Sabtu, 24 Oktober 2009

Anggaran Rumah Tangga KJKS Dana Mentari Patikraja

ANGGRAN RUMAH TANGGA KJKS
BMT DANA MENTARI MUHAMMADIYAH PATIKRAJA
KECAMATAN PATIKRAJA KABUPATEN BANYUMAS

BABA I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan
1). Anggota yang tidak memenuhi sebagian persyaratan sebagaimana di atur dalam
AD BAB. IV pasal 4 ayat 2 a, b, c, d, dan e dapat diterima menjadi anggota luar biasa dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Anggota berupa lembaga sebagai penyerta modal
b. Memenuhi kewajiban dan haknya sebagai anggota biasa
2). Keanggotaan bersifat perorangan dan tidak dapat di pindahkan atau mengatasnamakan
orang lain
3). Keanggotaan yang bersifat kelembagaan dengan diwakili olehsalah satu pimpinan atau
pengurus

Pasal 2
Syarat-syarat menjadi Anggota
1). Mengajukan permohonan menjadi anggota secara tertulis dan mengisi surat pernyataan
menjadi anggota
2). Menandatangani dan membubuhkan cap ibu jari tangan kiri pada daftar buku anggota
KJKS BMT Dana Mentari Muhammadiyah Patikraja

Pasal 3
Kewajiban Anggota
1). Membayar uang simpanan pokok yang dapat dianggsur 10 ( sepuluh ) kali/ bulan sejak
menyatakan menjadi anggota .
2). Membayar Simpanan wajib,
3). Menghadiri Rapat Anggota Tahunan dan rapat-rapat lainnya yang di pandang perlu di
selenggarakan oleh dan atas kebijakan pengurus.

Pasal 4
Hak-hak Anggota
1). Setiap anggota berhak menerima menggunakan jasa berdasarkan kebutuhan dan ke -
mampuan KJKS , yang selanjutnya diatus dalam peraturan khusus.
2). Dalam rapat anggota tahunan setiap anggota mempunyai hak suara yang sama yakni sa -
tu orang satu suara.
3). Setiap anggota berhak mengoreksi , menanyakan, mengajukan usul saran tentang lang -
kah usaha KJKS secara tertulis dan atau lisan.
4). Setiap anggota berhak memperoleh pendidikan / kursus yang diselenggarakan oleh
KJKS / Pemerintah menurut kemampuan dana yang tersedia.
5). Jika keanggotaan berakhir, yang bersangkutan berhak menerima kembali simpanan
simpanannya setelah diperhitungkan segala hak dan kewajibanya.
Pasal 5
Penghentian Anggota

1). Setiap anggota dapat berhenti dari keanggotaan dengan mengajukan permintaan se-
cara tertulis kepada Pengurus.
2). Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat mengajukan pembelaan dihadapan ra-
pat anggota.
3). Anggota yang meninggal dunia, penyelesaian hak dan kewajibanya sebagaimana terse -
but pada ART BAB I Pasal 4 ayat 5 berpindah kepada ahli warisnya.

BAB II

Kepengurusan
Pasal 6

Susunan Pengurus

1). Komposisi Susunan Pengurus KJKS BMT Dana Mentari Muhammadiyah Patikraja
terdiri dari :

Ketua
Sekretaris
Bendahara
Anggota Pengurus

2). Penasehat sebagaimana diatur pada AD. BAB X Pasal ………yaitu Ketua Pimpinan
persyarikatan Muhammadiyah Cabang.

Pasal 7
Sumpah / janji Pengurus

1. Sesuai dengan AD BAB VI pasal 9 ayat 3 sebelum memengku jabatannya, anggota
Pengurus mengangkat sumpah / janji sebagai berikut :

Bismillahirrohmanirrohim
Atas dasar ketakwaan kepada Alloh SWT, saya bersumpah / berjanji bahwa saya dalam melaksanakan tugas berkewajiban sebagai Pengurus KJKS BMT Dana Mentari Muhamadiyah Patikraja akan selalu berpegang teguh kepada ketentuan ketentuan yang berlaku, dan akan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota dan ummat, bah - wa saya dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pengurus KJKS BMT Dana Men- tari Muhammadiyah Patikraja menjauhkan diri dari perbuatan yang merugikan koperasi.

