harus memperhatikan tuntunan dan perjanjian yang telah disepakati dan harus menggunakan uang pinjaman dengan sebaik-baiknya serta menyadari bahwa pinjaman merupakan amanah yang harus dia kembalikan.
Kita harus Rasulullah SAW tidak mau menshalatkan janazah yang berhutang kecuali bila telah ada orang yang menanggung pembayarannya.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali hutangnya.” (HR. Muslim dari Abdullah bin Amr bin Ash ).
Maka dalam Islam apabila ada orang yang meninggal dunia ahli waris tidak diperkenankan membagi waris sebelum dibayarkan hutang-hutangnya. Ahli waris juga bertanggung jawab membayar hutang yang meninggal dunia.
Orang yang berutang wajib segera membayar hutangnya sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan, haram hukumnya menangguh-nangguhkan hutang ketika telah mampu membayar.
ApabiIa kita berhutang kita harus benar-benar berniat dan bersungguh-sungguh untuk membayar hutang, maka dengan demikian Alloh juga akan memampukan kita untuk membayar hutangnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw:
"Siapa yang mengambil harta-harta manusia berkehendak untuk membayarnya, Allah akan membayar dari padanya dan siapa yang mengambil harta-harta manusia dan berkehendak merugikannya (menghancurkannya), Allah akan merugikannya”. (Shahih Bukhary dari Abu Hurairah).
Dan pahala tambahan bagi pemilik harta yang dihutangkan adalah dengan menagih atau mengingatkan kepada yang berhutang dengan penuh kelembutan bila telah sampai pembayarannya. Bila belum mampu membayar dianjurkan untuk mengundurkan perjanjiannya dan alangkah baiknya bila ia mengurangi jumlah pembayarannya.
Bagi yang berhutang jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaklah ia memberitahukan kepada orang yang memberikan pinjaman, hal ini merupakan bagian dari menunaikan hak yang menghutangkan. Janganlah kita diam saja atau bahkan menghindar dari orang yang orang yang memberi pinjaman karena hal tersebut tidak mengatasi masalah justru akan memperparah keadaan, dan merubah hutang, yang awalnya sebagai wujud kasih sayang, berubah menjadi sebab permusuhan dan perpecahan.
Jika benar-benar mengalami kesulitan diperbolehkan bagi yang berhutang untuk mengajukan pemutihan atas hutangnya atau pengurangan, dan juga mencari perantara untuk memohonnya.
Dan teruslah berusaha dan berdoa agar kita bisa membayar hutang kita.Di antara do’a-doa yang diajarkan Rasulullah saw. adalah :
“Allohumma innni a’udzubika minal hammi walkhazani wa a’udzubika minal’ajzi wal kasali wa a’uudzubika minal jubni walbukhli wa a’udzubika minghulbati addaini waqohrirrijal”
”Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari lilitan hutang dan kesewenang-wenangan manusia” (HR Abu Dawud ).
Siapa yang berdo’a dengan do’a yang diajarkan Rasulu lah saw kepada Abu Umamah ini Insya Alloh ia akan mampu membayar hutangnya walaupun hutangnya sebesar gunung Sabir. Tentu tidak hanya dengan berdiam diri, tetapi dengan niat yang kuat dan berusaha dengan sungguh-sungguh, serta mengerahkan daya upaya untuk menyelesaikan hutang-hutangnya.
Semoga Allah menganugerahkan kepada kita semua rezki yang lapang, halal dan berkah, serta terbebas dari lilitan hutang. Amin.
Barokallohu liiwalakum fil quranilkarim wanafa’ani waiyyakum bima fiihi minal ayati wadzkrilhakim wataqobbalalloohu minna wamingkum tilaawatahu innahuhuwassami’ul ‘alim. Waqurrobbighfir warham waanta khoiruuroohimin.
Khutbah kedua
Alhamdulillahilladzii arsalaarosuulahu bilhuda wadiinilhaq liyudzhirohu ‘alaa dieni kullih wakafaa billaahi syahiida.
