Jumat, 24 Juni 2011

Permasalan Hukuman Pancung TKW Ruyati

Tanggungjawab mencari nafkah dalam keluarga sebenarnya adalah ada ditangan seorang laki-laki atau suami. Kalaupun wanita terpaksa harus bekerja adalah untuk membantu suaminya. Fitrah sifat kelemahlembutannya wanita lebih baiknya adalah mengurus anak-anak dan keluarganya. Apabila wanita banyak bekerja disektor public maka biasanya akan menimbulkan permasalahan didalam keluarganya sendiri ataupun permasalahan social. Permasalahan dirumahtangganya diantaranya kurang terurusnya suami dan kurang terdidiknya anak-anaknya sedang permasalahan social yang timbul antara lain pengangguran yang banyak dikalangan laki-laki sedangkan pengangangguran dikalangan laki-laki akan lebih menimbulkan permasalahan social daripada pengangguran dikalangan perempuan. Para wanita yang bekerja sendiri karena posisinya yang lemah banyak mengalami ekploitasi secara fisik maupun seksual.

Permasalahan tenaga kerja wanita memang kerap kali terjadi baik didalam negeri ataupun luar negeri. Didalam negeri ada kasus upah yang rendah, perlindungan yang kurang dan penyiksaan oleh majikan juga banyak terjadi. Di Malaysia biasanya kasus TKI illegal, di Asia Timur juga banyak wanita Indonesia disana karena hanya ketemu dengan para wanita maka banyak kasus lesbian sesama para TKW.
Masalah hukuman pancung terhadap TKW asal Bekasi yang bernama Ruyati karena kesalahannya membunuh majikan perempuannya salah satu permasalahan para TKW.

Adanya aksi solidaritas terhadap kematian warga Negara kita di negara lain adalah satu hal yang wajar sebagai bentuk kepedulian kita sebagai satu bangsa. Menuntut agar pemerintah lebih peduli terhadap nasib warga negaranya juga hal yang wajar-wajar saja karena selama ini memang perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia di dalam ataupun diluar negeri memang masih lemah. Karena masih ada beberapa TKI yang masih dalam proses pengadilan karena kasus yang serupa dengan Ruyati, seperti yang dialami Darsem dan teman-temannya maka masih patut juga kita menuntut pemerintah agar dapat ikut melakukan pendampingan dalam proses pengadilan warganya di negara lain agar tidak terdholimi serta supaya pemerintah dapat melakukan negosiasi agar yang bersangkutan dapat diampuni oleh keluarga korban.

Kita tidak boleh mengintervensi hukum yang berlaku di suatu Negara karena kitapun tidak mau diintervensi oleh Negara lain tentang permasalahan hukum yang berlaku di Negara kita. Qishos berupa hukuman pancung sebagai hukuman yang setimpal bagi orang yang terbukti membunuh adalah hukum yang berlaku di Negara Arab. Memang berbeda dengan Negara kita, harga sebuah nyawa di Indonesia begitu murahnya, hanya karena uang 50 ribu seorang bisa membunuh orang lain, karena tidak suka kepada orang lain atau karena permasalah yang sepele maka dengan mudah ada yang mengatakan tek pateni bae bar aku nyerahkan diri meng polisi paling aku dihukum 5 tahun tapi aku wis puas kadaran nang penjara diempani ikih. Sama dengan kasus korupsi yang orang tidak takut melakukan korupsi karena hukumannya sangat ringan apalagi dengan uang yang dimilikinya sebuah kasus keputusannya bisa dibeli.

Persoalan yang muncul yang perlu kita kritisi juga dari kasus Ruyati adalah apakah sebegitu penting sebuah jenazah sehingga harus dipulangkan ke asalnya? Barangkali ini dipengaruhi karena masih besarnya pemujaan kita terhadap kuburan sehingga merasa tidak afdhol jika tidak berdoa dihadapan kuburannya. Padahal dalam Islam kita diperintahkan untuk menyegerakan mengubur dan hendaknya dikubur ditempat jenazah itu meninggal.

Tidak ada komentar:

Kata Kunci Guru Dalam: Google,artikel,Blogger guru,guru kata,kata guru,guru dai,kata kunci,keywords,sertifikasi guru,artikel,Blogger,guru,guru kata,kata guru,kata kunci,sismanan,mts muhammadiyah patikraja,ma muhammadiyah purwokerto,info banyumas,dai banyumas,sertifikasi guru,patikraja guyub
Flag Counter