Sabtu, 25 April 2009

Rokok Haram???

Beberapa waktu yang lalu Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Sumatera Barat menetapkan fatwa haram rokok bagi anak-anak, remaja, dan wanita hamil serta merokok ditempat umum, sebuah keputusan yang cukup berani dari MUI. Mengapa hal tersebut merupakan keputusan yang berani? Karena masalah rokok bagi masyarakat terutama di Indonesia merupakan masalah yang cukup rumit karena bukan hanya menyangkut kesehatan tetapi juga ekonomi, sosial dan budaya dan masyarakat muslim di Indonesia selama ini sebagian besar memahami rokok dalam konteks fiqih sebagai sesuatu yang makruh. Perkenankanlah pula saya untuk memberanikan diri pula menyampaikan permasalahan tersebut.
Ditinjau dari kesehatan, sebenarnya kita semua juga tahu akan bahaya rokok bagi kesehatan sebagaimana tertera didalam bungkus rokok ; Peringatan Pemerintah: Merokok dapat menimbulkan penyakit jantung, kanker, gangguan pernafasan, kehamilan dan janin. Kita juga pernah mendengar berbagai macam racun yang terkandung didalam rokok diantaranya yang terbesar adalah racun nikotin. Memang penyakit akibat merokok tidak nampak pada waktu yang cepat karena memang kita memiliki daya tahan yang diberikan Alloh terutama pada masa muda, namun sebenarnya racun tersebut mengendap dan merusak tubuh kita sedikit demi sedikit yang akhirnya akan terasa terutama pada masa tua. Mengetahui hal tersebut seharusnya kita ngeri, namun bagi yang sudah kecanduan merokok, maka perasaan tersebut terhapus oleh kenikmatan semu yang didapat dari merokok. Mengapa saya katakan kenikmatan semu karena pada dasarnya bagi orang yang belum kecanduan merokok maka kenikmatan itu tidak ada, yang ada justru ketidaknikmatan dengan menghisap atau menghirupnya, atau malah menjadikan batuk dan sesak. Karena kecanduannya maka akhirnya apapun yang dikatakan orang, meskipun itu dari ahlinyapun tidak dipedulikan. Karena kecanduan dan pergaulan pula maka menghisap rokok banyak menjadi jalan untuk kecanduan obat-obatan terlarang seperti minuman keras dan narkoba, maka hampir semua pemabok dan pecandu narkoba adalah perokok.
Permasalahan rokok juga terkait dengan masalah informasi atau iklan. Keterangan yang benar tentang rokok informasi yang benar seperti dari dinas kesehatan RI ataupun Lembaga Kesehatan Dunia (WHO) tidak pernah tersosialisasikan karena kurang adanya dana kampanye misalnya pada peringatan hari tanpa tembakau dengan tema : TOBACCO KILLS, DON’T BE DUPED (rokok itu membunuh, jangan terkecoh). Secara pribadi dokter/orang yang bertanggungjawab sebenarnya ingin menyampaikan penjelasan tentang bahaya rokok, namun kebanyakan orang biasanya tidak berani karena takut atau rikuh kalau-kalau ada orang yang merasa tersinggung atau takut dibenci orang karena mengingatkan sesuatu yang banyak orang melakukannya. Akhirnya keterangan tentang rokok dari para ahlinya terkalahkan oleh informasi menyesatkan pada iklan rokok yang setiap hari ada dimana-mana dengan dana yang banyak.
Masalah rokok memang terkait dengan masalah ekonomi, karena orang yang menentang fatwa MUI beralasan bahwa dengan adanya rokok maka akan menambah pendapatan negara, beroperasinya pabrik rokok dan petani tembakau memperoleh keuntungan. Dengan adanya fatwa MUI akan dikhawatirkan menambah pengangguran karena berkurangnya tenaga kerja yang bergerak untuk memproduksi rokok terancamnya penghasilan petani tembakau serta berkurangnya pendapatan negara dari cukai rokok. Apakah pekerjaan atau penghasilan yang diperoleh dari sesuatu yang buruk atau membahayakan pantas dipertahankan dan tidak bisa berusaha beralih kepada pekerjaan lain yang lebih mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan tidak membahayakan bagi pihak lain. Padahal apabila dihitung pendapatan negara yang diperoleh dari rokok dibanding biaya pengobatan penyakit yang disebabkan karena rokok jauh lebih besar biaya pengobatan penyakit karena merokok.