Asyhadu ala illa haillalloh waasyhaduanna muhammadar rosululloh. Allohumma sholi’ala Muhammad wa’ala ali muhammad kama sholaita ngala ibrohim waali ibrohim wabarikngala muhammad wangala ali muhammad kamabarokta ngala ibrohim waali ibrohim innaka hamiidummajid.
YA AYYUHALLADZI NA AAMANUTTAQULLOOHA HAQQO TUQOTIH WALAA TAMUUTUNNAA ILLA WA ANTUMMUSLIMUN.
Berbicara tentang hutang, ternyata pemerintah kita ternyata juga pemerintahan yang pinter berhutang. Dari tahun ke tahun terutama sejak pemerintah orde baru hutang Negara kita terus bertambah. Tahun 2012 hutang Negara kita mencapai 134 trilyun dan Negara kita harus membayar bunga hutangnya yang hampir sama dengan hutang yang dimiliki yakni sebesar 122 Trilyun. Jika Indonesia berani menghentikan utang baru dan mulai membayar cicilan, yakni 50 Trilyun pertahun maka utang pokok akan lunas 40 tahun. Jika yang dilunasi berikut bunga-berbunganya maka kemungkinan akan lunas setelah 100 tahun (Dikutip dari liputan6.com, 6 Februari 2012).
Karena beban Negara yang begitu berat, maka kenaikan harga BBM adalah salah satu solusi yang diambil oleh pemerintah disamping karena harga minyak dunia yang juga semakin naik dan Negara kita sudah terlibat dalam liberalisme dalam perdagangan dunia dan karena Negara kita terikat oleh jeratan hutang maka membuat Negara kita tidak bisa lepas dari intervensi Negara pemberi pinjaman.
Sepertinya kenaikan harga BBM tak bisa dicegah lagi meski demo ada dimana-mana, biarlah harga BBM dan kebutuhan yang lain merangkak naik dan kita harus berusaha dan berdoa semoga Alloh memberikan kita rizki yang banyak dan memampukan kita untuk bisa memenuhi kebutuhan kita.
“Ya Allah beri cukupkan padaku dengan (harta) yang Engkau halalkan dan penuhilah keperluanku dengan anugerah-Mu”.
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari lilitan hutang dan kesewenang-wenangan manusia”
“Allohumma innni a’udzubika minal hammi walkhazani wa a’udzubika minal’ajzi wal kasali wa a’uudzubika minal jubni walbukhli wa a’udzubika minghulbati addaini waqohrirrijal”
Allohummaghfir lilmukminiina walmukminat walmusliminawal muslimat al ahyai minhum wal amwat innaka sami’ummujibdda’wat.
Robbana dholamna amfusana waillamtaghfirlana watarhamna lanakunanna minal khosirin
Robbana laatuakhidzna innasiina auakhtho’na Robbanaa wala takhmil ‘alaina isrongkamaa khamaltahuu ngalalladzii namingqoblina Robbanaa walaa tukhammilna maalaa thoqotalaabih wa’funganna waghfirlana warkhamnaa antamaulaana fansurna ngalalqoumilkaafiriin
Robbana aatina fiddunya khasanah wafil akhiroti khasana waqinaa ‘adzabannar
Subhanarobbika rabbil ‘izzati ‘amma yasifuun wasalamun ‘alal mursalin walhamdulillahi robbil ‘alamin. Aqimisholah.
Asyhaduallailahaillalloh wahdahulaysarikalah waasyhaduannamuhammadan ‘abduhu warosuluh
QOLALLOOHU TA’ALA :
“YAA AYYUHANNASUTTAQU ROBBAKUMULLADZII KHOLAQOKUM MINNAFSIWWAKHIDAH WAKHOLAQOMINHA ZAUJAHA WABATSAMINHUMA RIJAALANKASTIROWWANISAA WATTAQULLOOHALLADZII TASYA ALUNABIHII WALARKHAM INNALLOOHAKAANA NGALAIKUM ROQIIBA”
“YAA AYYUHALLADZII NAAMANUTTAQULLOOHA WAQULU QOULAN SYADIIDA YUSLIHLAKUM A’MALAKUM WAYASFIRLAKUM DZUNUBAKUM WAMAYYUTINGILLAHA WAROSULAHU FAQODFAZA FAUZAN ‘ADHIMA”
Jama’ah jum’at rahimakumulloh,
Segala puji bagi Alloh yang telah memberikan kenikmatan kepada kita semua yang tiada terhingga terutama nikmat terbesar dalam hidup kita berupa iman dan Islam yang dengannya kita akan dapat mencapai kesuksesan kehidupan didunia dan juga diakhirat serta meraih kenikmatan terbesar diakhirat yaitu menatap wajah Alloh. Termasuk nikmat bagi sekalian manusia adalah diutusnya Rosululloh Muhammad SAW yang menjadi penyampai risalah kebenaran dienul islam serta menjadi suri teladan bagi orang yang beriman.
Sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada beliau, keluarganya, para sahabat dan pengikutnya yang istiqomah menjalankan syariatnya.
Selaku khotib kami mengajak mari kita jaga keistiqomahan kita dalam berislam, dalam iman dan dalam ibadah, semoga kita diberi keringanan untuk selalu patuh pada hukum-Nya, menjalankan perintah-Nya dan meninggalkan apa yang menjadi larangan-Nya.
Saudaraku kaum muslim yang semoga dimuliakan Alloh,
Salah satu permasalahan kehidupan manusia adalah masalah hutang piutang. Siapakah diantara kita yang tidak memiliki hutang? Syukurlah kalau Anda termasuk yang tidak memiliki hutang atau bahkan banyak memberi pinjaman, karena hanya sedikit orang yang tidak memiliki hutang dibanding dengan yang memiliki hutang. Karena hutang-piutang adalah masalah yang ada dalam kehidupan kita seharihari maka sebagai muslim mari kita kaji bersama bagaimana Islam menuntun kita tentang masalah ini, agar kita bisa sesuai dengan syariat Islam dan mendulang pahala serta membawa kebaikan dari apa yang kita lakukan, baik dalam berhutang maupun memberi pinjaman karena masalah ini jika tidak berhati-hati justru akan dapat membawa perselisihan dan rusaknya hubungan persahabatan dan persaudaraan.
Hutang-piutang berkaitan dengan perintah Allah swt. untuk saling menolong dalam berbagai masalah kehidupan bermasyarakat mengingat firman-Nya dalam Q.S Al-Maidah:2 :
“WATA’AWANUU ‘ALALBIRRIWATTAQWAA WALAA TA’AWANUU ‘ALALITSMI WAL’UDWAAN WATTAQULLOOHA INNALLOOHASYADIIDUL’IQOOB”
“ …Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan janganlah kamu tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya”
Hukum Hutang piutang pada asalnya boleh. Alloh menyukai orang yang memberi hutang atau pinjaman , dan Alloh menjanjikan balasan yang berlipat ganda sebagaimana dinyatakan dalam firman-Nya:
“MANDZALLADZII YUQRIDHUULLOOHAQORDHON KHASANAN FAYUDHOO’IFAHUULAHUUU ADH’AAFANKATSIIROH WALLOOHU YAQBIDHUWAYABSHUTHU WAILAIHITURJA’UUN”
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik , maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)
Dari Abu Hurairah SAW, ia berkata: “Nabi mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu. Orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata: “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah SWT membalas dengan setimpal”. Maka Nabi SAW bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian (hutang)”. (HR. Bukhari)
Nabi SAW juga bersabda:
“Setiap muslim yang memberikan pinjaman kepada sesamanya dua kali, maka dia itu seperti orang yang bersedekah satu kali.” (HR. Ibnu Majah dari Ibnu Mas’ud)
Tuntunan Islam berikutnya terkait dengan hutang adalah memerintahkan kita agar mencatat dan mendatangkan saksi atas transaksi pinjam meminjam atau hutang yang kita lakukan agar lebih mantap dan kuat secara hukum serta tidak menimbulkan keraguan. Dalam hal ini Alloh SWT menjelaskan dalam satu ayat Al-Qur’an yang cukup panjang yakni Surat Al-Baqoroh ayat 282 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu”.
