Innalhamdalillah nahmaduhu wanastanginuhu wanastaghfirugh wana’udzubillahi minsyuruuri anfusina wasyayiati a’malina mayyahdillahu falamudhilalah wamayyudlilfalahadiyalah
Asyhaduallailahaillalloh wahdahulaysarikalah waasyhaduannamuhammadan ‘abduhu warosuluh
QOLALLOOHU TA’ALA :
“YAA AYYUHANNASUTTAQU ROBBAKUMULLADZII KHOLAQOKUM MINNAFSIWWAKHIDAH WAKHOLAQOMINHA ZAUJAHA WABATSAMINHUMA RIJAALANKASTIROWWANISAA WATTAQULLOOHALLADZII TASYA ALUNABIHII WALARKHAM INNALLOOHAKAANA NGALAIKUM ROQIIBA”
“YAA AYYUHALLADZII NAAMANUTTAQULLOOHA WAQULU QOULAN SYADIIDA YUSLIHLAKUM A’MALAKUM WAYASFIRLAKUM DZUNUBAKUM WAMAYYUTINGILLAHA WAROSULAHU FAQODFAZA FAUZAN ‘ADHIMA”
Jama’ah jum’at rahimakumulloh,
Segala puji bagi Alloh yang telah memberikan kenikmatan kepada kita semua yang tiada terhingga terutama nikmat terbesar dalam hidup kita berupa iman dan Islam yang dengannya kita akan dapat mencapai kesuksesan kehidupan didunia dan juga diakhirat serta meraih kenikmatan terbesar diakhirat yaitu menatap wajah Alloh. Termasuk nikmat bagi sekalian manusia adalah diutusnya Rosululloh Muhammad SAW yang menjadi penyampai risalah kebenaran dienul islam serta menjadi suri teladan bagi orang yang beriman.
Sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada beliau, keluarganya, para sahabat dan pengikutnya yang istiqomah menjalankan syariatnya.
Selaku khotib kami mengajak mari kita jaga keistiqomahan kita dalam berislam, dalam iman dan dalam ibadah, semoga kita diberi keringanan untuk selalu patuh pada hukum-Nya, menjalankan perintah-Nya dan meninggalkan apa yang menjadi larangan-Nya.
Saudaraku kaum muslim yang semoga dimuliakan Alloh,
Salah satu permasalahan kehidupan manusia adalah masalah hutang piutang. Siapakah diantara kita yang tidak memiliki hutang? Syukurlah kalau Anda termasuk yang tidak memiliki hutang atau bahkan banyak memberi pinjaman, karena hanya sedikit orang yang tidak memiliki hutang dibanding dengan yang memiliki hutang. Karena hutang-piutang adalah masalah yang ada dalam kehidupan kita seharihari maka sebagai muslim mari kita kaji bersama bagaimana Islam menuntun kita tentang masalah ini, agar kita bisa sesuai dengan syariat Islam dan mendulang pahala serta membawa kebaikan dari apa yang kita lakukan, baik dalam berhutang maupun memberi pinjaman karena masalah ini jika tidak berhati-hati justru akan dapat membawa perselisihan dan rusaknya hubungan persahabatan dan persaudaraan.
Hutang-piutang berkaitan dengan perintah Allah swt. untuk saling menolong dalam berbagai masalah kehidupan bermasyarakat mengingat firman-Nya dalam Q.S Al-Maidah:2 :
“WATA’AWANUU ‘ALALBIRRIWATTAQWAA WALAA TA’AWANUU ‘ALALITSMI WAL’UDWAAN WATTAQULLOOHA INNALLOOHASYADIIDUL’IQOOB”
“ …Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan janganlah kamu tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya”
Hukum Hutang piutang pada asalnya boleh. Alloh menyukai orang yang memberi hutang atau pinjaman , dan Alloh menjanjikan balasan yang berlipat ganda sebagaimana dinyatakan dalam firman-Nya:
“MANDZALLADZII YUQRIDHUULLOOHAQORDHON KHASANAN FAYUDHOO’IFAHUULAHUUU ADH’AAFANKATSIIROH WALLOOHU YAQBIDHUWAYABSHUTHU WAILAIHITURJA’UUN”
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik , maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)
Dari Abu Hurairah SAW, ia berkata: “Nabi mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu. Orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata: “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah SWT membalas dengan setimpal”. Maka Nabi SAW bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian (hutang)”. (HR. Bukhari)
Nabi SAW juga bersabda:
“Setiap muslim yang memberikan pinjaman kepada sesamanya dua kali, maka dia itu seperti orang yang bersedekah satu kali.” (HR. Ibnu Majah dari Ibnu Mas’ud)
Tuntunan Islam berikutnya terkait dengan hutang adalah memerintahkan kita agar mencatat dan mendatangkan saksi atas transaksi pinjam meminjam atau hutang yang kita lakukan agar lebih mantap dan kuat secara hukum serta tidak menimbulkan keraguan. Dalam hal ini Alloh SWT menjelaskan dalam satu ayat Al-Qur’an yang cukup panjang yakni Surat Al-Baqoroh ayat 282 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu”.