Menurut rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) disebutkan bahwa seandainya 2/3 dari dana yang dibelanjakan dunia untuk membeli rokok digunakan untuk kepentingan kesehatan, niscaya akan bisa memenuhi kesehatan asasi manusia dimuka bumi. Menurut saya hampir sama seandainya kita biasa merokok sebungkus sehari seharga Rp 7.500,- lantas kita mau berhenti dan mau menyimpan dana tersebut Rp 5.000,- perhari, maka dana yang terkumpul tersebut akan dapat dipakai oleh keluarga kita jika kita memerlukan untuk kepentingan kesehatan kita. Lebih ironis perlu diketahui pula bahwa pecandu rokok itu justru sebagian besar adalah golongan ekonomi menengah kebawah. Kita mungkin mengerti bahwa banyak orang yang penghasilannya hanya 20 ribu perhari tapi dari pendapatan yang tidak seberapa tersebut dipakai untuk membeli sebungkus rokok seharga Rp 7.500,- jadi 1/3 atau lebih pendapatannya untuk membeli rokok. Ironisnya lagi terkadang untuk hal yang demikian mengalahkan hak belanja istrinya atau hak anaknya untuk biaya sekolah yang mungkin hanya 25ribu/bulan. Hitunglah seandainya seseorang membeli sebungkus rokok setiap hari seharga Rp 7.500,-, maka dalam sebulan ia telah membelanjakan uang sejumlah 225 ribu. Dana yang tidak sedikit untuk ukuran perekonomian kita rata-rata.
Merokok juga berhubungan dengan sosial budaya. Kebanyakan orang merokok adalah karena masalah pergaulan, karena ajakan teman atau tidak enak kepada teman. Banyak anak-anak dan remaja kita memulai merokok karena diajak teman atau karena dianggap banci kalau laki-laki tidak merokok. Padahal justru orang yang tidak mudah terpengaruh oleh ajakan yang buruk itulah orang yang memiliki kepribadian yang baik, namun memang remaja secara umum memiliki sifat yang belum mantap, mudah dipengaruhi teman pergaulannya dan suka meniru, hal tersebut diperparah jika orangtua yang jadi teladannya pun sering memperlihatkan kebiasaan merokoknya didepan anak-anaknya. Dalam masyarakat kita juga sudah biasa untuk saling tawar menawar rokok dalam pergaulan untuk lebih mengakrabkan atau basa-basi ditambah budaya rikuh pekewuh menolak tawaran sehingga lebih banyak yang tadinya bukan perokok akhirnya menjadi perokok. Akhirnya pula di masyarakat kita sekarang ini yang ada adalah orang yang tidak merokok harus maklum dan terima bila harus terganggu dengan asap rokok atau ikut sakit karena ikut menghirup asap rokok (ingat perokok pasif justru lebih berbahaya dari pada perokok aktif) sedangkan yang perokoknya sendiri enak-enak dan tanpa rikuh pekewuh terhadap tetangga duduknya yang sebenarnya terganggu karena perbuatannya.
Begitulah beberapa permasalahan rokok yang cukup pelik sehingga ketika MUI menfatwakan keharaman rokok, meskipun baru terbatas bagi anak-anak, remaja, ibu hamil dan merokok ditempat umum adalah merupakan sebuah langkah yang berani yang pasti akan mengundang pro-kontra dalam masyarakat.
Perlu diketahui bahwa rokok adalah sesuatu yang belum ada pada masa Rosululloh, sehingga dalil yang dipakai tidak langsung mengenai rokok, maka ijtihad yang para ulama terbagi dalam 3 kelompok, yaitu mubah, makruh dan haram.
Mubah, artinya boleh dilakukan, sebagaimana hukum makanan dan urusan muamalat (hablumminannas) pada dasarnya boleh, kecuali ada larangan.
Makruh artinya jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan maka kita akan dapat pahala. Masalah rokok karena tidak ada dalil khusus yang menentukan halal haramnya, maka atas pertimbangan kamaslahatan masyarakat, maka meskipun banyak mudharatnya namun ada manfaatnya bagi yang terbiasa merokok, maka hukum rokok adalah makruh.
