Rabu, 27 Juni 2012

Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa

PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA DESA KEDUNGWULUH LOR KECAMATAN PATIKRAJA KABUPATEN BANYUMAS Sekretariat : Jl. Desa No. 09 Kedungwuluh Lor KEPUTUSAN PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA DESA KEDUNGWULUH LOR KECAMATAN PATIKRAJA NOMOR : 01/P3D/VI/2012 TENTANG TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA DESA KEDUNGWULUH LOR KECAMATAN PATIKRAJA Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran proses pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa ( Kasi Kesejahteraan Rakyat ) serta dalam rangka tertib administrasi, maka dipandang perlu Panitia P3D menyusun Tata Tertib pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa; b. bahwa sehubungan hal diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Panita tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, Desa Kedungwuluh Lor Kecamatan Patikraja. Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah –Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ( Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 24, Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950); 2. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas NoMOR 12 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan tata kerja Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tata cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian Perangkat Desa, sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan , Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa; 5. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangakat Desa di Kabupaten Banyumas sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 114 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas; 6. Surat Keputusan Kepala Desa Kedungwuluh Lor Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA DESA KEDUNGWULUH LOR KECAMATAN PATIKRAJA TENTANG TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA DESA KEDUNGWULUH LOR KECAMATAN PATIKRAJA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Daerah adalah Kabupaten Banyumas. 2. Bupati adalah Bupati Banyumas. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. 4. Camat adalah Pimpinan Perangkat Daerah Kecamatan yang wilayah kerjanya meliputi desa –desa yang bersangkutan. 5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan-kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. 7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8. Panitia adalah Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa. 9. Perangkat Desa adalah Pembantu Kepala Desa yang terdiri dari Sekertaris Desa sebagai unsur staf,Kepala Seksi sebagai unsur pelaksana teknis lapangan dan Kepala Dusun sebagai unsur kewilayahan. 10. Perangkat Desa lainnya atau sebutan lain adalah unsur pembantu Sekertaris Desa, Kepala Seksi dan Kepala Dusun seperti Kepala Urusan Keuangan , Kepala Urusan Umum, Kayim, Ulu-ulu, Kebayan, polisi kopak dan sebagainya. 11. Bakal Calon Perangkat Desa adalah warga desa setempat yang melamar dan mengikuti seleksi sebagai calon Perangkat Desa. 12. Calon Perangkat Desa adalah Bakal Calon Perangkat Desa yang menduduki rangking tertinggi untuk diusulkan dan diangkat menjadi Perangkat Desa. 13. Penjaringan adalah suatu kegiatan yang dilakukan Panitia P3D untuk mendapatkan Bakal Calon Perangkat Desa. 14. Penyaringan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Panitia P3D untuk mendapatkan Calon Perangkat Desa. BAB II KEPANITIAAN Pasal 2 1. Untuk keperluan pencalonan dibentuk Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa. 2. Panitia terdiri dari unsur BPD, Perangkat Desa,Tokoh Masyarakat dan Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa. 3. Tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia P3D a. Panitia P3D mempunyai tugas: - Menyusun jadwal kegiatan - Mengelola anggaran secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel - Menyusun tata tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku - Melaksanakan sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa kepada masyarakat. - Melaksanakan pendaftaran bakal calon Perangkat Desa - Melaksanakan penyaringan calon Perangkat Desa - Menyiapkan tempat ujian calon Perangkat Desa - Melaksanakan penilaian hasil ujian Perangkat Desa - Melaksanakan tertib administrasi pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa - Melaporkan Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa kepada Kepala Desa b. Panitia P3D mempunyai wewenang: - Melakukan pemeriksaan administrasi bakal calon Perangkat