Saudaraku yang saya cintai karena Alloh,
Sebagai seorang muslim hendaklah berusaha menghindari hutang, karena hutang dengan hutang hidup kita pada dasarnta tergadai
Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Jiwa orang mukmin bergantung pada hutangnya hingga dilunasi.” (HR. Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).
Menurut Rasulullah SAW hutang merupakan penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Hutang juga dapat membahayakan akhlaq, sebagaimana sabda Rasulullah SAW (artinya): “Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (HR. Bukhari).
Kita berhutang jika keadaannya mendesak misalnya untuk modal berdagang dengan tetap harus memperhatikan tuntunan dan perjanjian yang telah disepakati dan harus menggunakan uang pinjaman dengan sebaik-baiknya serta menyadari bahwa pinjaman merupakan amanah yang harus dia kembalikan.
Kita harus Rasulullah SAW tidak mau menshalatkan janazah yang berhutang kecuali bila telah ada orang yang menanggung pembayarannya.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali hutangnya.” (HR. Muslim dari Abdullah bin Amr bin Ash ).
Maka dalam Islam apabila ada orang yang meninggal dunia ahli waris tidak diperkenankan membagi waris sebelum dibayarkan hutang-hutangnya. Ahli waris juga bertanggung jawab membayar hutang yang meninggal dunia.
Orang yang berutang wajib segera membayar hutangnya sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan, haram hukumnya menangguh-nangguhkan hutang ketika telah mampu membayar.
ApabiIa kita berhutang kita harus benar-benar berniat dan bersungguh-sungguh untuk membayar hutang, maka dengan demikian Alloh juga akan memampukan kita untuk membayar hutangnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw:
"Siapa yang mengambil harta-harta manusia berkehendak untuk membayarnya, Allah akan membayar dari padanya dan siapa yang mengambil harta-harta manusia dan berkehendak merugikannya (menghancurkannya), Allah akan merugikannya”. (Shahih Bukhary dari Abu Hurairah).
Dan pahala tambahan bagi pemilik harta yang dihutangkan adalah dengan menagih atau mengingatkan kepada yang berhutang dengan penuh kelembutan bila telah sampai pembayarannya. Bila belum mampu membayar dianjurkan untuk mengundurkan perjanjiannya dan alangkah baiknya bila ia mengurangi jumlah pembayarannya.
Bagi yang berhutang jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaklah ia memberitahukan kepada orang yang memberikan pinjaman, hal ini merupakan bagian dari menunaikan hak yang menghutangkan. Janganlah kita diam saja atau bahkan menghindar dari orang yang orang yang memberi pinjaman karena hal tersebut tidak mengatasi masalah justru akan memperparah keadaan, dan merubah hutang, yang awalnya sebagai wujud kasih sayang, berubah menjadi sebab permusuhan dan perpecahan.
Jika benar-benar mengalami kesulitan diperbolehkan bagi yang berhutang untuk mengajukan pemutihan atas hutangnya atau pengurangan, dan juga mencari perantara untuk memohonnya.
Dan teruslah berusaha dan berdoa agar kita bisa membayar hutang kita.Di antara do’a-doa yang diajarkan Rasulullah saw. adalah :
“Allohumma innni a’udzubika minal hammi walkhazani wa a’udzubika minal’ajzi wal kasali wa a’uudzubika minal jubni walbukhli wa a’udzubika minghulbati addaini waqohrirrijal”
”Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari lilitan hutang dan kesewenang-wenangan manusia” (HR Abu Dawud ).