Haram, artinya apabila kita melakukannya maka kita berarti berdosa. Adapun dalil yang dipakai adalah :
”Dan belanjakanlah (harta bendamu) dijalan Alloh dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan dan berbuatbaiklah, karena sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang berbuat baik” (Q.S Al-Baqoroh: 195)
”Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Alloh adalah Maha Penyayang kepadamu” (Q.S An-Nisa : 29)
”Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah ”Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya” (Q.S Al-Baqoroh:219)
”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (Q.S Al-Maidah: 90)
”Katakanlah: ”Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan keji, baik yang nampak ataupun tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar...” (Q.S Al-A’rof: 33)
”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga dekat akan haknya, kepada orang-orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada tuhannya.” (Q.S Al-Isro: 26-27)
”(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rosul, nabi yang Ummi yang (nama) mereka terdapat didalam taurat dan Injil yang ada pada sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (al-Qur’an), mereka itulah orang-orang yang beruntung” (Q.S Al-A’rof : 157)
Assunnah:
Hadits riwayat Ahmad, Ibnu Majah, Ibnu Abbas dan Ubadah ibnu Shamad:”Rosululloh SAW bersabda jangan membahayakan orang lain dan membahayakan diri sendiri”
Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim (Muttafaqun ’Alaih” dari Abu Hurairoh:”Rosululloh SAW bersabda barangsiapa beriman kepada Alloh dan hari akhir, maka janganlah mengganggu tetangganya”
Selama ini kita mungkin lebih sering memakai hukum bahwa merokok adalah makruh, bukan haram, walaupun sejak lama sebenarnya juga telah ada ulama yang mengharamkan rokok. Sekarang setelah kita mengetahui fatwa MUI sebagai lembaga resmi Ulama-Ulama (orang yang berilmu dalam bidang agama) di Indonesia telah menetapkan bahwa merokok adalah haram terutama bagi anak-anak, remaja, wanita hamil dan merokok ditempat-tempat umum. Maka sesungguhnya jika kita orang muslim yang beriman maka wajiblah kita mengikutinya. Dan apabila hati kita masih belum mau menerima keputusan yang diambil MUI dan masih menganggapnya sebagai sesuatu yang makruh, maka makruh itupun berarti lebih baik ditinggalkan, karena jika kita meninggalkannya maka kita akan mendapat pahala. Jika kita menganggap itu sebagai mubah maka ingatlah bahwa rokok itu berbahaya bagi kesehatan diri dan orang lain. Bahkan jika kita ingat ayat al-qur’an surat Al-Mukminun: 1-3 pun menyatakan bahwa:
”Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, yaitu orang yang khusyu’ dalam sholatnya dan orang-orang yang meninggalkan sesuatu yang sia-sia”
Jadi ciri-ciri orang yang beriman antara lain adalah mau meninggalkan sesuatu yang sia-sia/mubadzir. Yang sia-sia saja ditinggalkan apalagi yang membahayakan diri dan orang lain!
Berat untuk meninggalkannya? Tidak ada yang sulit bila kita mau, maka disini ada beberapa kiat untuk bisa meninggalkan kebiasaan merokok:
· Setelah mengetahui bahaya merokok, mulailah bertekad untuk meninggalkannya, kuatkanlah usahamu dan bertawakallah pada Alloh.
· Renungkan dan pikirkanlah keburukan-keburukan rokok bagi dirimu, teman-temanmu, anak-anakmu dan tetanggamu serta orang lain.
· Buatlah evaluasi tentang usahamu untuk meninggalkan rokok, target dan hitunglah penurunan batang rokok kamu secara pekanan atau bahkan harian.
· Jauhkanlah dirimu semampu kamu dari rokok dan asap rokok, usahakan selalu berada di udara yang bersih dan sibukanlan dengan hal-hal yang bermanfaat.
· Gosoklah gigimu atau makanlah permen apabila kamu ada keinginan merokok kembali.
· Kurangilah minum teh dan kopi, gantilah dengan minum air putih serta perbanyaklah makan buah-buahan dan makanan bergizi lainnya.
· Jika engkau telah mengetahui bahaya rokok maka yakinilah keharamannya, maka hendaknya engkau membenci dan meninggalkannya karena Alloh, dan itulah kekuatan besar untuk mampu meninggalkannya.
· Ketahuilah, bahwa barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Alloh, niscaya Alloh akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik daripadanya, dalam waktu dekat atau jauh.
· Terakhir, hendaknya semua itu kamu lakukan dengan ikhlas dan keinginan yang kuat untuk meninggalkannya adalah terbit dari dalam hatimu sendiri.
Sebagai seorang pendidik maka bebarapa upaya yang dapat dilakukan agar anak didik kita tidak terjerumus kedalam bahaya rokok antara lain:
1. Pendidikan keimanan yang sungguh-sungguh kepada anak didik kita.
2. Memberikan teladan yang baik saat dirumah, sekolah dan lingkungan masyarakat.
3. Bagi yang belum bisa meninggalkan kebiasaan merokok, janganlah merokok didepan murid-muridnya.
4. Sering memberikan penjelasan kepada siswanya tentang bahaya merokok.
5. Menyebarkan fatwa ulama yang menjelaskan haramnya rokok.
6. Menyebarkan nasihat dan peringatan dinas kesehatan tentang bahaya dan racun yang ada pada rokok.
7. Nasihat secara pribadi kepada siswanya yang telah merok.
8. Peringatan kepada masyarakat melalui tulisan, ceramah atau khutbah.
Semoga Alloh memberi petunjuk dan kekuatan kepada kita, Amiin

Tidak ada komentar:

Kata Kunci Guru Dalam: Google,artikel,Blogger guru,guru kata,kata guru,guru dai,kata kunci,keywords,sertifikasi guru,artikel,Blogger,guru,guru kata,kata guru,kata kunci,sismanan,mts muhammadiyah patikraja,ma muhammadiyah purwokerto,info banyumas,dai banyumas,sertifikasi guru,patikraja guyub
Flag Counter