Desa berdasarkan persyaratan yang ditentukan. - Menetapkan dan mengumumkan Kelulusan Hasil Ujian tertulis kepada Bakal Calon Perangkat Desa - Menetapkan rangking calon Perangkat Desa berdasarkan akumulasi nilai hasil ujian dan nilai Prestasi, Dedikasi, berdasarkan formulasi penghitungan yang berlaku - Mengesahkan hasil penjaringan dan penyaringan perangkat desa - Melaporkan rangking 1, 2 dan 3 yang memenuhi syarat kelulusan Calon Perangkat Desa kepada Kepala Desa c. Panitia P3D berkewajiban: - Melaksanakan sistem penjaringan dan penyaringan perangkat desa secara transparan - Menyampaikan kepada Kepala Desa untuk setiap tahapan pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa disertai Berita Acara. - Melaksanakan tahapan pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa - Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada Kepala Desa. BAB III PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA Bagian Pertama Penjaringan Pasal 3 1) Yang dapat mencalonkan dan diangkat menjadi Perangkat Desa adalah penduduk desa, yang memenuhi persyaratan : a. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa b. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang – Undang Dasar 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah; c. Berpendidikan paling rendah berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama/ sederajat d. Berumur paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun pada tanggal 5 Juli 2012 e. Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter. f. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian g. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 ( lima ) tahun dengan dibuktikan surat keterangan dari Pengadilan Negeri . h. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. i. Mengenal desanya dan dikenal oleh masyarakat desa setempat j. Berdomoisili di wilayah desa yang bersangkutan ( Kedungwuluh Lor ) paling singkat 2 (dua ) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisli dari Kepala Desa. k. Dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk yang sah dan masih berlaku. 2) Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Perangkat Desa disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) harus mendapatkan izin dari atasan yang berwenang. 3) Bagi Calon Perangkat Desa yang berasal dari Anggota BPD, disamping memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 1), wajib mengundurkan diri dari keanggotaan BPD selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 ( satu ) bulan sebelum pelaksanaan pendaftaran. 4) Bagi Bakal Calon yang mengundurkan diri harus membuat surat pernyataan pengunduran diri diatas kertas bermateraiRp. 6000 . Surat pengunduran diri tersebut bersifat permanen dan tidak dapat dicabut kembali beserta uang pendaftaran yang sudah diberikan kepada Panitia. 5) Bagi Bakal Calon yang meninggal Dunia dalam proses penjaringan maka Bakal Calon tersebut dinyatakan gugur dan uang pendaftaran dikembalikan penuh. 6) Bakal Calon yang menduduki rangking tertinggi berhak untuk diusulkan menjadi Calon Perangkat Desa. 7) Apabila setelah Panitia mendapatkan Calon Perangkat Desa yang menduduki rangking tertinggi, dan Calon Perangkat Desa tersebut meninggal dunia dan atau berhalangan tetap maka calon tersebut dinyatakan gugur dan uang pendaftaran tidak bisa dikembalikan, dan yang berhak dilantik untuk menjadi Perangkat Desa adalah rangking yang berada dibawahnya demikian juga seterusnya. 8) Bagi Calon Perangkat Desa yang mengundurkan diri maka harus mengganti seluruh biaya Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa. Pasal 4 1) Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dengan cara mengajukan surat permohoan secara tertulis kepada Kepala Desa melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa ( P3D ) dengan dilampiri: a. Surat Pernyataan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dibuat diatas kertas bermaterai 6000 dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa b. Surat Pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang –Undang Dasar 1945 , Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang dibuat diatas kertas bermaterai 6000 dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa; c. Fotocopy seluruh STTB/Ijazah yang dimiliki yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang d. Foto copy akta kelahiran / Surat Kelahiran yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; e. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Perangkat Desa diatas kertas bermaterai 6000 dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa; f. Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah ( Puskesmas ) g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres. h. Surat Keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 ( lima ) tahun berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri; i. Surat Keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri; j. Surat pernyataan dikenal dan mengenal masyarakat desa setempat yang diketahui oleh Ketua RT dan RW setempat; k. Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ( camat ); l. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa Kedungwuluh Lor ( Min berdomisili 2 Th ). m. Ijin tertulis dari pejabat yang berwenang ( khusus bagi Perangkat Desa dan PNS ) n. Daftar Riwayat Hidup, dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa diatas kertas bermaterai 6000 dan diketahui oleh Kepala Desa. o. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar ( back ground merah ) p. Surat-surat bukti pengabdian masyarakat, kejuaraan,piagam,sertifikat pendidikan non formal ( mengetik, komputer, akuntansi ), dilegalisir oleh pejabat yang berwenang yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas dengan menunjukkan aslinya. q. Bukti Biaya pendaftaran Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa untuk formasi Kasi Kesra sebesar Rp.150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) r. Surat pernyataan bersedia membayar biaya Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kedungwuluh Lor sebesar Rp.10.000.000,- ( Sepuluh Juta rupiah )kepada Panitia P3D selambat lambatnya 2 hari setelah ditetapkan menjadi Calon Perangkat Desa diatas kertas materai 6000. s. Apabila huruf r tidak dapat dipenuhi pada waktu yang sudah ditentukan maka terhadap yang bersangkutan wajib mengganti seluruh biaya sebagaimana di maksud pada Pasal 3 ayat 7 dan hak untuk dilantik dialihkan kepada peringkat tertinggi dibawahnya. 2) Semua berkas lamaran dimasukkan dalam stopmap berwarna biru. 3) Berkas pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 2) dibuat dalam rangkap 3 ( tiga ), 1 ( satu ) rangkap berkas asli dan 2 ( dua ) rangkap lainnya foto copy. Pasal 5 1) Panitia P3D melakukan koreksi terhadap berkas administrasi pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa sesuai dengan syarat – syarat administrasi yang telah ditentukan. 2) Apabila setelah diadakan penelitian berkas administrasi pendaftaran oleh Panitia P3D ternyata terdapat kekurangan dan atau keragu-raguan tentang syarat administrasi yang telah ditetapkan, Bakal Calon Perangkat Desa diberi kesempatan untuk melengkapi . 3) Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan ternyata Bakal Calon tidak dapat melengkapi persyaratan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan semua berkas dikembalikan dengan disertai bukti pengembalian. 4) Bakal Calon Perangkat Desa yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti tahapan selanjutnya. Pasal 6 1) Apabila pelamar hanya 1 ( satu ) orang dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka terhadap pelamar tersebut dapat diangkat sebagai Perangakat Desa oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD. 2) Dalam hal BPD tidak menyetujui pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) maka Panitia mengadakan seleksi ujian tertulis terhadap calon perangkat desa tersebut. Bagian Kedua Penyaringan Perangkat Desa Pasal 7 1) Penyaringan Calon Perangkat Desa dilaksanakan dengan cara menyelenggarkan ujian tertulis dengan mempertimbangkan penilaian terhadap prestasi, dedikasi, dan sikap tidak tercela (PDT) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK ) 2) Panitia akan membentuk tim penyusun naskah ujian yang mempunyai tugas dan kewajiban untuk membuat soal-soal ujian tertulis beserta jawabannya yang kemudian diserahkan kepada panitia untuk diujikan kepada Bakal Calon Perangkat Desa yang telah lulus seleksi administrasi. 3) Materi ujian tertulis meliputi Bahasa Indonesia, Matematika ( Dengan kurikulum SMP ),Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, UU No 32 Tahun 2004 dan aturan pelaksanaannya, dan Pengetahuan Umum . 4) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2) dilaksanakan dengan menggunakan soal pilihan ganda ( multiple choice ), berjumlah 100 soal dan penilaian dilakukan dengan menggunakan angka satuan . 5) Bagi peserta ujian tertulis yang jawaban benar dibawah nilai 50 ( 49 kebawah ) dinyatakan tidak lulus ujian dan nilai prestasi, dedikasi tidak di perhitungkan. 