Jumat, 11 September 2009

Lazismuh Kedungwuluh Lor


Muqodimah
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji" (Al Baqarah : 267)


Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam. Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara terminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah, seperti:shalat,haji,dan puasa yang disamping memiliki dimensi ibadah mahdhoh maka zakat juga memiliki dimensi sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan.

Dimensi sosial zakat diantaranya akan dapat kesenjangan antara si kaya dan miskin, sehingga terjadi pemerataan ekonomi dan membantu bagi kelompok miskin untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan zakat juga dapat menumbuhkan hubungan kasih sayang diantara anggota masyarakat serta dapat memacu pertumbuhan ekonomi.

Kenyataan dalam masyarakat muslim pelaksanaan zakat masih belum optimal, hal tersebut antara lain disebabkan belum adanya kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan zakat atau bagi yang sudah belum tertata dengan baik dikarenakan belum adanya lembaga yang mengurus dan memberdayakan pelaksanaan zakat dalam masyarakat.

Muhammadiyah adalah organisasi dakwah yang ada dalam masyarakat muslim Indonesia dan telah memberikan sumbangan pemikiran dan keteladanan praktek ibadah maupun bidang sosial kemasyarakatan dengan berbagai amal usahanya. Salah satu amal usaha muhammadiyah adalah mendirikan lembaga amil zakat infaq dan shodaqoh (Lazis) Muhammadiyah. Lazis Muhammadiyah ada disetiap jenjang dari Pimpinan Pusat sampai Pimpinan Ranting.

Ranting Muhammadiyah Kedungwuluh Lor sebagai salah satu ranting dengan jumlah anggota dan simpatisan yang cukup banyak dituntut pula untuk lebih mampu memberdayakan potensi zakat dalam masyarakat terutama anggota dan simpatisannya. Maka setelah mengadakan kajian dan diskusi tentang zakat, maka dibantuklah lembaga amil zakat, infaq dan shodaqoh Muhammadiyah.

Adapun susunan kepengurusan Lazis Muhammadiyah Kedungwuluh Lor periode 2008-2011 adalah sebagai berikut:
Dewan Penasehat :
Ust. Misbah Hasan
Ust. Ahmad Djudi
Ust. Samingun
Ketua I : Sukir Riftiadi
Ketua II : Hadi Sutrisno, S.Pd
Sekretaris 1 : Supriyanto
Sekretaris 2 : Farid Mubarok, Lc
Bendahara 1 : H. Heru Taruno
Bendahara 2 : Sismanan, S.Pd
Pembantu 1 : Ahmad Syahri
Pembantu 2 : Sundi
Pembantu 3 : Sukarso

Jenis Zakat yang dikelola:
1. Zakat fitrah
2. Zakat mal (zakat pertanian, zakat perdagangan, zakat kekayaan dan zakat penghasilan (profesi)
3. Infak dan shodaqoh
Program Kerja:
1. Pengumpulan zakat, infaq dan shodaqoh.
2. Penyaluran zakat, infaq dan shodaqoh.
3. Pembinaan/pengajian muzaki.
4. Pembinaan/pengajian mustakhiq.
5. Menambah jumlah muzaki
6. Kredit tanpa bunga
7. Bantuan modal kepada usaha kecil.