Saudaraku yang saya cintai karena Alloh,
Sebagai seorang muslim hendaklah berusaha menghindari hutang, karena hutang dengan hutang hidup kita pada dasarnta tergadai
Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Jiwa orang mukmin bergantung pada hutangnya hingga dilunasi.” (HR. Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).
Menurut Rasulullah SAW hutang merupakan penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Hutang juga dapat membahayakan akhlaq, sebagaimana sabda Rasulullah SAW (artinya): “Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (HR. Bukhari).
Kita berhutang jika keadaannya mendesak misalnya untuk modal berdagang dengan tetap harus memperhatikan tuntunan dan perjanjian yang telah disepakati dan harus menggunakan uang pinjaman dengan sebaik-baiknya serta menyadari bahwa pinjaman merupakan amanah yang harus dia kembalikan.
Kita harus Rasulullah SAW tidak mau menshalatkan janazah yang berhutang kecuali bila telah ada orang yang menanggung pembayarannya.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali hutangnya.” (HR. Muslim dari Abdullah bin Amr bin Ash ).
Maka dalam Islam apabila ada orang yang meninggal dunia ahli waris tidak diperkenankan membagi waris sebelum dibayarkan hutang-hutangnya. Ahli waris juga bertanggung jawab membayar hutang yang meninggal dunia.
Orang yang berutang wajib segera membayar hutangnya sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan, haram hukumnya menangguh-nangguhkan hutang ketika telah mampu membayar.
ApabiIa kita berhutang kita harus benar-benar berniat dan bersungguh-sungguh untuk membayar hutang, maka dengan demikian Alloh juga akan memampukan kita untuk membayar hutangnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw:
"Siapa yang mengambil harta-harta manusia berkehendak untuk membayarnya, Allah akan membayar dari padanya dan siapa yang mengambil harta-harta manusia dan berkehendak merugikannya (menghancurkannya), Allah akan merugikannya”. (Shahih Bukhary dari Abu Hurairah).
Dan pahala tambahan bagi pemilik harta yang dihutangkan adalah dengan menagih atau mengingatkan kepada yang berhutang dengan penuh kelembutan bila telah sampai pembayarannya. Bila belum mampu membayar dianjurkan untuk mengundurkan perjanjiannya dan alangkah baiknya bila ia mengurangi jumlah pembayarannya.
Bagi yang berhutang jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaklah ia memberitahukan kepada orang yang memberikan pinjaman, hal ini merupakan bagian dari menunaikan hak yang menghutangkan. Janganlah kita diam saja atau bahkan menghindar dari orang yang orang yang memberi pinjaman karena hal tersebut tidak mengatasi masalah justru akan memperparah keadaan, dan merubah hutang, yang awalnya sebagai wujud kasih sayang, berubah menjadi sebab permusuhan dan perpecahan.
Jika benar-benar mengalami kesulitan diperbolehkan bagi yang berhutang untuk mengajukan pemutihan atas hutangnya atau pengurangan, dan juga mencari perantara untuk memohonnya.
Dan teruslah berusaha dan berdoa agar kita bisa membayar hutang kita.Di antara do’a-doa yang diajarkan Rasulullah saw. adalah :
“Allohumma innni a’udzubika minal hammi walkhazani wa a’udzubika minal’ajzi wal kasali wa a’uudzubika minal jubni walbukhli wa a’udzubika minghulbati addaini waqohrirrijal”
”Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari lilitan hutang dan kesewenang-wenangan manusia” (HR Abu Dawud ).
Siapa yang berdo’a dengan do’a yang diajarkan Rasulu lah saw kepada Abu Umamah ini Insya Alloh ia akan mampu membayar hutangnya walaupun hutangnya sebesar gunung Sabir. Tentu tidak hanya dengan berdiam diri, tetapi dengan niat yang kuat dan berusaha dengan sungguh-sungguh, serta mengerahkan daya upaya untuk menyelesaikan hutang-hutangnya.
Semoga Allah menganugerahkan kepada kita semua rezki yang lapang, halal dan berkah, serta terbebas dari lilitan hutang. Amin.
Barokallohu liiwalakum fil quranilkarim wanafa’ani waiyyakum bima fiihi minal ayati wadzkrilhakim wataqobbalalloohu minna wamingkum tilaawatahu innahuhuwassami’ul ‘alim. Waqurrobbighfir warham waanta khoiruuroohimin.