6) Apabila semua peserta ujian tidak ada yang melampaui batas nilai minimal, maka akan diadakan satu kali lagi ujian tertulis ( ulang ), penentuan batas jawaban benar minimal menjadi 40 , dengan soal dan jawaban ujian yang berbeda. 7) Penentuan hasil seleksi merupakan gabungan antara nilai prestasi, nilai dedikasi/pengabdian, dan nilai ujian tertulis dengan proporsi nilai prestasi 20%, nilai dedikasi 30%, dan nilai ujian tertulis 50%. 8) Perhitungan proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat 7) dilakukan setelah semua nilai unsur ( prestasi, dedikasi, dan ujian tertulis ) tersebut disamakan standar penilaiannya. Nilai unsur prestasi merupakan penjumlahan dari semua nilai sub unsur yaitu sub unsur pendidikan formal, sub unsur pendidikan non formal dan sub unsur kejuaraan. 9) Perhitungan nilai masing-masing unsur sebagaimana dimaksud ayat 7) dan 8) adalah sebagai berikut : Unsur Sub Unsur Bilangan Pembagi Formulasi Nilai Tertimbang Nilai Unsur Prestasi Pendidikan Formal (x) 13 Nilai:13 Jml hasil kolom 4 (x+y+z) x 100 3 20% x kolom 5 Pendidikan Non Formal (y) 3 Nilai :3 Kejuaraan ( z) 28 Nilai : 28 Dedikasi - 9 Nilai : 9 Hasil kolom 4x100 30% x hasil kolom 5 Ujian Tertulis - 100 Nilai : 100 Hasil Kolom 4 x 100 50 % x hasil kolom 5 10) Apabila setelah dilakukan ujian tertulis yang ke 2 ( dua ) / ujian ulang ternyata nilai jawaban peserta masih belum ada yang melampaui nilai jawaban benar minimal 40 maka panitia memutuskan seluruh peserta ujian Bakal Calon Perangakat Desa tidak ada yang memenuhi kriteria standar dan seluruh peserta ujian dianggap tidak lulus. 11) Apabila tidak ada peserta yang memenuhi kriteria standar nilai minimal sebagaimana dimaksud (pada ayat 10 ) panitia akan mengadakan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa gelombang kedua. 12) Penentuan Jadwal Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Gelombang ke dua akan ditentukan dan diumumkan oleh Panitia paling lama 5 hari setelah gelombang pertama dinyatakan selesai. 13) Hak dan kewajiban peserta ujian gelombang kedua sama dengan pelamar baru. 14) Apabila berdasarkan hasil seleksi terdapat nilai tertinggi yang sama maka diadakan seleksi ujian tertulis ulang yang diikuti hanya oleh Bakal Calon Perangkat Desa yang memiliki nilai yang sama. BAB IV WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN Pasal 8 1) Waktu pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 29 Juni s/d 5 Juli 2012 2) Waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu pada jam kerja dari Pkl 08.00 s/d 15.00 WIB kecuali hari Jum’at dan Sabtu dari jam 08.00 s/d 11.00 WIB 3) Tempat pendaftaran di Sekretariat Panitia ( Balai Desa Kedungwuluh Lor ) BAB V PENILAIAN PRESTASI, DEDIKASI, DAN UJIAN TERTULIS Pasal 9 Mekanisme Penilaian 1) Penilaian prestasi meliputi pendidikan formal, non formal dan kejuaraan yang pernah diraih sebagai juara I yang dibuktikan dengan Piagam atau Surat Keterangan; a. Pendidikan formal - SMP nilai 6 ( enam) - SMA nilai 7 ( tujuh ) - Diploma I, nilai 8 ( delapan) - Diploma II, nilai 9 ( sembilan ) - Diploma III, nilai 10 ( sepuluh ) - Strata I / D IV , nilai 11 ( sebelas ) - Strata II, nilai 12 ( dua belas ) - Strata III, nilai 13 ( tiga belas ) - b. Pendidikan Non Formal Didasarkan pada sertifikat yang diperoleh Bakal Calon melalui kursus-kursus ketrampilan yang mendukung pelaksanaan tugas yaitu mengetik, komputer, akuntansi dan untuk setiap sertifikat ketrampilan diberi nilai 1 ( satu ). Untuk setiap jenis sertifikat ketrampilan hanya diambil 1 ( satu ) sertifikat dan masing – masing diakumulasikan dengan jumlah paling banyak 3. c. Kejuaraan Kejuaraan yang pernah diperoleh calon sebagai juara I perorangan yang dibuktikan dengan piagam/surat keterangan dengan kriteria penilaian sebagai berikut: a. Tigkat Desa nilai 1 ( satu ) b. Tingkat Kecamatan, nilai 2 ( dua ) c. Tingkat Kabupaten , nilai 3 ( tiga ) d. Tingkat Provinsi , nilai 4 ( empat ) e. Tingkat Nasional, nilai 5 ( lima ) f. Tingkat Regional ( Asia Tenggara dan Asia) nilai 6 ( enam ) g. Tingkat Internasional/Dunia, nilai 7 ( tujuh ) Untuk setiap tingkat diambil satu kejuaraan dan untuk kejuaraan yang berjenjang hanya diambil kejuaraan tertinggi. d. Penilaian Dedikasi/masa pengabdian Penilaian dedikasi meliputi penilaian terhadap pengabdian yang pernah dan atau sedang dilakukan oleh pelamar melalui pemerintahan desa dan lembaga desa yang dibentuk oleh pemerintah desa sebagaimana tercantum dalam peraturan desa yang bersangkutan tentang lembaga kemasyarakatan desa.seperti: FP3MD, RT / RW, PKK dan POSYANDU, KARANG TARUNA, HANSIP/LINMAS,FP3MD,,P3A, PPKBD,FKD, dengan nilai sebagai berikut : 1) Masa pengabdian sampai dengan 1-2 tahun, nilai 1 2) Masa pengabdian sampai dengan 2-3 tahun, nilai 2 3) Masa pengabdian sampai dengan 3-4 tahun, nilai 3 4) Masa pengabdian sampai dengan 4-5 tahun, niali 4 5) Masa pengabdian sampai dengan 5-6 tahun, nilai 5 6) Masa pengabdian sampai dengan 6-7 tahun, nilai 6 7) Masa pengabdian sampai dengan 7-8 tahun, nilai 7 8) Masa pengabdian sampai dengan > 8 tahun, nilai 9 Untuk setiap pengabdian yang berjenjang dalam satu kesatuan lembaga maka diambil satu pengabian terlama. e. Dalam hal penilaian dedikasi Panitia P3D akan melakukan klarifikasii terhadap ketentuan Pasal 9 ayat 1 huruf d diatas. 