Realisasi Program:
1. Pengumpulan zakat, infaq dan shodaqoh.
Pengumpulan zakat pertanian dipusatkan dirumah Bapak Hadi Sutrisno, S.Pd. Bagi petani yang telah memenuhi nishob (652,5 kg gabah) dan telah memiliki kesadaran untuk memberi akan mengantarkan zakatnya ke rumah Bapak Hadi Sutrisno, S.Pd yang memiliki gudang penyimpanan padi. Adapun besarnya kadar zakat pertanian adalah 10 % bagi yang tidak ada kesulitan air dan 5% bagi yang airnya sulit. Sampai bulan September 2009 zakat padi yang terkumpul adalah 1.341 kg dan telah digiling menjadi beras sebesar 841 kg.
Pengumpulan zakat profesi, infaq dan shodaqoh dilakukan dengan dua cara; bagi muzaki sekaligus pengurus yang aktif mengikuti pertemuan, maka diharapkan dapat memberikan zakat, infaq atau shodaqohnya pada saat pertemuan bulanan Pimpinan Ranting Muhammadiyah, sedang bagi muzaki yang belum memberikan akan ditarik oleh petugas yang akan datang kerumah-rumah. Selanjutnya petugas penarik akan menyetorkan hasil zakat mal atau profesi kepada Bapak Sismanan,S.Pd , infaq dan shodaqoh kepada Bapak Suyud, S.Ag. Pemasukan rata-rata zakat mal adalah 1,5 juta perbulan dan infaq dan shodaqohnya 500 ribu rupiah. Jumlah muzaki yang rutin setiap bulan memberikan zakatnya sebanyak 41 orang sedangkan yang lainnya masih bersifat insidental.
Pengumpulan zakat fitrah yang dibayar oleh muzaki pada akhir bulan romadhon dilakukan melalui pos-pos zakat yang berbasis masjid dan mushola. Pos zakat fitrah yang ada di Ranting Muhammadiyah Kedungwuluh Lor adalah di Masjid Baiturrohim Lebak, MIM Kedungwuluh Lor, Mushola Al-Hikmah Pereng, Rumah Bapak Hadi Sutrisno, Rumah Bapak Sudarto, Rumah Bapak Supriyanto.
2. Penyaluran zakat, infaq dan shodaqoh.
Yang berhak menerima zakat adalah 8 golongan, yaitu:
Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
Muallaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Zakat yang telah terkumpul di Lazis dibagikan terutama kepada fakir dan miskin yang merupakan sebagian besar dari masyarakat kita.
Zakat fitrah hampir 100% diberikan kepada fakir miskin yang ada di desa Kedungwuluh Lor dan sebagian kecil dibawa ke Panti Asuhan Muhammadiyah Purwokerto. Pembagian zakat fitrah dilakukan melalui pos zakat fitrah yang ada di desa Kedungwuluh Lor yang dikoordinir oleh Lazis Muhammadiyah.
Zakat pertanian yang terkumpul juga diberikan kepada fakir miskin, ada sebagian yang telah diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan dan sebagian lagi akan dibagikan serentak besok hari Ahad 13 September 2009 kepada 500 mustakhiq yang masing-masing mendapat 2 kg beras dan uang Rp 10.000,00 yang diambil dari pengumpulan zakat profesi.
Zakat profesi dan zakat mal lainnya yang berupa uang sendiri sampai mulai Januari- September 2009 telah terkumpul sebanyak Rp 21.623.800 ditambah saldo tahun 2008 sebanyak Rp 10.686.900 sehingga jumlah pemasukan adalah sebesar Rp 32.986.200. Sebagian zakat telah ditasyarufkan (dibagikan) dan sebagian kecil juga diambil untuk operasional dengan jumlah pengeluaran sebanyak Rp 6.324.500 sehingga sekarang kami masih memiliki saldo sebesar Rp 25.986.200. Sebagian zakat yaitu 5 juta akan dibagikan bersamaan dengan pembagian zakat padi dan sebagian lagi sekitar 2 juta akan dibagikan untuk amil dan para dai yang aktif dalam kegiatan dakwah. Sisanya akan dibagikan setelah lebaran untuk para pedagang kecil yang memerlukan modal dan membantu pendidikan bagi siswa yang kurang mampu serta membantu fakir miskin setelah berlalunya bulan romadhon.
3. Pembinaan/pengajian muzaki.
Pembinaan bagi muzaki dan calon muzaki dimaksudkan agar mereka sebagai golongan yang secara ekonomi telah mapan memiliki kesadaran dan tetap semangat dalam berzakat. Dalam kegiatan tersebut antara lain kami telah mengundang Ustadz Muhibin Bahrun, Lc dan Ustadz Drs. Anis Fakhrudin.
4. Pembinaan/pengajian mustakhiq.

Pengajian umum dilakukan sebulan sekali setiap tanggal 14 kalender Islam dengan tempat berpindah-pindah dari masjid satu ke masjid yang lain. Selain itu pada saat pembagian zakat juga diselenggarakan siraman rohani.
5. Menambah jumlah muzaki
Dalam rangka menambah jumalah muzaki atau pemberi zakat pengurus Lazis telah berusaha membangkitkan kesadaran masyarakat muslim untuk berzakat melalui khutbah jum’at dan pengajian-pengajian yang ada di Kedungwuluh Lor. Selain itu juga berusaha melakukan pendekatan personal yang sekiranya mampu untuk berzakat.
6. Kredit tanpa bunga
Sebagian uang zakat yang dulu terkumpul dipinjamkan kepada masyarakat ekonomi lemah yang membutuhkan pinjaman tanpa mengambil bunga. Kegiatan dilaksanakan bersamaan dengan pengajian ibu-ibu ‘Aisyiyah setiap hari senin di Masjid Baitul Muhajirin. Peminjam hanya dianjurkan memberi infaq ke kotak masjid seikhlasnya.
7. Bantuan modal kepada pengusaha kecil
Melihat banyaknya pedagang kecil yang kekurangan modal, maka Lazis Muhammadiyah Kedungwuluh Lor tergerak untuk memberikan bantuan modal. Diharapkan dengan bantuan modal kegiatan usaha mereka akan dapat berkembang sehingga perekonomian mereka meningkat. Disamping itu diharapkan dengan bantuan tersebut mereka akan dapat dibimbing untuk semakin giat untuk berjamaah dimasjid.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

selamat berkarya...gak sengaja nemu blogmu, bahagialah karena kamu punya kesempatan langsung untuk berbuat demi masyarakat, dari pada aku hanya teori belaka...sekang : kakang kelasmu...

Anonim mengatakan...

Maturnuwun Kang wis rawuhi lan koment nang blog2ane inyong.
Berkarya sebisane mumpung esih urip. Teori dan praktek pada2 pentinge. Rika wong pinter calon profesor dadi kudu pinter teori, nek aku wong bodo ndeso nek kakean teori malah gawe bingung wong ndesa.
Rika kakang kelas pas nang endi? piyantun pundi? Jan rika seneng jonjang ya?

Kata Kunci Guru Dalam: Google,artikel,Blogger guru,guru kata,kata guru,guru dai,kata kunci,keywords,sertifikasi guru,artikel,Blogger,guru,guru kata,kata guru,kata kunci,sismanan,mts muhammadiyah patikraja,ma muhammadiyah purwokerto,info banyumas,dai banyumas,sertifikasi guru,patikraja guyub
Flag Counter