Khutbah kedua
Alhamdulillahilladzii arsalaarosuulahu bilhuda wadiinilhaq liyudzhirohu ‘alaa dieni kullih wakafaa billaahi syahiida.
Asyhadu ala illa haillalloh waasyhaduanna muhammadar rosululloh. Allohumma sholi’ala Muhammad wa’ala ali muhammad kama sholaita ngala ibrohim waali ibrohim wabarikngala muhammad wangala ali muhammad kamabarokta ngala ibrohim waali ibrohim innaka hamiidummajid.
YA AYYUHALLADZI NA AAMANUTTAQULLOOHA HAQQO TUQOTIH WALAA TAMUUTUNNAA ILLA WA ANTUMMUSLIMUN.
Berbicara tentang hutang, ternyata pemerintah kita ternyata juga pemerintahan yang pinter berhutang. Dari tahun ke tahun terutama sejak pemerintah orde baru hutang Negara kita terus bertambah. Tahun 2012 hutang Negara kita mencapai 134 trilyun dan Negara kita harus membayar bunga hutangnya yang hampir sama dengan hutang yang dimiliki yakni sebesar 122 Trilyun. Jika Indonesia berani menghentikan utang baru dan mulai membayar cicilan, yakni 50 Trilyun pertahun maka utang pokok akan lunas 40 tahun. Jika yang dilunasi berikut bunga-berbunganya maka kemungkinan akan lunas setelah 100 tahun (Dikutip dari liputan6.com, 6 Februari 2012).
Karena beban Negara yang begitu berat, maka kenaikan harga BBM adalah salah satu solusi yang diambil oleh pemerintah disamping karena harga minyak dunia yang juga semakin naik dan Negara kita sudah terlibat dalam liberalisme dalam perdagangan dunia dan karena Negara kita terikat oleh jeratan hutang maka membuat Negara kita tidak bisa lepas dari intervensi Negara pemberi pinjaman.
Sepertinya kenaikan harga BBM tak bisa dicegah lagi meski demo ada dimana-mana, biarlah harga BBM dan kebutuhan yang lain merangkak naik dan kita harus berusaha dan berdoa semoga Alloh memberikan kita rizki yang banyak dan memampukan kita untuk bisa memenuhi kebutuhan kita.
“Ya Allah beri cukupkan padaku dengan (harta) yang Engkau halalkan dan penuhilah keperluanku dengan anugerah-Mu”.
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari lilitan hutang dan kesewenang-wenangan manusia”
“Allohumma innni a’udzubika minal hammi walkhazani wa a’udzubika minal’ajzi wal kasali wa a’uudzubika minal jubni walbukhli wa a’udzubika minghulbati addaini waqohrirrijal”
Allohummaghfir lilmukminiina walmukminat walmusliminawal muslimat al ahyai minhum wal amwat innaka sami’ummujibdda’wat.
Robbana dholamna amfusana waillamtaghfirlana watarhamna lanakunanna minal khosirin
Robbana laatuakhidzna innasiina auakhtho’na Robbanaa wala takhmil ‘alaina isrongkamaa khamaltahuu ngalalladzii namingqoblina Robbanaa walaa tukhammilna maalaa thoqotalaabih wa’funganna waghfirlana warkhamnaa antamaulaana fansurna ngalalqoumilkaafiriin
Robbana aatina fiddunya khasanah wafil akhiroti khasana waqinaa ‘adzabannar
Subhanarobbika rabbil ‘izzati ‘amma yasifuun wasalamun ‘alal mursalin walhamdulillahi robbil ‘alamin. Aqimisholah.
Langganan:
Postingan (Atom)
Kata Kunci Guru Dalam: Google,artikel,Blogger guru,guru kata,kata guru,guru dai,kata kunci,keywords,sertifikasi guru,artikel,Blogger,guru,guru kata,kata guru,kata kunci,sismanan,mts muhammadiyah patikraja,ma muhammadiyah purwokerto,info banyumas,dai banyumas,sertifikasi guru,patikraja guyub