2. Sumpah/ janji Pengurus tersebut diucapkan dihadapan Rapat Anggota.
Apabila hal itu tidak dapat dilakukan, maka sumpah/ janji tersebut dapat di lakukan
dihadapan pejabat / Pimpinan Persyarekatan
Pasal 8
Penghentian keanggotaan Pengurus

1. Anggota Pengurus berhenti karena :
a. Atas permintaan sendiri
b. Meninggal dunia
c. Diberbentikan oleh Pengurus karena terbukti melanggar ketentuan-ketentuan AD. ART dan peraturan khusus, atau melakukan tindakan yang merugikan Koperasi

2. Keputusan Pemberhentian atas hal-hal yang dimaksuddalam Bab II pasal 8 ayat
(1) tersebut didahului dengan pemberitahuan pemberhentian sementara secara ter-
tulis oleh Pengurus.
3. Pemberhentian sementara yang setelah tiga bulan tidak diusul dengan pemberhentian te -
tap, maka pemberhentian sementara tersebut batal dengan sendirinya.
4. Surat Keputusan Pemberhentian Sementara dan atau Surat Keputusan Pemberhentian
tetap disampaikan kepada yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya tujuh ha-
ri setelah tanggal Surat Keputusan tersebut ditetapkan.
5. Surat Keputusan Pemberhentian Tetap, diberitahukan kepada anggota dalam Rapat Ta -
nan Anggota.
6. Jabatan yang kososng sebagai akibat tersebut dalam Bab II pasal 8 ayat (1) diisi sesuai
Keputusan Rapat Pengurus dan dilaporkan untuk disyahkan pada Rapat Anggota beri -
kutnya.

Pasal 9
Kewajiban-kewajiban Pengurus
Pengurus berkewajiban melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut :

1. Menjalankan tugas sehari-hari sesuai dengan Rencana Kerja yang telah ditetapkan
Rapat Anggota .

2. Melaksanakan AD ART, Persus, Keputusan Rapat Anggota dan kebijaksanaan-kebijak -
sanaan Pengurus.

3. Memberikan pelayanan kepada Pejabat atau Petugas yang ditunjuk dan pihak ketiga yang
berkaitan dengan Koperasi sesuai dengan ketentuan.

4. Untuk memperlancar pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan, maka pengurus dapat
menyelengarakan Rapat Anggota Kerja yang bertugas menyusun Tata Tertib, Acara
RAT, Program Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB)
5. Pengurus wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban dalam Rapat Anggota
Tahunan.
6. Pembagian tugas masing-masing anggota Pengurus diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Khusus.

Pasal 10
Hak-hak Pengurus

1. Sesuai dengan AD Bab VII pasal 12 setiap anggota Pengurus berhak memperoleh.
a. Uang kehormatan
b. Biaya transpot dan biaya-biaya lain dalam melaksanakan tugas Koperasi.

2. Besarnya uang kehormatan , biaya trasnpot dan biaya-biaya lain tersebut ayat (1)
ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Anggota.



BAB III
Pengawas

Pasal 11
Keanggataan Pengawas

1. Pengawas KJKS BMT Dana Mentari Muhammadiyah Patikraja terdiri 3 ( tiga )
orang yang terpilih dari dan oleh anggota ( AD Bab VIII pasal 20 ayat (4).

2. Calon anggota Pengawas diajukan dan dipilih dalam Rapat Anggota Tahunan untuk
masa bakti tiga tahun dengan syarat-syarat sebagaimana tersebut dalam AD Bab VIII
pasal 20 ayat (3).

3. Jika karena satu dan lain hal jabatan Pengawas kosong Pengurus dapat mengangkat
gantinya untuk selanjutnya dimintakan pengesahan pada Rapat Anggota.


Pasal 12
1. Sesuai dengan AD Baba VIII pasal 20 ayat (6) sebelum memulai memangku jabatan-
nya, semua anggota Pengawas mengangkat sumpah/janji sebagai berikut :

“ Bismillaahirrohmaanirrohiim;
Atas dasar ketaqwaan kepada Alloh SWT saya bersumpah dan berjanji:
Bahwa saya dalam menjalankan tugas kewajiban sebagai Pengawas KJKS Dana
Mentari Muhammadiyah Patikraja akan selalu berpegang teguhpada ketentuan-keten-
Tuan dalm Undang-undang Perkoperasian, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tang-
ga serta peraturan-peaturan yang berlaku dan bertanggung jawab atas nama anggota
Bahwa saya dalam menjalankan tugas kewajiban sebgai pengawas KJKS BMT Dana
Mentari Muhammadiyah Patikraja akan menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan
yang merugikan koperasi.
2. Sumpah/janji Pengwas diucapkan dihadapan anggota dalam rapat Anggota. Jika hal
itu tidak dapat dilakukan, maka sumpah/jani tersebut dilakukan dihadapan Pejabat.
Pasal 13
Tugas dan Wewenang pengawas
1. Pengawas bertugas :
Melaksanakan pengawasan terhadap tata kehidupan koperasi sebagaimana diatur
Dalam AD Bab IX pasal 21 ayat (1),(2) dan (3).