Siapa yang berdo’a dengan do’a yang diajarkan Rasulu lah saw kepada Abu Umamah ini Insya Alloh ia akan mampu membayar hutangnya walaupun hutangnya sebesar gunung Sabir. Tentu tidak hanya dengan berdiam diri, tetapi dengan niat yang kuat dan berusaha dengan sungguh-sungguh, serta mengerahkan daya upaya untuk menyelesaikan hutang-hutangnya.
Semoga Allah menganugerahkan kepada kita semua rezki yang lapang, halal dan berkah, serta terbebas dari lilitan hutang. Amin.
Barokallohu liiwalakum fil quranilkarim wanafa’ani waiyyakum bima fiihi minal ayati wadzkrilhakim wataqobbalalloohu minna wamingkum tilaawatahu innahuhuwassami’ul ‘alim. Waqurrobbighfir warham waanta khoiruuroohimin.
Khutbah kedua
Alhamdulillahilladzii arsalaarosuulahu bilhuda wadiinilhaq liyudzhirohu ‘alaa dieni kullih wakafaa billaahi syahiida.
Asyhadu ala illa haillalloh waasyhaduanna muhammadar rosululloh. Allohumma sholi’ala Muhammad wa’ala ali muhammad kama sholaita ngala ibrohim waali ibrohim wabarikngala muhammad wangala ali muhammad kamabarokta ngala ibrohim waali ibrohim innaka hamiidummajid.
YA AYYUHALLADZI NA AAMANUTTAQULLOOHA HAQQO TUQOTIH WALAA TAMUUTUNNAA ILLA WA ANTUMMUSLIMUN.
Berbicara tentang hutang, ternyata pemerintah kita ternyata juga pemerintahan yang pinter berhutang. Dari tahun ke tahun terutama sejak pemerintah orde baru hutang Negara kita terus bertambah. Tahun 2012 hutang Negara kita mencapai 134 trilyun dan Negara kita harus membayar bunga hutangnya yang hampir sama dengan hutang yang dimiliki yakni sebesar 122 Trilyun. Jika Indonesia berani menghentikan utang baru dan mulai membayar cicilan, yakni 50 Trilyun pertahun maka utang pokok akan lunas 40 tahun. Jika yang dilunasi berikut bunga-berbunganya maka kemungkinan akan lunas setelah 100 tahun (Dikutip dari liputan6.com, 6 Februari 2012).
Karena beban Negara yang begitu berat, maka kenaikan harga BBM adalah salah satu solusi yang diambil oleh pemerintah disamping karena harga minyak dunia yang juga semakin naik dan Negara kita sudah terlibat dalam liberalisme dalam perdagangan dunia dan karena Negara kita terikat oleh jeratan hutang maka membuat Negara kita tidak bisa lepas dari intervensi Negara pemberi pinjaman.
Sepertinya kenaikan harga BBM tak bisa dicegah lagi meski demo ada dimana-mana, biarlah harga BBM dan kebutuhan yang lain merangkak naik dan kita harus berusaha dan berdoa semoga Alloh memberikan kita rizki yang banyak dan memampukan kita untuk bisa memenuhi kebutuhan kita.
“Ya Allah beri cukupkan padaku dengan (harta) yang Engkau halalkan dan penuhilah keperluanku dengan anugerah-Mu”.
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari lilitan hutang dan kesewenang-wenangan manusia”
“Allohumma innni a’udzubika minal hammi walkhazani wa a’udzubika minal’ajzi wal kasali wa a’uudzubika minal jubni walbukhli wa a’udzubika minghulbati addaini waqohrirrijal”
Allohummaghfir lilmukminiina walmukminat walmusliminawal muslimat al ahyai minhum wal amwat innaka sami’ummujibdda’wat.
Robbana dholamna amfusana waillamtaghfirlana watarhamna lanakunanna minal khosirin
Robbana laatuakhidzna innasiina auakhtho’na Robbanaa wala takhmil ‘alaina isrongkamaa khamaltahuu ngalalladzii namingqoblina Robbanaa walaa tukhammilna maalaa thoqotalaabih wa’funganna waghfirlana warkhamnaa antamaulaana fansurna ngalalqoumilkaafiriin
Robbana aatina fiddunya khasanah wafil akhiroti khasana waqinaa ‘adzabannar
Subhanarobbika rabbil ‘izzati ‘amma yasifuun wasalamun ‘alal mursalin walhamdulillahi robbil ‘alamin. Aqimisholah.
2 komentar:
mantap
Mantap utangnya kalo untuk kebaikan gapapa!
Posting Komentar