2) Tata tertib pelaksanaan ujian tertulis akan ditentukan oleh Panitia P3D 3) Peserta yang tidak mengikuti ujian dinyatakan mengundurkan diri. 4) Penilaian terhadap prestasi dan dedikasi dilakukan oleh Panitia P3D dan dibuat Berita Acara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BAB VI KEWAJIBAN, LARANGAN DAN SANKSI BAGI BAKAL CALON PERANGKAT DESA Pasal 10 Kewajiban Bakal Calon Perangkat Desa 1) Semua Bakal Calon perangkat desa wajib menandatangani surat-surat pernyataan tentang: a. Kesanggupan untuk mensukseskan pelaksanaan penjaringan Perangkat Desa b. Mendukung pelaksanaan tugas Perangkat Desa terlantik. c. Menerima segala keputusan yang dibuat oleh Panitia P3D 2) Mentaati seluruh ketentuan yang telah diatur dalam tata tertib ini demi lancar dan suksesnya penyelenggaraan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa. Pasal 11 Larangan dan Sanksi Bagi Bakal Calon Perangkat Desa 1. Bakal Calon Perangkat Desa dilarang memberikan sesuatu atau janji apapun kepada panitia dan pihak yang berkaitan dengan proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa sebagai upaya untuk mempengaruhi pelaksanaan tugas kepanitiaan. 2. Terhadap Bakal Calon yang terbukti melanggar tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dinyatakan gugur. Pasal 12 Larangan dan Sanksi Bagi Panitia dan Tim Penyusun Naskah Ujian 1. Panitia dan penyusun naskah ujian dilarang membocorkan naskah ujian dan atau kunci jawaban soal kepada siapapun. 2. Bagi Panitia dan tim penyusun naskah ujian yang melanggar tata tertib ini akan diberhentikan dari kepanitiaan. Kepada yang bersangkutan diwajibkan mengganti seluruh biaya Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa sebesar Rp.23.000.000,- ( Dua puluh tiga juta rupiah ). BAB VII PENETAPAN CALON PERANGKAT DESA DAN PELAPORAN Pasal 13 Usulan Penetapan Calon Perangkat Desa Bakal Calon Perangkat Desa yang menduduki rangking 1,2 dan 3 dilaporkan Panitia P3D kepada Kepala Desa sebagai Calon Perangkat Desa dan Panitia P3D mengusulkan rangking 1 untuk dilantik menjadi Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat. BAB VIII BIAYA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA Pasal 15 1. Biaya Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan dana – dana lainnya yang sah serta tidak mengikat. 2. Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipergunakan untuk: a. Administrasi b. Penelitian Syarat-syarat calon c. Honorarium Panitia, Konsumsi dan rapat-rapat. d. Penetapan dan Pelantikan Perangkat Desa. Bab IX WAKTU PELAKSANAAN UJIAN DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI Pasal 16 1. Ujian tertulis dilaksanakan pada hari Senin,16 Juli 2012 Pukul. 08.00 s,d 10.30 WIB 2. Pengumuman hasil seleksi dilaksanakan pada : Hari / tanggal : Senin, 16 Juli 2012 Waktu : Pkl. 14.30 WIB Tempat : Balai Desa Kedungwuluh Lor BAB X PENUTUP Pasal 17 1. Setiap Keputusan Panitia bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. 2. Hal-hal yang bersifat teknis dan belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur oleh panitia. 3. Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di : Kedungwuluh Lor Pada tanggal : 13 Juni 2012 Ketua Panitia P3D SISMANAN,S.Pd

5 komentar:

obat hiv aids mengatakan...

artikel yang sangat bermanfaat, sukses selalu sob

Unknown mengatakan...

PAK, KEDUNGWULUH KIDUL GIMANA KABAR UNTUK P3D-NYA YA PAK

Unknown mengatakan...

dari kedungwuluh kidul pak

Unknown mengatakan...

PAK, KEDUNGWULUH KIDUL GIMANA KABAR UNTUK P3D-NYA YA PAK

SISMANAN mengatakan...

Selamat anda lulus; semoga amanah dan berkah.

Kata Kunci Guru Dalam: Google,artikel,Blogger guru,guru kata,kata guru,guru dai,kata kunci,keywords,sertifikasi guru,artikel,Blogger,guru,guru kata,kata guru,kata kunci,sismanan,mts muhammadiyah patikraja,ma muhammadiyah purwokerto,info banyumas,dai banyumas,sertifikasi guru,patikraja guyub
Flag Counter