2. Pengawas berwewenang untuk sewaktu-waktu :
a. Meneliti segala catatan tentang seluruh harta kekayaan koperasi.
b. Memberi saran perbaikan kepada Pengurus berdasarkan hasil pemeriksaan.

BAB IV
USAHA DAN PERMODALAN
PASAL 14

1. Untuk mencapai tujuan ( AD Bab II psal 3 ayat (3), loperasi ini bergerak dalam
lapangan usaha simpan pinjam dan usaha-usaha lain yang sah.

2. Menerima Dana ZIS ( Zakat Infak dan Shodaqoh ) mengembangkan dan menta -
syarufkan kepada para mustahiq.
Pasal 15
Koperasi memiliki modal perusahaan tidak tetap yang diperoleh dari :
1. Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Wajib Pinjaman, Simpanan luar biasa

2. Simpanan Pemupukan Modal dari SHU.

3. Simpanan-simpanan lain yang sah.
4. Iuran Dana Khusus, Dana Resiko Kredit.

5. Pinjaman dari pihak ketiga.

Pasal 16

Jumlah setinggi-tinggi uang pada kas lebih kecil dari jumlah yang doperlukan pemohon
Kredit kecil terakhir dan selebihnya dapat disimpan di Bank .

Pasal 17

Penyimpanan dan atau pengambilan uang lebih tersebut hanya dapat dilakukan oleh Bendahara setelah diketahui oleh ketua, kemudian diberikan kepada Pengurus.


Pasal 18

Pemberian uang pinjaman kepada anggota berupa uang tunai dan atau barang dengan
ketentuan dan besar pinjaman berdasarkan kemampuan dana koperasi yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Khusus.

Pasal 19

Usaha usaha lain yang sah dan halal yang dilakukan Pengurus harus berorientasi demi
Keuntungan koperasi dan kepentingan anggota

BAB V
PENGELOLA

Bila dipandang perlu dalam kaitannya dengan pengembangan usaha Pengurus dapat
mengangkat Pengelola atas dasar hubungan perikatan kerja dan diatur sebagai berikut :
Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus atas pertimbangan demi kepentingan dan keuntungan koperasi dan selanjutnya dimintakan pengesahan
Pada Rapat Anggota.
Pengelola berkewajiban mengelola usaha koperasi atas komoditi yang tersedia
dan atau usaha lain atas persetujuan Pengurus
3. Pengelola memperoleh imbalan kerja yang besarnya ditetapkan bersama pengu-
rus, atau diatur dalam Persus.

BAB VI
SISA HASIL USAHA
PASAL 21

Pembagian Sisa Hasil Usaha yang diperuntukan bagi dana Pengurus, Pegawai/Karyawan dan Pengawas diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Khusus dengan memperhatikan/ mempertimbangkan volume kerja/jasa pengabdian masing-masing.

Pasal 22

Pengunaan Dana Sosial diperuntukan bagi masalah-masalah sosial anggota dan atau yang dianggap memerlukan santunan.

BAB VII
C A D A N G A N
PASAL 23

Pengunaan Dana Cadangan sebagaimana tersebut pada AD Bab VII pasal 36 ayat (2)
huruf a diatur sebagai berikut:

Untuk menutup kerugian sebanyak-banyaknya 50 % dan bila tidak tertutup, maka penutupnya dilakukan secara bertahap.
Yang di maksud kerugian adalah kerugian koperasi yang terjadi bukan karena unsure yang dapat diduga merupakan kesengajaan , atau kekurangtelitian ataupun kelalaian.
Kerugian yang tertutup dengan Dana Cadangan selanjutnya dimintakan persetujuan Rapat Anggota.

BAB VIII

P E N U T U P

Pasal 24

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Khusus.

Pasal 25

Anggaran Rumah Tangga ini disetujui dan disahkan oleh Rapat Anggota Tahunan dan berlaku mulai tanggal disahkan.

Tidak ada komentar:

Kata Kunci Guru Dalam: Google,artikel,Blogger guru,guru kata,kata guru,guru dai,kata kunci,keywords,sertifikasi guru,artikel,Blogger,guru,guru kata,kata guru,kata kunci,sismanan,mts muhammadiyah patikraja,ma muhammadiyah purwokerto,info banyumas,dai banyumas,sertifikasi guru,patikraja guyub
Flag Counter